1.
SOAL 1
Pada 21 Februari
2015, di Cilegon, PT Satria Baja Sejati menjual separtai besar rantai
besi kepada PT Besi Agentama senilai Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh
juta rupiah). Pembayaran disepakati dengan cara PT Besi Agentama menerbitkan
“Surat Wesel” yang berklausal order (atas pengganti). Pembayaran akan
dilakukan di Jakarta pada 21 Mei 2015. Pihak yang tertarik adalah PT Sarana
Investama.
a.
Contoh Wesel pada
kasus di atas dimana PT Satria Baja Sejati atau pengganti selaku penerima (nemer)
dan PT Besi Agentama selaku penerbit surat Wesel (drawer)
b.
Surat Wesel ini
memerlukan Akseptasi, berikut contoh akseptasinya dengan cara cross pada
surat wesel di atas dengan pernyataan “Setuju Dibayar” oleh PT Sarana Investama
selaku tertarik (drawee).
c.
Cara menjual atau
mengalihkan surat Wesel di atas oleh PT Satria Baja Sejati kepada PT Anggora
Bakti selaku Endorsi pada 12 Maret 2015
d.
PT Anggora Bakti
memiliki Hak Regres (Hak Tagih) kepada PT Sarana Investama senilai uang Rp
450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Dikarenakan kasus ini
terdapat tiada pembayaran (non pembayaran), cara yang bisa dilakukan oleh PT
Anggora Bakti adalah dengan melakukan protes non pembayaran (Pasal 143 ayat (3)
KUHD) yang dilaksanakan pada salah satu dari dua hari kerja berikutnya setelah
hari bayar. Setelah itu diberitahukan kepada endosan dan penerbit dalam
waktu empat hari kerja setelah hari protes (Pasal 144 ayat (1) KUHD).
2.
SOAL 2
Pada 12 Februari 2013 di Yogyakarta PT Abadi Komunikasi
menjual sejumlah partai barang tertentu produk telekomunikasi kepada PT Duta
Angkasa. Nilai transaksi tersebut sebesar Rp 1.000.000.000,00 ( satu milyar
rupiah). Mereka bersepakat bahwa pembayaran transaksi itu dilakukan dengan cara
PT Duta Angkasa menerbitkan “Surat Sanggup” dengan jatuh tempo pada 12 April
2013. Pembayaran dilakukan di Yogyakarta. Pada 10 Maret 2013, surat sanggup
dimaksud dialihkan oleh PT Abadi Komunikasi kepada PT Duta Property.
a.
Contoh Surat
Sanggup “Promises” pada kasus di atas PT Duta Angkasa menerbitkan surat sanggup
kepada PT Abadi Komunikasi.
b.
Cara pengalihan
“Surat Sanggup” dengan endosemen, seperti contoh di bawah ini:
Biasanya berada di belakang “Surat Sanggup” yang
diterbitkan dengan klausul atas pengganti (order).
c.
Berlaku Hukum Wesel
dimana ketentuan-ketentuan yang berlaku pada surat wesel berlaku juga pada
Surat Sanggup, yakni mengenai pihak tertarik yang tiada pembayaran (non
pembayaran). Oleh karena itu, PT Duta Property memiliki Hak Regres untuk
mengajukan protes non pembayaran pada salah satu dari dua hari kerja setelah
hari bayar kemudian memberitahukan kepada endosan dan penerbit dalam
waktu empat hari kerja setelah hari protes.
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih