Monday, November 2, 2015

Wesel - Surat Berharga

A.           Definisi Wesel
Dalam bahasa Belanda wesel disebut wissel, sedangkan istilah bahasa Jerman dikenal dengan wechsel, bahasa Perancis mengenalnya dengan sebutan letter de change. Hukum Inggris mengatakan wesel dengan sebutan bill of exchange, sedangkan hukum Amerika menyebutnya draft.
Pada pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang) mengenal wesel dari persyaratn formal dari wesel tersebut, yang didefinisikan oleh Purwosutjipto “surat yang memuat kata “wesel” di dalamnya, ditanggali, dan ditangdatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.[1]
Berdasarkan KUD Dagang pada pasal 100 oleh Abdul Kadir Muhammad mengartikan wesel sebagai “surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan tanggal tertentu, dengan nama penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu”.[2]
Hukum Amerika Serikat yang berlandaskan pada Atticle 3-104 (1) UUC, wesel yang tergolong dalam negotiable draft diartikan sebagai “an unconditional order in writing addressed by one person to another, signed by the person govong it, requiring the person to whom it is addressed to pay a sum of money to order to bearer”.[3]
Roger Leroy Miller dan Galylord A. Jents mendefinisikan kata wesel sebagai surat perintah tidak bersyarat yang mencakup 3 (tiga) pihak, meliputi pihak yang menerbitkan wesel (drawer, penerbit), pihak yang setuju untuk membayar (drawee, tertarik), dan pihak yang menerima pembayaran (payee, penerima).[4]
B.            Personal Wesel
Berdasarkan uraian definisi yang telah dijabarkan sebelumnya, maka ada beberapa personal atau pihak yang terlibat dalam penerbitan wesel dan proses yang terdapat dalam pembayaran wesel tersebut, sebagai berikut:[5]
1.    Penerbit (trekker, drawer), orang yang membuat atau menerbitkan wesel;
2.    Tersangkut atau Tertarik (betrokkene, drawee), orang yang diberi perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.    Penerima (nemer), orang yang ditunjuk penerbit untuk menerima sejumlah uang yang disebut di dalam surat wesel pada hari bayar;
4.    Pemegang (houder, holder), orang yang memperoleh surat wesel dari penerima atau pemegang lainnya;
5.    Andosan atau Endosan (endosant, indorser), orang yang memperalihkan surat wesel dengan cara endosemen (endosement, endorsement) kepada pemegang;[6]
6.    Pengganti (geendorsserde, indorsee), orang yang menerima surat wesel dari pemegang sebelumnya melalui cara endosemen; dan
7.    Akseptan (acceptant, acceptor), tertarik atau tersangkut yang telah memberikan akseptasi atau persetujuan untuk membayar surat wesel yang bersangkutan pada hari bayar (vervaldag).[7]
C.            Perikataan Dasar Wesel
Di dalam dunia jual beli perniagaan sudah lazim jual beli suatu barang dilakukan secara kredit, dalam pengertian bahwa pembayaran harga barang yang bersangkutan tidak dilakukan secara tunai pada hari dilakukannya transaksi, tetapi akan dilakukan misalnya 2 (dua) atau 3 (tiga)

D.           Daftar Pustaka
Khairandy, Ridwan. 2014. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press

[1] H. M.N. Purwosutjito, jilid 7, hal. 15 yang dikutip dalam Buku Ridwan Khairandy, 2014, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, hal. 281
[2] Abdul Kadir Muhammad, op.cit, hal. 35
[3] Ronald A Anderson, et.al, op.cit, hal. 522
[4] Roger Leroy Miller dan Galylord A. Jents,op.cit, hal 393
[5] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2014, hal. 282
[6] Endosemen berasal dari kata endossement (Perancis dan Belanda) atau endorsement (Inggris) yang berarti pernyataan yang ditulis di belakang surat berharga atau wesel. Kata endorse berarti belakang dan pernyataan yang tertulis di belakang dimaksudkan untuk memindahkan hak tagih.
[7] Akseptasi berasal dari bahasa Perancis  accept” yang berarti menyanggupi, sedangkan dalam bahasa Belanda “acceptanic” dan bahasa Inggris “acceptable” yang secara keseluruhan diartikan pernyataan sanggup untuk membayar.

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih