Sunday, November 29, 2015

Obligasi dan Sukuk

A.      Definisi
Secara umum obligasi merupakan produk pengembangan surat utang jangka panjang. Prinsip utang jangka panjang tercermin dari karakteristik atau struktur yang melekat pada sebuah obligasi. Pihak penerbit obligasi (emiten) pada dasarnya melakukan pinjaman kepada pembeli obligasi yang diterbitkannya. Pendapatan yang didapat investor berbentuk suku bunga atau kupon (coupon).[1]
B.       Karakteristik Obligasi
Adapun karakteristik obligasi yang serupa dengan karakteristik pinjaman uang pada umumnya, meliputi:
1.        Nilai penerbitan obligasi (jumlah pinjaman dana),
Dalam penerbitan obligasi, emiten dengan jelas menyatakan jumlah yang diperlukan melalui penjualan obligasi (emisi obligasi).
2.        Jangka waktu obligasi,
Setiap obligasi mempunyai jangka waktu jatuh tempo (maturity). Untuk masa jatuh tempo obligasi kebanyakan berjangka waktu 5 (lima) tahun. Sedangkan obligasi pemerintah berjangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3.        Tingkat suku bunga,
Suku bunga dijadikan sebagai daya tarik bagi investor untuk membeli obligasi tersebut yang diberikan insentif berbentuk tingkat suku bunga yang menarik.
4.        Jadual pembayaran suku bunga, dan
Kewajiban membayar kupon (coupon) dilakukan secaa periodik atau berkala sesuai kesepakatan sebelumnya.
5.        Jaminan.
Penerbitan obligasi disertai kewajiban untuk memberikan jaminan yang dianggap tidak mutlak atau tidak diharuskan.
Berdasarkan penerbitannya obligasi dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, meliputi:
1.        Government Bond,
2.        Municipal Bond,
3.        Corporate Bond,
Berdasarkan suku bunga yang ada pada obligasi dibedakan menjadi 4 (empat), di antaranya:
1.        Fixed Rate Bond,
2.        Floating Rate Bond,
3.        Mixed Rate Bond,
4.        Zero Rate Bond,
C.      Daftar Pustaka
Khairandy, Ridwan. 2014. Pokok-Pokok Hukum Dagang Di Indonedia. Yogyakarta: FH UII Press


[1] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang di Indonesia, (Yogyakarta: FH UII Press, cet. 2 rev pertama, 2014), hal. 336

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih