Friday, May 20, 2016

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah - Kompilasi Hukum Islam

http://tuntunansholat.com/kumpulan-hukum-hukum-islam/

A.      Pendahuluan
Dengan perkembangan yang sampai saat ini, Hukum Islam pada posisi sekarang ini belum secara tegas mengaktualkan konsep Islam yang ada. Dikarenakan posisi Hukum Islam berada pada Hukum Indonesia yang secara jelas belum tentu terkandung konsep dan landasan penetapan hukum menurut syara’. Ketika mendapatkan persoalan terkait Hukum Islam dalam ekonomi, maka umat Islam akan masuk dalam tatanan hukum Negara yakni Hukum Positif.
Menurut H. Muhammad Daud Ali dalam hal ini, pusat perhatian ditujukan pada kedudukan Hukum Islam dalam sistem Hukum Indonesia. Sedangkan  menurut Ichtianto, Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang ditaati oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam dan ada dalam kehidupan Hukum Nasional dan mrupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya.[1]
Dengan memperhatikan konsideran Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No. 07/KMA/1985 dan No. 25 tahun 1985 tentang penunjukan pelaksanaan proyek pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi atau yang dikenal dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada saat itu, Ketua Mahkamah Agung masih memberikan nama Kompilasi Hukum Islam dimana pelaksanaan Hukum Islam dapat ditegakkan melalui KHI tersebut di Pengadilan Agama.
Adanya surat edaran nomor 08 tahun 2008 tentang eksekusi putusan Badan Arbitrase Syari’ah oleh Ketua Mahkamah Agung RI, terkait pemberian petunjuk pada kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah yang ada di Indonesia. Pada surat edaran yang ada menetapkan Badan Arbitrase Syari’ah sebagai lembaga yang dipilih untuk memberikan putusan sengketa dalam kegiatan ekonomi syari’ah. Selanjutnya, dalam putusan sengketa terkait ekonomi syari’ah tidak lagi merujuk pada ketentuan KHI namun KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah) sekaligus putusan yang ada di dalamnya terkait sengketa para pihak pelaku ekonomi syari’ah.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dijadikan pedoman oleh Badan Arbitrase Syari’ah dalam memutuskan perkara persengketan  pada kegiatan usaha menurut syari’ah. Oleh karena itu, KHES telah dijadikan pedoman menggantikan Hukum Islam yakni Al Qur’an dan As Sunnah.
KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah) merupakan wujud actual dari Hukum Islam yang ada di Indonesia terkait kegiatan perekonomian Islam, bilamana terjadi persengketaan antara pelaku ekonomi Islam sehingga mengantarkannya pada Badan Arbitrase Syari’ah.
B.       Kompilasi Hukum Ekonomi Islam
a.         Pengertian Kompilasi
Dalam istilah di Indonesia dikenal dengan kata “kompilasi” yang secara etimologis kumpulan/himpunan yang tersusun secara teratur. Kata kompilasi tersebut diambil dari bahasa Inggris “compilation” atau bahasa Belanda “compilatie” yang kemudian dalam term kompilasi diambil kata compilare artinya mengumpulkan bersama-sama.
Secara terminologis, kompilasi diartikan mengumpulkan bahan-bahan yang tersedia ke dalam bentuk teratur.[2] Selain itu, ada yang mendefinisikan suatu porses kegiatan pengumpulan berbagai bahan untuk membuat sebuah buku, tabel, statistik, atau yang lain dan mengumpulkannya seteratur mungkin setelah sebelumnya bahan-bahan tersebut diseleksi.[3]
Dari pengertian di atas bahwa Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah disusun oleh aparat Negara dalam hal ini Mahkamah Agung dengan penetapan Hukum Islam yang telah disesuaikan di Indonesia. Sehingga dengan adanya KHES tersebut, para pelaku usaha ekonomi yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah apabila terjadi sebuah sengketa hukum dapat diselesaikan dengan rujukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
Putusan dalam penyelesaian sengketa diputusan oleh Badan Arbitrase Syari’ah.[4] Walaupun demikian, hakim dalam melakukan putusan hukum untuk menggali dan menemukan hukum sehingga tercapai putusan yang adil dan benar.[5]
b.         Isi pada KHES
Hal-hal yang terkait di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah di bagi menjadi 4 (empat) bagian pembahasan, yang disebut dengan istilah Buku, meliputi:[6]
1.        Buku I tentang Subyek Hukum dan Amwal, yang terdiri dari:
a)        BAB I tentang Ketentuan Umum dengan 1 pasal dan 21 ayat.
b)        BAB II tentang Subyek Hukum dengan 15 pasal
c)        BAB II tentang Amwal dengan 3 pasal
2.        Buku II tentang Akad, yang terdiri dari:
a)        BAB I tentang Ketentuan Umum dengan 1 pasal dan 42 ayat.
b)        BAB II tentang Asas Akad dengan 1 pasal dan 11 ayat
c)        BAB III tentang Rukun, Syarat, Kategori Hukum, ‘Aib, Akibat, dan Penafsiran Akad dengan 34 pasal
d)       BAB IV tentang Ba’I dengan 35 pasal
e)        BAB V tentang Akibat Ba’I dengan 43 pasal
f)         BAB VI tentang Syirkah dengan 53 pasal
g)        BAB VII tentang Mudharabah dengan 24 pasal
h)        BAB VIII tentang Muzara’ah dan Musaqah dengan 16 pasal
i)          BAB IX tentang Khiyar dengan 24 pasal
j)          BAB X tentang Ijarah dengan 40 pasal
k)        BAB XI tentang Kafalah dengan 27 pasal
l)          BAB XII tentang Hawalah dengan 11 pasal
m)      BAB XIII tentang Rahn dengan 41 pasal
n)        BAB XIV tentang Wadi’ah dengan 21 pasal
o)        BAB XV tentang Gashb dan Itlaf dengan 22 pasal
p)        BAB XVI tentang Syirkah dengan 44 pasal
q)        BAB XVII tentang Wakalah dengan 69 pasal
r)         BAB XVIII tentang Shulh dengan 19 pasal
s)         BAB XIX tentang Pelepasan Hak dengan 9 pasal
t)         BAB XX tentang Ta’min dengan 21 pasal
u)        BAB XXI tentang Obligasi Syariah Mudharabah dengan 6 pasal
v)        BAB XXII tentang Modal dengan 4 pasal
w)      BAB XXIII tentang Reksa Dana Syariah dengan 15 pasal
x)        BAB XXIV tentang Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah (SBI Syari’ah) dengan 5 pasal
y)        BAB XXV tentang Obligasi Syari’ah 4 pasal
z)        BAB XXVI tentang Pembiayaan Multijasa dengan 3 pasal
aa)     BAB XXVII tentang Qardh dengan 6 pasal
bb)    BAB XXVIII tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah dengan 9 pasal
cc)     BAB XXIX tentang Dana Pensiun Syari’ah dengan 48 pasal
3.        Buku III tentang Zakat dan Hibah
a)        BAB I tentang Ketentuan Umum dengan 1 pasal
b)        BAB II tentang Ketentuan Umum Zakat dengan 1 pasal
c)        BAB III tentang Harta Yang Wajin Dizakati dengan 15 pasal
d)       BAB IV tentang Hibah dengan 43 pasal
4.        Buku IV tentang Akuntansi Syari’ah
a)        BAB I tentang Cakupan Akuntansi Syari’ah dengan 9 pasal
b)        BAB II tentang Akuntansi Piutang dengan 4 pasal
c)        BAB III tentang Akuntansi Pembiayaan dengan 24 pasal
d)       BAB IV tentang Akuntansi Kewajiban dengan 16 pasal
e)        BAB V tentang Akuntansi Investasi Tidak Terikat dengan 3 pasal
f)         BAB VI tentang Equitas dengan 4 pasal
g)        BAB VII tentang ZIS dan Qardh dengan 2 pasal
Sedangkan pengelolaan zakat dan wakaf merupakan pembahasan di luar Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dikarenakan merupakan kegiatan sosial yang bukan komersil. Masing-masing memiliki rujukannya, terkait pengelolaan zakat pada Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999 dan wakaf pada Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004.
C.       Tinjauan Umum Hukum Islam
a.         Sumber Hukum Islam
Segala sistem hukum yang terbentuk memiliki sumber-sumber hukumnya sendiri untuk memberikan pedoman, solusi, peringatan, batasan-batasan sehingga system tersebut dapat menyesuaikan segala peristiwa.
Hukum Islam pun demikian memiliki sumber-sumber hukum yang dijadikan rujukan utama dalam penetapan putusan. Secara garis besar, sumber Hukum Islam dibagi menjadi 2 (dua) bagian, meliputi:
1.      Sumber Naqly, merupakan sumber hukum dimana seorang mujtahid tidak mempunyai peranan dalam pembentukannya karena memang sumber hukum tersebut telah tersedia.
2.      Sumber Aqly, merupakan sumber hukum dimana seorang mujtahid dapat berperan dalam pembentukkannya. Misalnya, Ijma’, Qiyas, Istishan, Istislah, Istishab, ‘Urf, dan sebagainya.
Selain dari pembagian yang ada di atas bahwa sumber Hukum Islam dapat pula dibedakan menjadi 2 (dua) sumber hukum, yakni:
1.      Sumber Hukum Ashliah, sumber hukum yang penggunaannya tidak bergantung pada sumber hukum yang lain. Dalam hal ini, sumber hukum ini dapat disebut juga sebagai sumber Naqly, contohnya Al Qur’an dan As Sunnah.
2.      Sumber Hukum Tabaiyah, sumber hukum yang penggunaannya masih bergantung pada sumber hukum yang lain. Sumber hukum tersebut memiliki esensi yang sama dengan sumber Aqly yang disebutkan di atas.
Al Qur’an sebagai sumber hukum yang tidak dapat digantikan dan tidak dapat dirubah secara esensi dikarenakan Kitab Al Qur’an merupakan Kalam Allah. Dijelaskan pada QS. Al Mujadilah ayat 11 yang memiliki arti …niscaya Allah mengangkat derajat orang-orang beriman dari kamu sekalian dan begitu juga dengan orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat.
Bahwa orang-orang selain orang beriman, orang yang berilmu atau berpengetahuan diangkat derajatnya oleh Allah SWT. Demikian, merupakan langkah awal dari orang-orang berilmu untuk mempertahankan agama Allah dengan perubahan yang ada. Segala peristiwa yang belum terdapat di masa Nabi dan pada zaman sekarang menjadi problematika sehingga orang berpengetahuan dituntut untuk bekerja keras menerapkan Hukum Allah di tengah-tengah masyarakat.
Sumber hukum yang masih dapat diubah menurut penggunaannya adalah sumber Aqly dimana sumber hukum tersebut terbentuk karena factor ra’yu orang-orang yang berilmu.
Hukum Islam dalam pembahasan yang lebih luas, berarti tidak lepas dari pembahasan pokok yakni teoritis ilmu hukum itu sendiri. Hukum Islam dibedakan menjadi Syariat Islam, Fiqih Islam, dan Qanun.[7]
b.         Landasan Yurisdis dan Fungsional
Dilihat dari Pasal 29 ayat 1 dan 2 pada UUD 1945 yang berbunyi “ (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Jaminan Negara, dalam hal ini Negara Indonesia terkait kebebasan memeluk dan mengaktualkan ibadah pada agama yang diyakininya sebagai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, hukum Islam berlandaskan pasal tersebut dapat dengan bebas membentuk ketetapan-ketetapan dalam hal apa pun sehingga sesuai dengan syara’ tanpa mengganggu keyakinan agama lain.
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 memiliki 3 (tiga) muatan yang bermakna bahwa:
1.         Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.         Negara berkewajiban membuat peraturan-peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
3.         Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapapun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama.
Dilihat dari landasan yuridis yang ada tentang Hukum Islam tertuang pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Kewajiban hakim dalam memperhatikan keyakinan yang ada pada masyarakat pada suatu keadilan menimbulkan kesadaran hukum yang harus dibentuk, sehingga rasa keadilan tersebut dapat tercapai di dalam kehidupan masyarakat. Hal ini apabila dilihat dari hukum positif yang berlaku pada Undang-Undang, sedangkan Undang-Undang yang berlaku dalam Islam memiliki kaidahnya sendiri “Hukum Islam dapat berubah karena perubahan waktu, tempat, dan keadaan dimana keadaan masyarakat cenderung selalu berkembang karena menggunakan metode yang memperhatikan rasa keadilan”.
Dalam hal ini, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dipandang sebagai produk dalam Hukum Islam. Sebab, KHES merupakan rangkaian ketetapan Hukum yang disusun secara teratur oleh para Ulama, Menteri Agama, bahkan Mahkamah Agung sebagai sarana terbentuknya KHES. Tersusunnya KHES tersebut disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada umat Islam di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun dalam hal memiliki peran yang aktif memperhatikan kebutuhan masyarakat tersebut dengan Hukum Islam. Telah banyak fatwa DSN MUI yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, dengan tujuan memberikan wadah dalam Negara Indonesia. Peran MUI dalam hal membantu pemerintah untuk membuat masyarakat mengerti dan turut atas kebijkan pemerintah.
Selain itu, MUI juga memiliki visi “terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan yang baik, memperoleh ridlo dan ampunan Allah SWT menuju masyarakat berkualitas demi terwujudnya kejayaan Islam dan kaum muslimin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai manifestasi dari rahmat bagi seluruh alam”.
c.         Fungsi Kompilasi
1.        Sebagai suatu langkah sasaran antara untuk mewujudkan kodifikasi dan juga unifikasi Hukum Islam yang berlaku untuk warga masyarakat. Dikarenakan mayoritas pendudukan Indonesia beragama Islam dimana keperluaan tentang ketentuan hukum nasional yang berlaku dapat menerapkan prinsip syari’ah.
2.        Sebagai pegangan dari para Hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya.
3.        Sebagai pegangan bagi warga masyarakat mengenai Hukum Islam yang berlaku baginya di Indonesia sebagai hasil dari rumusan yang diambil dari berbagai Kitab.
D.      Kesimpulan
Pembahasan tentang tinjauan umum Hukum Islam pada Kompilasi Hukum Ekonomi Islam memiliki unsure penting dalam pembahasan historis, teoritis, sosiologis yang ada di Indonesia. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menjadi rujukan hukum pada kegiatan ekonomi menurut prinsip syariah dengan ketentuan yang telah tertuang di dalamnya.
Terbentuknya KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) tidak lepas dari teori syariat, fiqih, dan qanun sebagai perkembangan penggunaan sumber hukum pada sistem hukum di sebuah Negara, utamanya Indonesia. Penggunaan sumber hukum yang pada awalnya bersumber pada Naqly dimana secara tekstual tidak dapat dijadikan ketentuan hukum dalam sistem hukum Indonesia dikarena pembahasan yang masih global atau mujmal.
Syariat dalam hal, telah dijadikan rujukan utama pada umumnya namun dalam praktisinya fiqih dan qanun sebagai penggerakan tercapainya hukum syariat tersebut. Hukum Islam pada peradaban sekarang  telah berubah, seperti yang telah diuraikan di atas pada pasal 29 ayat 1 dan 2, bahwa Hukum Islam masuk pada ketetapan hukum Indonesia.
E.       Daftar Pustaka
Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo
Adms, Lewis Mulfored dkk. 1965. Webster’s Word University Dictionary. Washington DC: Publisher Company Inc dikutip oleh Wahid, Marzuki dan Rumadi. 2001. Fiqh Madzhab Negara. Yogyakarta: LKIS
Hamid, M Arfin. 2011. Hukum Islam Perspektif Ke-Indonesiaan (Sebuah Pengantar dalam Memahami Realitasnya di Indonesia). Makassar: PT UMITOHA
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan. 2010. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).Bandung: Fokus Media
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2
Internet





[1]Kurniawan Awawan, diposting senin, 3 Februari 2014, http://awawankurniawan.blogspot.co.id/2014/02/pengertian-kompilasi-hukum-islam.html diakses 11 Mei 2016
[2]Lewis Mulfored Adms dkk, Webster’s Word University Dictionary, (1965), hlm. 213 dikutip oleh Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara, (2001), hal. 143
[3]Funk dan Wagnalls, Kamus New Standard dikutip http://www.pengertianpengertian.com/2011/12/pengertian-kompilasi.html, diakses 11 Mei 2016
[4]Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah
[5]Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syrai’ah
[6]Anggota IKAPI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES), (2010), hlm. 8-194
[7]Yusril Ihza Mahendra, Hukum Islam dan Pengaruhnya terhadap Hukum Nasional Indonesia, http://yusril.ihzamahendra.com/2007/12/05/hukum-islam-dan-pengaruhnya-terhadap-hukum-nasional-indonesia/, diakses 14 Mei 2016

8 comments:

  1. bagus isinyaa. Kak boleh minta file nya? ke email azzahranurula@gmail.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. adduuhhh,,langsung dikasih email
      makasih respon positifnya

      Delete
  2. iya, bagus ka isinya, cuman sayang gak bisa dicopy, padahal untuk tugas kuliah :(

    ReplyDelete
    Replies
    1. sengaja,, biar ndak bisa dicopy,,,hehehehe,, sini konsultasi free,,,,tagihan dibelakang

      Delete

Terima Kasih