Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga - Yogyakarta

Gedung Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Labolatorium Agama - Masjid Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Pusat Tempat Ibadah di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

University Library - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pusat Buku-Buku Referensi di UIN Sunan Kalijaga

Peta Keseluruhan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga

Desah Lokasi Ruang di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Sunday, October 22, 2017

Izin Penyiaran (Radio Siaran / TV Siaran) di Indonesia


DASAR HUKUM

  • UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • Permen Kominfo No. 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
  • Permen No. 18/PER/M.KOMINFO/03/2009
IZIN STASIUN RADIO (ISR) PENYIARAN

Izin Stasiun Radio (ISR) Penyiaran diwajibkan bagi setiap pengguna frekuensi radio termasuk penyiaran, yakni meliputi setiap stasiun Televisi dan Radio Siaran yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Permohonan ISR dapat diajukan secara daring (online), yaitu perizinan elektronik melalui web yang disediakan oleh Ditjen SDPPI, dan luring (offline), yaitu perizinan melalui surat tertulis atau melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI.

Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan berdasarkan atas izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Setelah mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran kemudian mengajukan permohonan ISR secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gedung Menara Merdeka Lt. 11, Jl. Budi Kemuliaan I No. 2 Jakarta 10110, Call Center 021-30003100, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Permohonan Online
Untuk menggunakan fasilitas pelayanan perizinan frekuensi secara daring (online) melalui aplikasi web yang disedikan oleh Ditjen SDPPI, pemohon harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan username atau password dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal SDPPI
  2. Melampirkan Salinan:
a. Akte Pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  1. Surat penunjukan petugas yang bertindak sebagai person in charge (PIC) yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau Pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Persyaratan Permohonan Offline

  1. Izin Stasiun Radio (ISR) Baru :
a. Surat Permohonan (Asli),
b. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar BHP Frekuensi Radio (Bermaterai),
c. Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (Fotokopi),
d. Surat Kuasa (Fotokopi),
e. ID Karyawan (Fotokopi),
f. Isian Formulir ISR yang telah diisi dengan lengkap dan benar,
g. Isian Form A
h. Isian Form B1 s.d B5
i. Brosur (Spesifikasi Teknis) Perangkat Radio,
j. Brosur (Spesifikasi Teknis) Perangkat Antena,
k. Sertifikasi Perangkat,
l. NPWP
  1. Permohonan Perubahan Data Alamat Kantor dan Stasiun :
  2. Permohonan Penggudangan atau Perubahan Data Frekuensi dan Perangkat :

Monday, October 2, 2017

Belajar Kelas Kata #Parts Of Speech

Parts Of Speech

Terdapat 8 parts of speech di dalam bahasa inggris, antara lain:

1. Noun
Noun adalah kosa kata yang digunakan untuk menunjukkan orang, benda, tempat atau hal-hal yang dibendakan.
2. Verb
Verb adalah kosa kata yang menyatakan keadaan, tingkah laku, perbuatan, maupun gerakan.
3. Pronoun
Pronoun adalah kata ganti orang atau benda yang menempati subyek, obyek, ataupun pelengkap dalam kepemilikan.
4. Adjective
Adjective adalah kosa kata yang digunakan untuk menerangkan noun (kata benda).
5. Adverb
Adverb adalah kata keterangan yang digunakan untuk menjelaskan cara, kapan, dan dimana suatu peristiwa itu terjadi.
6. Preposition
Preposition adalah kata yang mendahului adanya suatu kata yang digunakan untuk melengkapinya.
7. Conjunction
Conjunction adalah kata penghubung atau sambung yang digunakan untuk menghubungkan kata, frasa, klausa atau kalimat.
8. Interjection
Interjection adalah kebanyakan kata yang berpolo onomatopoeia. Onomatopoeia adalah kata-kata yang muncul karena berawal dari bunyi yang dihadirkan.