A.
PENGANTAR
1.
Definisi Surat Cek
Surat cek adalah warkat yang
berisi perintah tidak bersyarat kepada bank yang memelihara rekening nasabah
untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang
ditunjuk olehnya atau pembawanya.[1]
Warkat yang berisi perintah
tidak bersyarat dengan jumlah uang tertentu yang telah disebutkan dalam surat
cek dan ditandatangani oleh pihak yang memiliki rekening pada bank yang
bersangkutan
Pasal 178 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang menjelaskan syarat-syarat yang harus ada dalam warkat tersebut,
yakni:[2]
- Terdapat nama atau
kata “Cek” dalam warkat tersebut,
- Terdapat perintah tidak bersyarat untuk membayar jumlah
uang tertentu,
- Nama orang yang harus membayar (tertarik),
- Penunjukkan tempat pembayaran,
- Penyebutan tanggal dan tempat cek diterbitkan,
- Tandatangan orang yang menerbitkan cek tersebut (penerbit
/ drawer)
Dalam hal ini apabila salah
satu dari syarat-syarat di atss tidak terpenuhi maka surat cek tersebut tidak
berlaku atau dianggap tidak memenuhi syarat perintah yang ditujukan kepada
tertarik (drawee) dalam hal ini bank yang menyimpan dana nasabah.
Dalam Pasal 179 KUH Dagang
menjelaskan hal tersebut masih dikecualikan apabila tidak ditunjukkan tempat
pembayaran pada warkat tersebut maka surat cek tersebut masih dapat digunakan
sebagai mana mestinya. Tidak dituliskannya tempat pembayaran, dituliskannya 2
tempat atau lebih tempat pembayaran, tidak ada petunjukkan tentang tempat
pembayaran, dan tempat diterbitkannya cek tersebut.
2.
Kewajiban Penerbit
Cek
Kewajiban penerbit dalam menjamin
pembayaran cek yang diterbitkan ditegaskan dalam Pasal 180 KUHD. Jaminan yang
dilakukan oleh penerbit selaku pemiliki rekening pada bank yang dituju atau
tertarik (order) dengan menyediakan dana yang cukup atau lebih pada
warkat yang telah dituliskan dalam jumlah uang tertentu pada cek tersebut.
Pasal 190 a KUHD menegaskan
bahwa dana tersebut harus ada saat pengajuan atau saat cek diajukan kepada
pihak bank atau tertarik. Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan klausul
atas pengganti (to order) atau atas pembawa (to bearer). Biasanya
cek diajukan dengan klausul atas pembawa atau unjuk sehingga peralihannya sangat mudah.
Adapun cek kosong atau cek
bertanggal mundur, yang telah diuraikan di atas tentang ketersediaan dana atau
jaminan penerbit terhadap dana yang ada pada bank atau tertarik.
Untuk menyediakan dana tersebut
pada bank yang ditunjuk sebagai tertarik, pihak penerbit harus memiliki
rekening pada bank tertarik dimana penerbit menjadi nasabah bank tersebut.
Penyimpanan dana tersebut dalam bentuk simpanan giro sehingga penerbit harus
membuka rekening giro di bank tertarik tersebut.
Menurut Pasal 1 angka 7 UU No.
7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan
giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran cek, sarana
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam hal ini, penerbit wajib
menyediakan dana bagi cek yang diterbitkan selama 70 (tujuh puluh) hari
terhitung sejak cek tersebut dapat ditarik.
3.
Bentuk-Bentuk Surat
Cek
Surat Cek memiliki
bentuk-bentuk khusus yang terbagi menjadi 5 (lima), sebagai berikut:
a.
Surat Cek atas
pengganti penerbit,
Diatur dalam Pasal 183 ayat (1) KUHD, surat cek ini tidak
disebutkan nama pemegang pertama (penerima/nemer) sehingga penerima bisa
disamakan dengan pemegang pertama (penerima/nemer dengan klausul atas
pengganti.
b.
Surat Cek atas
penerbit sendiri,
Pasal 183 ayat (3) KUHD menjelaskan bentuk surat cek ini bahwa penerbit sama
dengan tertarik. Penerbitan dilakukan oleh kantor bank pusat yang ditujukan
kepada kantor cabang bank tersebut.
c.
Surat Cek untuk
perhitungan pihak ketiga,
Pasal 183 ayat (2) KUHD menerangkan bahwa adanya
permintaan untuk menyatakan atas perhitungan orang ketiga oleh advis untuk
siapa perhitungan tersebut. Apabila tidak terdapat pernyataan tersebut maka
dari penerbit harus memberitahukan hal tersebut dengan surat advis sehingga Cek
tersebut nantinya tidak diterbitkan atas rekening penerbit sendiri.
d.
Surat Cek Inkaso,
Pasal 183 ayat (1) KUHD ditegaskan apabila penerbit
menuangkan kata “harga untuk dipungut” atau “inkaso” atau “dalam pemberian
kuasa” maka penerima (nemer) berhak melaksanakan segala hak yang timbul
dari penerbitan surat cek tersebut, namun tidak dibolehkan melakukan endosemen
terkecuali dengan cara memberi kuasa.
e.
Surat Cek
berdomilisi
4.
Definisi Bilyet
Giro
Bilyet giro adalah surat
perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah
uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan
namanya pada bank yang sama atau lain.[3]
C.
DAFTAR PUSTAKA
Khairandy, Ridwan. 2014. Pokok-Pokok Hukum Dagang
Di Indonesia. Yogyakarta:
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih