A.
Definisi Pasar
Modal
Pasar modal
atau capital market adalah pertemuan antara pihak yang memiliki
kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana dengan cara memperjualbelikan
sekuritas. Dalam perngertian lain, pasar modal merupakan pasar keuangan untuk
dana-dana jangka panjang. Sebagaimana Sumantoro menjelaskan pasar secara umum
adalah tempat pertemuan antara pembeli dan penjual, maka pasar modal yang
diperdagangkan atau diperjualbelikan adalah dana atau modal (capital).
Oleh karena itu, pasar modal mempertemukan antara penjual dan pembeli dana atau
modal.[1]
Instrumen yang
diperjualbelikan di dalam pasar modal (capital market) adalah efek yang
merupakan surat berharga di antaranya saham dan obligasi. Kemudian, istilah
efek dalam bahasa Inggris disebut stock atau securities yang
diambil dari pengertian efek tersebut yang memberikan jaminan dapat ditukar
dengan sejumlah uang sesuai dengan nilai yang tercantum dalam efek tersebut.
Dalam bahasa Belanda kata efek dikenal dengan istilah effect yang
berarti surat berharga yang dapat diperdagangkan.[2]
U Tun Wai dan
Hugh T. Patrick mengklasifikasikan definisi pasar modal dalam 3 (tiga) bentuk
definisi, antara lain:[3]
1.
Definisi yang luas,
Pasar modal adalah kebutuhan
sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank komersial dan semua investasi
di bidang keuangan serta surat-surat berharga berjangka panjang dan jangka
pendek, primer, dan yang tidak langsung.
2.
Definisi yang
menengah,
Pasar modal adalah semua pasar
yang teroranisasi dan lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit yang
biasanya berjangka lebih dari 1 (satu) tahun, termasuk saham, obligasi,
pinjaman berjangka, dan deposito jangka panjang.
3.
Definisi dalam arti
sempit,
Pasar modal adalah tempat
terorganisasi yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan memakai jasa para
makelar, komisioner, dan penjamin emisi (underwriter).
Secara umum
sebenarnya pengertian pasar modal adalah pasar abstrak yang sekaligus konkrit.
Secara abstrak, pasar modal adalah tempat diperdagangkannya efek berupa
dana-dana jangka panjang, yakni dana yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu)
tahun. Sedangkan secara konkrit, pasar modal adalah perdagangan efek yang
termasuk instrumen dalam pasar modal yang terjadi di bursa efek.
Selain
pendapat di atas, Dahlan Siamat mendefinisikan pasar modal dalam arti sempit
sebagai suatu tempat dalam pengertian fisik yang teroraganisasi dimana
efek-efek diperdagangkan yang disebut dengan bursa. Istilah bursa diambil dari
kata bourse, yang dimaksud dari bourse adalah tempat
bertemunya antara penjual dan pembeli dimana transaksi yang dilakukan melalui sistem perantara.
Oleh
karenanya, bursa efek merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli dalam
melakukan transaksi perdagangan surat berharga berjangka panjang dengan sistem
perantara. Dalam bursa efek antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara
langsung namun dengan menggunakan perantara masing-masing yang mewakilkan si
penjual dan si pembeli efek tersebut.
Dalam bahasa
Inggris bursa efek dikenal dengan istilah securities exchange atau stock
market. Exchange merupakan istilah yang sama pada makna pasar dimana
terjadi pertukaran (exchange) barang atau jasa antara penjual dan
pembeli.
Menurut UU
tentang Pasal Modal pada pasal 1 ayat 4 mengartikan pasar modal sebagai pihak
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
antara mereka.
Seperti halnya
pasar konvensional, bursa efek juga mempertemukan penjual dan pembeli sehingga
terjadi transaksi perdagangan atau tukar menukar. Adapun perbedaan yang
mendasar antara bursa efek dengan pasar konvensional, sebagai berikut:[4]
1.
Pada pasar
konvensional, barang dan jasa produk dapat dimanfaatkan secara langsung untuk
memenuhi keperluan dan memperoleh kepuasan.berlainan dengan bursa efek yang
objek yang diperdagangkan adalah instrumen efek atau financial assets (aktiva
keuangan). Perdagangan efek disertai dengan penyerahan fisik benda bukti
penyerahan, berupa sertifikat saham, obligasi, waran, opsi, rights,
dan sejenisnya.
2.
Dalam perdagangan
konvensional masalah informasi memiliki peranan penting. Sedangkan perdagangan
efek informasi memiliki peran yang sangat dominan dan krusial.
3.
Sekarang di
Indonesia hanya ada satu bursa efek, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa
ini dikelola oleh PT Bursa Efek Indonesia yang merupakan penggabungan PT Bursa
Efek Surabaya (BES) dan PT Bursa Efek Jakarta kemudian sekarang BEJ mengubah
namanya menjadi BEI.
4.
Bursa efek adalah self
regulatory body yang diberi
kewenangan untuk pelaksanaan perdagangan. Oleh karena itu, ketentuan yang
dikeluarkan oleh bursa efek mempunyai kekuatan hukum yang waji ditaati oleh
anggota bursa dan emiten yang sahamnya tercatat di bursa efek.
B.
Pasar Uang
Pengertian
dari pasar uang adalah sarana yang menyediakan pembiayaan berjangka pendek
(kurang dari satu tahun). Instrumen yang digunakan dalam pasar uang salah
satunya adalah Commercial Paper (CP). Menurut SK Dir BI No. 28/52/Kep
tanggal 11 Agustus 1995 adalah surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan
oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan
efek, berjangka waktu, dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Jangka waktu commercial
paper paling lama 290 (dua ratus sembilan puluh) hari.
Dalam
pengertian yang lain pada Peraturan BI No. 4/10/PBI/2002 Pasal 1 ayat 3 menjelaskan
bahwa SBI (Sertifikat Bank Indonesia) memiliki jangka waktu pendek yang
berbunyi SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia sebagai surat pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Selain commercial
paper dan SBI, masih ada surat berharga lain yang diperdagangkan di dalam
pasar uang, meliputi medium term notes, floating rates, surat
pengakuan utang, dan surat sanggup (promissory notes). Dan masih ada
surat berharga yang berjangka waktu pendek yakni Surat Pebendaharaan Negara
yang tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2002.
C.
Sumber Hukum
Sumber hukum
yang menjadi landasan dan dasar hukum pasar modal di Indonesia adalah UU No.40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal.
Pasar modal
dalam perdagangannya tidak jauh dari aktivitas perdagangan perusahaan atau
emiten yang merupakan syarat dari terpenuhnya transaksi di dalam pasar modal
selain instrumen yang berupa surat berharga. Perusahaan atau emiten atau bisa
disebut emisi ini memiliki bentuk badan usaha yang berupa badan hukum yang
mengikat emisi tersebut. Bentuk badan hukumnya dapat berupa Perseroan Terbatas
(PT), Yayasan, dan Koperasi.
Dalam hal ini
biasanya emisi berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dan terkait
Undang-Undang yang mengatur pelaksanaan dan manajemen dari Perseroan Terbatas
terdapat pada UU No. 40 Tahun 2007. Adanya sebuah perusahaan yang melakukan go
public atau penawaran umum
menyebabkan sebuah perusahaan itu harus mengubah anggaran dasar perseroannya.
Sedangkan,
pada aturan UU No. 8 Tahun 1995 yang mengatur ketentuan pada pelaksanaan Pasar Modal di Indonesia juga tidak dapat
menghilangkan unsur aturan atau landasan hukum yang lain seperti Peraturan
Pemerintah dikarenakan perdagangan yang dilakukan berhubungan atau terkait
dengan Negara Indonesia. Peraturan Pemerintah yang mengatur Pasar Modal yakni
pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun
1995 tentang cara pemeriksaan dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995
tentang penyelenggaraan kegiatan.
Selain itu,
dikarenakan di dalam pasar modal juga terjadi pertemuan antara penjual dan
pembeli serta ada barang atau jasa yang dipertukarkan atau diperdagangkan yakni
berupa surat berharga. Jadi, dapat dipastikan timbul transaksi jual beli dimana
adanya kesepakatan antara penjual dengan pembeli di dalam transaksi tersebut.
Transaksi yang timbul mengakibatkan terjadinya perikatan yang mana perikatan
tersebut diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang membahas
tentang Perikatan.
Seperti yang
dijelaskan sebelumnya dalam perbedaan antara pasar konvensional dengan pasar
modal yakni pasar modal atau bursa efek dikenal sebagai self regulatory
organization (SRO) yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang
berhubungan dengan usahanya. Peraturan yang dibuatnya pun diberlakukan kepada
semua anggota bursa.
D.
Daftar Pustaka
Khairandy,
Ridwan. 2010. Hukum Pasal Modal I. Yogyakarta: FH UII Press
Sumantoro.
1987. Pengantar tentang Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Graha
Indonesia
[1] Sumantoro, Pengantar
tentang Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Graha Indonesia, 1987), hal. 10
[2] N. E. Algra, et.al, ed, Kamus
Istilah Hukum Fockema Andree, Belanda-Indonesia (Bandung: Banacipta, 1983),
hal. 113
[4] M. Irsan Nasaruddin dan
Indra Surya, Aspek Hukum Pasal Modal Indonesia, (Jakarta: Prenada Media,
2004), hal. 130-133
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih