A.
Definisi
Secara umum obligasi merupakan
produk pengembangan surat utang jangka panjang. Prinsip utang jangka panjang
tercermin dari karakteristik atau struktur yang melekat pada sebuah obligasi.
Pihak penerbit obligasi (emiten) pada dasarnya melakukan pinjaman kepada
pembeli obligasi yang diterbitkannya. Pendapatan yang didapat investor
berbentuk suku bunga atau kupon (coupon).[1]
B.
Karakteristik
Obligasi
Adapun karakteristik obligasi
yang serupa dengan karakteristik pinjaman uang pada umumnya, meliputi:
1.
Nilai penerbitan
obligasi (jumlah pinjaman dana),
Dalam penerbitan obligasi, emiten dengan jelas menyatakan
jumlah yang diperlukan melalui penjualan obligasi (emisi obligasi).
2.
Jangka waktu
obligasi,
Setiap obligasi mempunyai jangka waktu jatuh tempo (maturity).
Untuk masa jatuh tempo obligasi kebanyakan berjangka waktu 5 (lima) tahun.
Sedangkan obligasi pemerintah berjangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3.
Tingkat suku bunga,
Suku bunga dijadikan sebagai daya tarik bagi investor
untuk membeli obligasi tersebut yang diberikan insentif berbentuk tingkat suku
bunga yang menarik.
4.
Jadual pembayaran
suku bunga, dan
Kewajiban membayar kupon (coupon) dilakukan secaa
periodik atau berkala sesuai kesepakatan sebelumnya.
5.
Jaminan.
Penerbitan obligasi disertai kewajiban untuk memberikan
jaminan yang dianggap tidak mutlak atau tidak diharuskan.
Berdasarkan penerbitannya
obligasi dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, meliputi:
1.
Government
Bond,
2.
Municipal
Bond,
3.
Corporate
Bond,
Berdasarkan suku bunga yang ada
pada obligasi dibedakan menjadi 4 (empat), di antaranya:
1.
Fixed Rate
Bond,
2.
Floating Rate
Bond,
3.
Mixed Rate
Bond,
4.
Zero Rate
Bond,
C.
Daftar Pustaka
Khairandy, Ridwan. 2014. Pokok-Pokok
Hukum Dagang Di Indonedia. Yogyakarta: FH UII Press
[1] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok
Hukum Dagang di Indonesia, (Yogyakarta: FH UII Press, cet. 2 rev pertama,
2014), hal. 336
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih