A.
Definisi Wesel
Dalam bahasa Belanda wesel disebut wissel,
sedangkan istilah bahasa Jerman dikenal dengan wechsel, bahasa Perancis
mengenalnya dengan sebutan letter de change. Hukum Inggris mengatakan
wesel dengan sebutan bill of exchange, sedangkan hukum Amerika
menyebutnya draft.
Pada pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH
Dagang) mengenal wesel dari persyaratn formal dari wesel tersebut, yang
didefinisikan oleh Purwosutjipto “surat yang memuat kata “wesel” di dalamnya,
ditanggali, dan ditangdatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitnya memberi
perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada
hari bayar kepada yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat
tertentu”.[1]
Berdasarkan KUD Dagang pada pasal 100 oleh Abdul Kadir
Muhammad mengartikan wesel sebagai “surat yang memuat kata wesel, yang
diterbitkan tanggal tertentu, dengan nama penerbit memerintahkan tanpa syarat
kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau
penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu”.[2]
Hukum Amerika Serikat yang berlandaskan pada Atticle
3-104 (1) UUC, wesel yang tergolong dalam negotiable draft diartikan
sebagai “an unconditional order in writing addressed by one person to
another, signed by the person govong it, requiring the person to whom it is
addressed to pay a sum of money to order to bearer”.[3]
Roger Leroy Miller dan Galylord A. Jents mendefinisikan
kata wesel sebagai surat perintah tidak bersyarat yang mencakup 3 (tiga) pihak,
meliputi pihak yang menerbitkan wesel (drawer, penerbit), pihak yang
setuju untuk membayar (drawee, tertarik), dan pihak yang menerima
pembayaran (payee, penerima).[4]
B.
Personal Wesel
Berdasarkan uraian definisi yang telah dijabarkan
sebelumnya, maka ada beberapa personal atau pihak yang terlibat dalam
penerbitan wesel dan proses yang terdapat dalam pembayaran wesel tersebut,
sebagai berikut:[5]
1. Penerbit (trekker, drawer),
orang yang membuat atau menerbitkan wesel;
2. Tersangkut atau Tertarik (betrokkene,
drawee), orang yang diberi perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
3. Penerima (nemer), orang yang ditunjuk
penerbit untuk menerima sejumlah uang yang disebut di dalam surat wesel pada
hari bayar;
4. Pemegang (houder, holder), orang yang
memperoleh surat wesel dari penerima atau pemegang lainnya;
5. Andosan atau Endosan (endosant, indorser),
orang yang memperalihkan surat wesel dengan cara endosemen (endosement,
endorsement) kepada pemegang;[6]
6. Pengganti (geendorsserde, indorsee),
orang yang menerima surat wesel dari pemegang sebelumnya melalui cara
endosemen; dan
7. Akseptan (acceptant, acceptor),
tertarik atau tersangkut yang telah memberikan akseptasi atau persetujuan untuk
membayar surat wesel yang bersangkutan pada hari bayar (vervaldag).[7]
C.
Perikataan Dasar Wesel
Di dalam dunia jual beli perniagaan sudah lazim jual beli
suatu barang dilakukan secara kredit, dalam pengertian bahwa pembayaran harga
barang yang bersangkutan tidak dilakukan secara tunai pada hari dilakukannya
transaksi, tetapi akan dilakukan misalnya 2 (dua) atau 3 (tiga)
D.
Daftar Pustaka
Khairandy, Ridwan. 2014. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia.
Yogyakarta: FH UII Press
[1] H. M.N. Purwosutjito,
jilid 7, hal. 15 yang dikutip dalam Buku Ridwan Khairandy, 2014, Pokok-Pokok
Hukum Dagang Indonesia, hal. 281
[6] Endosemen berasal dari
kata endossement (Perancis dan Belanda) atau endorsement
(Inggris) yang berarti pernyataan yang ditulis di belakang surat berharga atau
wesel. Kata endorse berarti belakang dan pernyataan yang tertulis di
belakang dimaksudkan untuk memindahkan hak tagih.
[7] Akseptasi berasal dari
bahasa Perancis “accept” yang
berarti menyanggupi, sedangkan dalam bahasa Belanda “acceptanic” dan
bahasa Inggris “acceptable” yang secara keseluruhan diartikan pernyataan
sanggup untuk membayar.
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih