Tuesday, November 10, 2015

Surat Sangup "Promisssory"

Surat Sanggup yang dalam bahasa Inggris nya promissory berasal dari kata promise yang berarti janji merupakan surat (akta) yang berisi kesanggupan seorang peminjam atau debotir untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal dan tempat tertentu tanpa syarat kepada pemberi pinjaman atau kreditor.

Surat Sanggup tersebut menurut Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), surat atau akta tersebut bisa dikatakan sebagai surat sanggup atau promes apabila memenuhi syarat, sebagai berikut:
- terdapat klausul "kepada pengganti" to order atau istilah "surat sanggup" atau "promes kepada pengganti" yang dituliskan di dalam naskah surat tersebut.
- adanya pernyataan kesanggupan pihak peminjam atau debitor tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- penetapan hari bayar.
- penetapan tempat bayar.
- nama orang atau penggantinya kepada siapa pembayaran harus dilakukan.
- tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani.
- tanda tangan orang yang menerbitkan surat sanggup.

Dalam hal ini antara pihak debitor (peminjam) dan pihak kreditor (pemberi pinjaman atau pengganti) terdapat perjanjian untuk melaksanakan pembayaran yang telah disepakati pada tanggal dan tempat dibayarnya dengan sejumlah uang tertentu.

Surat Sanggup hanya dilakukan oleh 2 (dua) pihak antara yang menyanggupi untuk melakukan pembayaran dengan orang atau pengganti selaku penerima pembayaran. Diterbitkan oleh pihak yang meminjam dan diserahkan kepada pemberi pinjaman yaitu kreditor atau pengganti.

Apabila dalam hari bayar yang telah ditentukan pihak peminjam atau yang berjanji tidak dapat memenuhi pembayaran (non pembayaran), maka dari pihak kreditor atau pengganti memiliki hak untuk menagih yang disebut hak regres. Cara yang dilakukan dapat menunjuk pihak ketiga atau dengan suka rela pihak ketiga menjamin pembayaran sejumlah uang tertentu tersebut. Karena pihak debitor mengalami kepailitan maka dalam pengadilan akan diberikan izin oleh hakim untuk menunda pembayaran tersebut pada tanggal dan tempat yang disepakati pula.

Sumber :
Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: FH UII Press, 2013)

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih