Wednesday, December 16, 2015

Tentang Pasar Modal

A.      Definisi Pasar Modal
Pasar modal atau capital market adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Dalam perngertian lain, pasar modal merupakan pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang. Sebagaimana Sumantoro menjelaskan pasar secara umum adalah tempat pertemuan antara pembeli dan penjual, maka pasar modal yang diperdagangkan atau diperjualbelikan adalah dana atau modal (capital). Oleh karena itu, pasar modal mempertemukan antara penjual dan pembeli dana atau modal.[1]
Instrumen yang diperjualbelikan di dalam pasar modal (capital market) adalah efek yang merupakan surat berharga di antaranya saham dan obligasi. Kemudian, istilah efek dalam bahasa Inggris disebut stock atau securities yang diambil dari pengertian efek tersebut yang memberikan jaminan dapat ditukar dengan sejumlah uang sesuai dengan nilai yang tercantum dalam efek tersebut. Dalam bahasa Belanda kata efek dikenal dengan istilah effect yang berarti surat berharga yang dapat diperdagangkan.[2]
U Tun Wai dan Hugh T. Patrick mengklasifikasikan definisi pasar modal dalam 3 (tiga) bentuk definisi, antara lain:[3]
1.        Definisi yang luas,
Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank komersial dan semua investasi di bidang keuangan serta surat-surat berharga berjangka panjang dan jangka pendek, primer, dan yang tidak langsung.
2.        Definisi yang menengah,
Pasar modal adalah semua pasar yang teroranisasi dan lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit yang biasanya berjangka lebih dari 1 (satu) tahun, termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, dan deposito jangka panjang.
3.        Definisi dalam arti sempit,
Pasar modal adalah tempat terorganisasi yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan memakai jasa para makelar, komisioner, dan penjamin emisi (underwriter).
Secara umum sebenarnya pengertian pasar modal adalah pasar abstrak yang sekaligus konkrit. Secara abstrak, pasar modal adalah tempat diperdagangkannya efek berupa dana-dana jangka panjang, yakni dana yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun. Sedangkan secara konkrit, pasar modal adalah perdagangan efek yang termasuk instrumen dalam pasar modal yang terjadi di bursa efek.
Selain pendapat di atas, Dahlan Siamat mendefinisikan pasar modal dalam arti sempit sebagai suatu tempat dalam pengertian fisik yang teroraganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut dengan bursa. Istilah bursa diambil dari kata bourse, yang dimaksud dari bourse adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dimana transaksi yang dilakukan  melalui sistem perantara.
Oleh karenanya, bursa efek merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi perdagangan surat berharga berjangka panjang dengan sistem perantara. Dalam bursa efek antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung namun dengan menggunakan perantara masing-masing yang mewakilkan si penjual dan si pembeli efek tersebut.
Dalam bahasa Inggris bursa efek dikenal dengan istilah securities exchange atau stock market. Exchange merupakan istilah yang sama pada makna pasar dimana terjadi pertukaran (exchange) barang atau jasa antara penjual dan pembeli.
Menurut UU tentang Pasal Modal pada pasal 1 ayat 4 mengartikan pasar modal sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Seperti halnya pasar konvensional, bursa efek juga mempertemukan penjual dan pembeli sehingga terjadi transaksi perdagangan atau tukar menukar. Adapun perbedaan yang mendasar antara bursa efek dengan pasar konvensional, sebagai berikut:[4]
1.        Pada pasar konvensional, barang dan jasa produk dapat dimanfaatkan secara langsung untuk memenuhi keperluan dan memperoleh kepuasan.berlainan dengan bursa efek yang objek yang diperdagangkan adalah instrumen efek atau financial assets (aktiva keuangan). Perdagangan efek disertai dengan penyerahan fisik benda bukti penyerahan, berupa sertifikat saham, obligasi, waran, opsi, rights, dan sejenisnya.
2.        Dalam perdagangan konvensional masalah informasi memiliki peranan penting. Sedangkan perdagangan efek informasi memiliki peran yang sangat dominan dan krusial.
3.        Sekarang di Indonesia hanya ada satu bursa efek, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa ini dikelola oleh PT Bursa Efek Indonesia yang merupakan penggabungan PT Bursa Efek Surabaya (BES) dan PT Bursa Efek Jakarta kemudian sekarang BEJ mengubah namanya menjadi BEI.
4.        Bursa efek adalah self regulatory body  yang diberi kewenangan untuk pelaksanaan perdagangan. Oleh karena itu, ketentuan yang dikeluarkan oleh bursa efek mempunyai kekuatan hukum yang waji ditaati oleh anggota bursa dan emiten yang sahamnya tercatat di bursa efek.
B.       Pasar Uang
Pengertian dari pasar uang adalah sarana yang menyediakan pembiayaan berjangka pendek (kurang dari satu tahun). Instrumen yang digunakan dalam pasar uang salah satunya adalah Commercial Paper (CP). Menurut SK Dir BI No. 28/52/Kep tanggal 11 Agustus 1995 adalah surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu, dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Jangka waktu commercial paper paling lama 290 (dua ratus sembilan puluh) hari.
Dalam pengertian yang lain pada Peraturan BI No. 4/10/PBI/2002 Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa SBI (Sertifikat Bank Indonesia) memiliki jangka waktu pendek yang berbunyi SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai surat pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Selain commercial paper dan SBI, masih ada surat berharga lain yang diperdagangkan di dalam pasar uang, meliputi medium term notes, floating rates, surat pengakuan utang, dan surat sanggup (promissory notes). Dan masih ada surat berharga yang berjangka waktu pendek yakni Surat Pebendaharaan Negara yang tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2002.
C.       Sumber Hukum
Sumber hukum yang menjadi landasan dan dasar hukum pasar modal di Indonesia adalah UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pasar modal dalam perdagangannya tidak jauh dari aktivitas perdagangan perusahaan atau emiten yang merupakan syarat dari terpenuhnya transaksi di dalam pasar modal selain instrumen yang berupa surat berharga. Perusahaan atau emiten atau bisa disebut emisi ini memiliki bentuk badan usaha yang berupa badan hukum yang mengikat emisi tersebut. Bentuk badan hukumnya dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi.
Dalam hal ini biasanya emisi berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dan terkait Undang-Undang yang mengatur pelaksanaan dan manajemen dari Perseroan Terbatas terdapat pada UU No. 40 Tahun 2007. Adanya sebuah perusahaan yang melakukan go public  atau penawaran umum menyebabkan sebuah perusahaan itu harus mengubah anggaran dasar perseroannya.
Sedangkan, pada aturan UU No. 8 Tahun 1995 yang mengatur ketentuan pada pelaksanaan  Pasar Modal di Indonesia juga tidak dapat menghilangkan unsur aturan atau landasan hukum yang lain seperti Peraturan Pemerintah dikarenakan perdagangan yang dilakukan berhubungan atau terkait dengan Negara Indonesia. Peraturan Pemerintah yang mengatur Pasar Modal yakni pada Peraturan Pemerintah  No. 45 Tahun 1995 tentang cara pemeriksaan dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan.
Selain itu, dikarenakan di dalam pasar modal juga terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli serta ada barang atau jasa yang dipertukarkan atau diperdagangkan yakni berupa surat berharga. Jadi, dapat dipastikan timbul transaksi jual beli dimana adanya kesepakatan antara penjual dengan pembeli di dalam transaksi tersebut. Transaksi yang timbul mengakibatkan terjadinya perikatan yang mana perikatan tersebut diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang membahas tentang Perikatan.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya dalam perbedaan antara pasar konvensional dengan pasar modal yakni pasar modal atau bursa efek dikenal sebagai self regulatory organization (SRO) yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan usahanya. Peraturan yang dibuatnya pun diberlakukan kepada semua anggota bursa.
D.      Daftar Pustaka
Khairandy, Ridwan. 2010. Hukum Pasal Modal I. Yogyakarta: FH UII Press
Sumantoro. 1987. Pengantar tentang Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Graha Indonesia


[1] Sumantoro, Pengantar tentang Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Graha Indonesia, 1987), hal. 10
[2] N. E. Algra, et.al, ed, Kamus Istilah Hukum Fockema Andree, Belanda-Indonesia (Bandung: Banacipta, 1983), hal. 113
[3] Umartan Mansyur, Loc.Cit.
[4] M. Irsan Nasaruddin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasal Modal Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2004), hal. 130-133

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih