Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga - Yogyakarta

Gedung Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Labolatorium Agama - Masjid Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Pusat Tempat Ibadah di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

University Library - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pusat Buku-Buku Referensi di UIN Sunan Kalijaga

Peta Keseluruhan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga

Desah Lokasi Ruang di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Sunday, November 29, 2015

Obligasi dan Sukuk

A.      Definisi
Secara umum obligasi merupakan produk pengembangan surat utang jangka panjang. Prinsip utang jangka panjang tercermin dari karakteristik atau struktur yang melekat pada sebuah obligasi. Pihak penerbit obligasi (emiten) pada dasarnya melakukan pinjaman kepada pembeli obligasi yang diterbitkannya. Pendapatan yang didapat investor berbentuk suku bunga atau kupon (coupon).[1]
B.       Karakteristik Obligasi
Adapun karakteristik obligasi yang serupa dengan karakteristik pinjaman uang pada umumnya, meliputi:
1.        Nilai penerbitan obligasi (jumlah pinjaman dana),
Dalam penerbitan obligasi, emiten dengan jelas menyatakan jumlah yang diperlukan melalui penjualan obligasi (emisi obligasi).
2.        Jangka waktu obligasi,
Setiap obligasi mempunyai jangka waktu jatuh tempo (maturity). Untuk masa jatuh tempo obligasi kebanyakan berjangka waktu 5 (lima) tahun. Sedangkan obligasi pemerintah berjangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3.        Tingkat suku bunga,
Suku bunga dijadikan sebagai daya tarik bagi investor untuk membeli obligasi tersebut yang diberikan insentif berbentuk tingkat suku bunga yang menarik.
4.        Jadual pembayaran suku bunga, dan
Kewajiban membayar kupon (coupon) dilakukan secaa periodik atau berkala sesuai kesepakatan sebelumnya.
5.        Jaminan.
Penerbitan obligasi disertai kewajiban untuk memberikan jaminan yang dianggap tidak mutlak atau tidak diharuskan.
Berdasarkan penerbitannya obligasi dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, meliputi:
1.        Government Bond,
2.        Municipal Bond,
3.        Corporate Bond,
Berdasarkan suku bunga yang ada pada obligasi dibedakan menjadi 4 (empat), di antaranya:
1.        Fixed Rate Bond,
2.        Floating Rate Bond,
3.        Mixed Rate Bond,
4.        Zero Rate Bond,
C.      Daftar Pustaka
Khairandy, Ridwan. 2014. Pokok-Pokok Hukum Dagang Di Indonedia. Yogyakarta: FH UII Press


[1] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang di Indonesia, (Yogyakarta: FH UII Press, cet. 2 rev pertama, 2014), hal. 336

Contoh Wesel dan Promises

1.        SOAL 1
Pada 21 Februari  2015, di Cilegon, PT Satria Baja Sejati menjual separtai besar rantai besi kepada PT Besi Agentama senilai Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran disepakati dengan cara PT Besi Agentama menerbitkan “Surat Wesel” yang berklausal order (atas pengganti). Pembayaran akan dilakukan di Jakarta pada 21 Mei 2015. Pihak yang tertarik adalah PT Sarana Investama.
a.    Contoh Wesel pada kasus di atas dimana PT Satria Baja Sejati atau pengganti selaku penerima (nemer) dan PT Besi Agentama selaku penerbit surat Wesel (drawer)

b.    Surat Wesel ini memerlukan Akseptasi, berikut contoh akseptasinya dengan cara cross pada surat wesel di atas dengan pernyataan “Setuju Dibayar” oleh PT Sarana Investama selaku tertarik (drawee).

c.    Cara menjual atau mengalihkan surat Wesel di atas oleh PT Satria Baja Sejati kepada PT Anggora Bakti selaku Endorsi pada 12 Maret 2015

d.   PT Anggora Bakti memiliki Hak Regres (Hak Tagih) kepada PT Sarana Investama senilai uang Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Dikarenakan kasus ini terdapat tiada pembayaran (non pembayaran), cara yang bisa dilakukan oleh PT Anggora Bakti adalah dengan melakukan protes non pembayaran (Pasal 143 ayat (3) KUHD) yang dilaksanakan pada salah satu dari dua hari kerja berikutnya setelah hari bayar. Setelah itu diberitahukan kepada endosan dan penerbit dalam waktu empat hari kerja setelah hari protes (Pasal 144 ayat (1) KUHD).
2.        SOAL 2
Pada 12 Februari 2013 di Yogyakarta PT Abadi Komunikasi menjual sejumlah partai barang tertentu produk telekomunikasi kepada PT Duta Angkasa. Nilai transaksi tersebut sebesar Rp 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah). Mereka bersepakat bahwa pembayaran transaksi itu dilakukan dengan cara PT Duta Angkasa menerbitkan “Surat Sanggup” dengan jatuh tempo pada 12 April 2013. Pembayaran dilakukan di Yogyakarta. Pada 10 Maret 2013, surat sanggup dimaksud dialihkan oleh PT Abadi Komunikasi kepada PT Duta Property.
a.    Contoh Surat Sanggup “Promises” pada kasus di atas PT Duta Angkasa menerbitkan surat sanggup kepada PT Abadi Komunikasi.
b.    Cara pengalihan “Surat Sanggup” dengan endosemen, seperti contoh di bawah ini:
Biasanya berada di belakang “Surat Sanggup” yang diterbitkan dengan klausul atas pengganti (order).
c.    Berlaku Hukum Wesel dimana ketentuan-ketentuan yang berlaku pada surat wesel berlaku juga pada Surat Sanggup, yakni mengenai pihak tertarik yang tiada pembayaran (non pembayaran). Oleh karena itu, PT Duta Property memiliki Hak Regres untuk mengajukan protes non pembayaran pada salah satu dari dua hari kerja setelah hari bayar kemudian memberitahukan kepada endosan dan penerbit dalam waktu empat hari kerja setelah hari protes.

Thursday, November 26, 2015

Cek Dan Bilyet Giro

A.           PENGANTAR
1.    Definisi Surat Cek
Surat cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.[1]
Warkat yang berisi perintah tidak bersyarat dengan jumlah uang tertentu yang telah disebutkan dalam surat cek dan ditandatangani oleh pihak yang memiliki rekening pada bank yang bersangkutan
Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menjelaskan syarat-syarat yang harus ada dalam warkat tersebut, yakni:[2]
-  Terdapat nama atau kata “Cek” dalam warkat tersebut,
-  Terdapat perintah tidak bersyarat untuk membayar jumlah uang tertentu,
-  Nama orang yang harus membayar (tertarik),
-  Penunjukkan tempat pembayaran,
-  Penyebutan tanggal dan tempat cek diterbitkan,
-  Tandatangan orang yang menerbitkan cek tersebut (penerbit / drawer)
Dalam hal ini apabila salah satu dari syarat-syarat di atss tidak terpenuhi maka surat cek tersebut tidak berlaku atau dianggap tidak memenuhi syarat perintah yang ditujukan kepada tertarik (drawee) dalam hal ini bank yang menyimpan dana nasabah.
Dalam Pasal 179 KUH Dagang menjelaskan hal tersebut masih dikecualikan apabila tidak ditunjukkan tempat pembayaran pada warkat tersebut maka surat cek tersebut masih dapat digunakan sebagai mana mestinya. Tidak dituliskannya tempat pembayaran, dituliskannya 2 tempat atau lebih tempat pembayaran, tidak ada petunjukkan tentang tempat pembayaran, dan tempat diterbitkannya cek tersebut.
2.    Kewajiban Penerbit Cek
Kewajiban penerbit dalam menjamin pembayaran cek yang diterbitkan ditegaskan dalam Pasal 180 KUHD. Jaminan yang dilakukan oleh penerbit selaku pemiliki rekening pada bank yang dituju atau tertarik (order) dengan menyediakan dana yang cukup atau lebih pada warkat yang telah dituliskan dalam jumlah uang tertentu pada cek tersebut.
Pasal 190 a KUHD menegaskan bahwa dana tersebut harus ada saat pengajuan atau saat cek diajukan kepada pihak bank atau tertarik. Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan klausul atas pengganti (to order) atau atas pembawa (to bearer). Biasanya cek diajukan dengan klausul atas pembawa atau unjuk sehingga  peralihannya sangat mudah.
Adapun cek kosong atau cek bertanggal mundur, yang telah diuraikan di atas tentang ketersediaan dana atau jaminan penerbit terhadap dana yang ada pada bank atau tertarik.
Untuk menyediakan dana tersebut pada bank yang ditunjuk sebagai tertarik, pihak penerbit harus memiliki rekening pada bank tertarik dimana penerbit menjadi nasabah bank tersebut. Penyimpanan dana tersebut dalam bentuk simpanan giro sehingga penerbit harus membuka rekening giro di bank tertarik tersebut.
Menurut Pasal 1 angka 7 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran cek, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam hal ini, penerbit wajib menyediakan dana bagi cek yang diterbitkan selama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak cek tersebut dapat ditarik.
3.    Bentuk-Bentuk Surat Cek
Surat Cek memiliki bentuk-bentuk khusus yang terbagi menjadi 5 (lima), sebagai berikut:
a.         Surat Cek atas pengganti penerbit,
Diatur dalam Pasal 183 ayat (1) KUHD, surat cek ini tidak disebutkan nama pemegang pertama (penerima/nemer) sehingga penerima bisa disamakan dengan pemegang pertama (penerima/nemer dengan klausul atas pengganti.
b.        Surat Cek atas penerbit sendiri,
Pasal 183 ayat (3) KUHD menjelaskan  bentuk surat cek ini bahwa penerbit sama dengan tertarik. Penerbitan dilakukan oleh kantor bank pusat yang ditujukan kepada kantor cabang bank tersebut.
c.         Surat Cek untuk perhitungan pihak ketiga,
Pasal 183 ayat (2) KUHD menerangkan bahwa adanya permintaan untuk menyatakan atas perhitungan orang ketiga oleh advis untuk siapa perhitungan tersebut. Apabila tidak terdapat pernyataan tersebut maka dari penerbit harus memberitahukan hal tersebut dengan surat advis sehingga Cek tersebut nantinya tidak diterbitkan atas rekening penerbit sendiri.
d.        Surat Cek Inkaso,
Pasal 183 ayat (1) KUHD ditegaskan apabila penerbit menuangkan kata “harga untuk dipungut” atau “inkaso” atau “dalam pemberian kuasa” maka penerima (nemer) berhak melaksanakan segala hak yang timbul dari penerbitan surat cek tersebut, namun tidak dibolehkan melakukan endosemen terkecuali dengan cara memberi kuasa.
e.         Surat Cek berdomilisi

4.    Definisi Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau lain.[3]

C.            DAFTAR PUSTAKA
Khairandy, Ridwan. 2014. Pokok-Pokok Hukum Dagang Di Indonesia. Yogyakarta:


[1] Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1993), hal. 174
[2] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang di Indonesia, (Yogyakara: FH UII Press, 2014), hal. 317
[3] Widjanarto, op.cit, hal. 185

Wednesday, November 25, 2015

Lowongan PT Merapi Nusa Intramitra

Lowongan Kerja 2015 - Lowongan PT Merapi Nusa Intramitra (RESTO MERAPI)
Membutuhkan Waiters, Cook, Cook Helper, Steward
Paling Lambat 25 Desember 2015

Syarat :
  1. Semua Jurusan
  2. Minimal SLTA/SMA/SMK
  3. Penempatan di Yogyakarta 
  4. Diutamakan pernah bekerja di posisi yang sama
  5. khusus untuk posisi Waiters, penampilan menarik, tinggi badan min. Putra 160 cm dan Putri 155 cm
Lamaran Lengkap, CV, dan Pas Foto dikirm ke :
Bagian Personalia RESTO MERAPI
Perum Pesona Merapi Gedung SOR
Jalan Kapt. Haryadi km. 1 Ngaglik, Sleman, Yogyakarta

atau kirim via email ke: restomerapi@gmail.com

Candi-Candi Di Jogja

CANDI BARONG
Candi Barong merupakan peningggalan agama Hindu yang terletak di Dusun Candisari, Bokoharjo, Prambanan. Dibuka setiap hari pukul 08.00 - 17.00 WIB. Candi ini berdekatan dengan situs Ratu Boko.
CANDI BOROBUDUR
Candi ini merupakan candi Budha yang sangat megah, terletak 42 kilometer dari Yogyakarta. Dibangun antara tahun 750 - 850, Borobudur oleh UNESCO ditetapkan sebagai situs Peninggalan Dunia yang memiliki 7 tingkat dan 1460 relief berukir batu. Buka pada hari Ahad-Senin (06.00 - 18.00 WIB).
CAANDI PRAMBANAN
Candi Prambanan terdiri dari 3 (tiga) candi utama yang berketinggian 47 meter dan dikelilingi oleh candi kecil yang disebut Perwara. Terletak 17 km dari Yogyakarta, Candi Prambanan merupakan peninggalan dari agama Hindu dari abad ke-IX. Buka pada hari Senin - Ahad (06.00 - 18.00 WIB).
CANDI SEWU
Candi Sewu terletak beberapa ratus meter sebelah timur laut Candi Prambanan. Candi Buddha ini juga mencakup beberapa candi kecil lainnya, seperti Lumbung; Asu; Bubrah; dan Candi Lor Kulon.
CANDI BANYUNIBO
Banyu Nibo berarti 'air menetes'. Ini merupakan warisan Budha dari abad ke-9. Karena terletak jauh dari candi Budha lainnya di daerah terpencil di tetngah sawah, maka orang-orang menyebutnya sebagai si sebatang kara Banyu Nibo.
CANDI GEBANG
Candi Gebang Hindu merupakan warisan dari abad ke-7 Masehi dan diperkirakan dibangun juga oleh raja dari Wangsa Sanjaya. Candi ini juga memiliki beberapa kualitas khusus. Candi Gebang terletak di Condong Catur, Ngemplak, Sleman, sekitar 11 km dari pusat Kota Yogyakarta.
CANDI SAMBISARI
Candi ini terletak 12 km dari Yogyakarta di Desa Sambisari, ditemukan pada tahun 1966. Berdasarkan penelitian geologis dari batu dan tanah, ditemukan bahwa 6 meter candi itu terkubur oleh ledakan bahan gunung Merapi di tahun 1006. Buka setiap hari pukul 06.00 - 17.00 WIB.

Sumber :
DINAS PARIWISATA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jalan Malioboro No.56, Telp. +62 274 5874 86, Fax. (0274) 565437
Yogyakarta - Indonesia
http://www.visitingjogja.com
2012

Tuesday, November 24, 2015

Wisata Goa Di Jogja

GOA PINDUL
 Goa Pindul merupakan objek wisata yang terletak di Desa Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul. Goa ini merupakan objek wisata minat khusus, yaitu berupa penelusuran Goa sepanjang 300 meter dengan menggunakan alat pelampung berupa ban. Wisatawan akan didampingi oleh para pemandu untuk penelusuran goa menggunakan pelampung yang terasa spektakuler.

GOA KALISUCI
Goa yang terletak di Dusun Jetis, Desa Pacarejo, Gunung Kidul ini berjarak 60 km dari Kota Yogyakarta. Objek wisata ini cocok sebagai wisata minat khusus dengan menawarkan kegiatan Cavetubing. Yakni kegiatan yang memadukan rafting (olahraga arus deras) dengan caving (olahraga susur goa).

GOA CERME
Goa Cerme terletak di Srienggo, Imogiri, Bantul, 22 km dari Jogja. Goa ini dikenal sebagai tempat Wali Songo mulai menyebarkan dan mengajarkan agama Islam di Jawa abad lalu. Goa Cerme panjangnya 1200 meter memiliki stalagtit dan stalagmit yang indah, aliran air yang jernih dan dingin.

Sumber :
DINAS PARIWISATA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jalan Malioboro No.56, Telp. +62 274 5874 86, Fax. (0274) 565437
Yogyakarta - Indonesia
http://www.visitingjogja.com
2012

Monday, November 23, 2015

Tempat Istimewa Di Jogja

PURAWISATA
Purawisata adalah pusat rekreasi di kota Yogyakarta, berlokasi di Jalan Brigjen Katamso. Purawisata memiliki beberapa fasilitas termasuk Taman Wisata Ria, Etnik Cafe, Sendratari Ramayana (Open Air Theatre), dan Garden Jimbaran.
MONUMEN JOGJA KEMBALI
Monumen ini terletak di jalan lingkar utara tepatnya di Desa Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Di dalam museum ini menyajikan rekamana, foto-foto dokumentasi peristiwa-peristiwa perjuangan, berbagai jenis senjata, dan benda-benda lainnya (diorama) yang menggambarkan proses perjuangan Bangsa Indonesia dalam kurun waktu 1945-1950. Buka pada hari Selasa - Ahad (Minggu) pukul 08.00 - 16.00 WIB.
KOTAGEDE (SILVER HANDCRAFT)
Kotagede merupakan kawasa yang memiliki nilai historis yang tinggi karena merupakan bekas ibukota Kerajaan Mataram Islam pada abad XVI M. Terletak 5 km dari pusat kota. Anda dapat membeli perak seni untuk souvenir atau koleksi pribadi.
TAMANSARI
Taman sari adalah salah satu bagian dari Istana dan merupakan objek wisata yang menarik. Tamansari berarti "taman wangi".  Bentuknya menyerupai taman air dan dihiasi dengan beberapa pohon yang berbunga. Taman sari dahulu merupakan tempat Sultan dan para Selirnya bersantai untuk menghabiskan waktunya di menara sambil melihat kolam pemandian putri. Objek wisata ini buka pada hari Senin - Ahad (Minggu) pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.
KRATON KESULTANAN YOGYAKARTA
Kraton Yogyakarta menghadap ke arah Utara, pada arah poros Utara-Selatan antara Gunung Merapi dan Laut Selatan. Kompleks Kraton Yogyakarta yang masih dipergunakan sebagai tempat tinggal Raja atau Sultan awa ini juga digunakan sebagai pusat seni dan budaya. Buka setiap hari (07.30 - 13.00 WIB), tutup di hari-hari tertentu dan pada hari Jum'at, dimana kunjungan hanya diperkenankan hingga pukul 12.00 WIB.
BENTENG VREDEBURG
Benteng Vredeburg merupakan benteng Belanda yang dibangun pada tahun 1765 memiliki arsitektur menarik dan sekarang digunakan sebagai museum untuk memamerkan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Buka pada hari Selasa-Kamis (08.30 - 13.30 WIB), Jum'at (08.30 - 11.30 WIB), dan Sabtu-Ahad (08.30 - 13.00 WIB).
GEMBIRALOKA
Gembiraloka terletak di tepi Kota Yogyakarta, kebun binatang bisa dicapai oleh beraneka macam transportasi termasuk becak, andong, dan bus-bus kota. Kebun binatang memiliki banyak jenis hewan-hewan dari Indonesia dan luar Negeri termasuk Veranus Komodoensis dan Tapir, yang terancam.
PASAR BURUNG PASTY
Pasar Ngasem yang dulunya terkenal dengan pasar hewan atau tepatnya lebih dikenal dengan pasar burung akhirnya pindah ke Dongkelan yaitu di Komplek PASTY (Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta) tepat tanggal 22 April 2010 para pedagang Pasar Ngasem resmi pindah ke komplek PASTY yang berada di Jalan Bantul, Dongkelan.
MAKAM IMOGIRI
Pemakaman Raja-Raja yang terletak sekitar 12 km dari Kota Yogyakarta. Makan Sultan Agung Hanyokrokusumo, Raja Ketiga dari Kerajaan Islam Mataram. Sehari-hari banyak orang yang mengunjungi Imogiri, untuk mencapai puncak tempat makam tersebut harus melewati 345 anak tangga. Tempat ini hanya dapat dikunjungi pada hari Senin (10.00 - 12.00 WIB) dan hari Jum'at (13.00 - 16.00 WIB).


Sumber :
DINAS PARIWISATA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jalan Malioboro No.56, Telp. +62 274 5874 86, Fax. (0274) 565437
Yogyakarta - Indonesia
http://www.visitingjogja.com
2012

Wednesday, November 18, 2015

Keindahan Pantai Jogja

Pantai Kukup
Jarak tempu Pantai ini hanya 1 km dari Pantai Baron, pantai Kukup dapat dicapai dengan berjalan kaku melalui jalan setapak di bukit. Memiliki karang ridge yang indah dan beraneka ragam ikan hias.
Pantai Sundak
Kawasan pantai yang memiliki panorama yang cukup indah kurang lebih 3 km dari pantai Kukup atau 26 km dari Kota Wonosari. Pantai Krakal merupakan pantai terpanjang, landai, dan memiliki bentangan pasir putih yang indah dengan pemandangan alam yang segar. Sedangkan Pantai Sundak berada 1 km dari pantai Krakal. Pantai Sundak juga dikenal sebagai tempat berkemah dan beratraksi "offroad".
Pantai Sadeng
Pantai sekaligus pelabuhan perikanan satu-satunya yang ada di Yogyakarta saat ini, terletak sekitar 46 km dari Kota Wonosari. Di kawasan pantai Sadeng terdapat telaga suling yang diyakini sebagai muara sungai bengawan Solo Purba.
Pantai Parangtritis
Pantai Parangtritis adalah bagian dari Samudera Hindia terletak 28 km di Selatan Yogyakarta. Mitos di Pantai Parangtritis terdapat kerajaan ratu Laut Selatan yang memiliki hubungan dengan Raja (Sultan) yang memerintah di Yogyakarta, dan larangan memakai pakaian berwarna hijau. Dan sampai sekarang masih menjadi kepercayaan bagi masyarakat.
Pantai Siung
Pantai Siung terletak 35 km dari Wonosari desa di Purwodadi, Tepus, Pantai Siung adalah desa di antara dua bukit tidur dengan sisi gunung dan beberapa bukit kapur / karsts yang dapat digunakan untuk panjat tebing bertaraf Internasional.
Pantai Wediombo
Pantai Wediombo merupakan pantai yang masih alami dengan panoramanya yang sangat indah. Terletak di Desa Jepitu, Kecamatan Girisubo (60 km dari Jogja). Dikelilingi oleh bukit-bukit kapur, pemandangan ini sangat memikat bagi para pengunjung. Dari pantai Wediombo ke barat, ada sebuah pulau kecil yang dihuni ribuan kalon, dan dapat dicapai dengan berjalan kaki melalui jalan setapak sejauh kurang lebih 1,5 km.
Pantai Baron
Pantai ini terletak sekitar 60 km dari Yogyakarta. Perjalanan ke pantai Baron melewati jalan yang berliku-liku melalui gunung-gunung dengan panorama yang indah. Pantai ini merupakan sungai bawah tanah.
Pantai Baru
Pantai Baru terletak di Dusun Ngetak, Desan Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul. Rute perjalan dari Kota Yogyakarta menuju 

Sumber :
DINAS PARIWISATA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jalan Malioboro No.56, Telp. +62 274 5874 86, Fax. (0274) 565437
Yogyakarta - Indonesia
http://www.visitingjogja.com
2012

Agro Wisata Yogyakarta

Agrowisata Perkebunan Buah Naga
Perkebunan buah naga ini terletak di perbatasan Pantai Glagah, buah yang menjadi favorit oleh orang-orang Amerika ini sarat dengan manfaat serta gizi, salah satu manfaat terbesarnya adalah dapat menstabilkan gula darah, dan meningkatkan daya tahan dan dapat menjaga kesehatan hati dan jantung.




Agrowisata Salak Pondoh
Agrowisata salak pondoh ini terletak di Desa Bangunkerto, Turi, sekitar 25 km dari Jogja. Daya tarik dari bidang pertanian ini pantas untuk dikunjungi, kita bisa mengetahui bagaimana salak pondoh ini bisa ditanam dan diolah. Sekaligus berbelanja buah salak untuk oleh-oleh.





Sumber :
DINAS PARIWISATA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jalan Malioboro No.56, Telp. +62 274 5874 86, Fax. (0274) 565437
Yogyakarta - Indonesia
http://www.visitingjogja.com
2012

Tuesday, November 10, 2015

Surat Sangup "Promisssory"

Surat Sanggup yang dalam bahasa Inggris nya promissory berasal dari kata promise yang berarti janji merupakan surat (akta) yang berisi kesanggupan seorang peminjam atau debotir untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal dan tempat tertentu tanpa syarat kepada pemberi pinjaman atau kreditor.

Surat Sanggup tersebut menurut Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), surat atau akta tersebut bisa dikatakan sebagai surat sanggup atau promes apabila memenuhi syarat, sebagai berikut:
- terdapat klausul "kepada pengganti" to order atau istilah "surat sanggup" atau "promes kepada pengganti" yang dituliskan di dalam naskah surat tersebut.
- adanya pernyataan kesanggupan pihak peminjam atau debitor tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- penetapan hari bayar.
- penetapan tempat bayar.
- nama orang atau penggantinya kepada siapa pembayaran harus dilakukan.
- tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani.
- tanda tangan orang yang menerbitkan surat sanggup.

Dalam hal ini antara pihak debitor (peminjam) dan pihak kreditor (pemberi pinjaman atau pengganti) terdapat perjanjian untuk melaksanakan pembayaran yang telah disepakati pada tanggal dan tempat dibayarnya dengan sejumlah uang tertentu.

Surat Sanggup hanya dilakukan oleh 2 (dua) pihak antara yang menyanggupi untuk melakukan pembayaran dengan orang atau pengganti selaku penerima pembayaran. Diterbitkan oleh pihak yang meminjam dan diserahkan kepada pemberi pinjaman yaitu kreditor atau pengganti.

Apabila dalam hari bayar yang telah ditentukan pihak peminjam atau yang berjanji tidak dapat memenuhi pembayaran (non pembayaran), maka dari pihak kreditor atau pengganti memiliki hak untuk menagih yang disebut hak regres. Cara yang dilakukan dapat menunjuk pihak ketiga atau dengan suka rela pihak ketiga menjamin pembayaran sejumlah uang tertentu tersebut. Karena pihak debitor mengalami kepailitan maka dalam pengadilan akan diberikan izin oleh hakim untuk menunda pembayaran tersebut pada tanggal dan tempat yang disepakati pula.

Sumber :
Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: FH UII Press, 2013)

Tuesday, November 3, 2015

Surat Berharga Indonesia

Definisi Surat Berharga

Di dalam dunia perniagaan atau perusahaan dikenal adanya surat-surat perniagaan yang mencakup surat berharga (negotiable instrument) dan surat yang berharga (letter of value). Surat berharga oleh Molengraaf diartikan sebagai akta atau alat bukti yang oleh undang-undang atau kebiasaan dibeikan suatu legitimasi kepada pemegangnya untuk menuntut haknya untuk piutangnya berdasarkan surat tersebut. Scheltema mendefinisikan surat berhaga sebagai akta yang sengaj dibuat atau diterbitkan untuk memberi pembuktian mengenai perikatan yang disebut di dalamnya. Akta yang dituliskan di dalam dapat berupa akta atas nama, akta kepada pengganti (aan order, to order), dan akta kepada pembawa (aan toonder, to bearer).

Pengertian lain dijelaskan oleh Abdul Kadir Muhammad yang mengartikan surat berharga sebagai surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa uang, tetapi pembayaran tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.

Penjelasan dalam pengertian surat berharga yang telah diuraikan oleh Molengraaf dan Scheltema menjelaskan bahwa yang dimaksud surat berharga itu adalah benda yang berupa akta perikatan antara 2 belah pihak dalam hutang piutang dan sengaja diterbitkan sebagai alat bukti pembayaran hutang antara yang memiliki hutang (debitor) dengan yang memberikan hutang (creditor). Sedangkan, pada penjelasan Abdul Kadir Muhammad menambahkan penjelasan tersebut bahwa yang dimaksud surat berharga itu diterbitkan dalam hal pemenuhan kewajiban atau prestasi dari pihak yang berhutang (debitor) sedangkan yang memberikan hutang (creditor) memiliki hak untuk menagih hutang tersebut kemudian wujud pembayaran hutang tersebut tidak berupa uang melainkan surat perikatan yang memiliki jatuh tempo pembayaran, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 8 bulan dst.

Alat bukti berupa akta ini yang dijadikan sebagai alat pembayaran pengganti uang dikarenakan surat tersebut memilki beberapa unsur, antara lain: surat bukti tuntutan utang; surat tersebut pembawa hak; dan surat tersebut dapat dengan mudah diperjualbelikan hal ini dijelaskan oleh H.M. N Purwosutjipto.

Dalam Akta tersebut mengandung perikatan atau perjanjian yang saling mengikat antara pihak yang bersangkutan dapat berupa atas nama, pengganti (order), dan pembawa (bearer). Akta pada atas nama disini ditunjukkan pada surat berharga yang dituliskan langsung kepada nama yang bersangkutan tanpa ada pengganti atau pembawa dan ditullis secara tepat dan jelas kepada siapa nama tersebut dituju atau kepada siapa hutang tersebut harus dibayarkan.
Aktas kepada pengganti (to order) dimaksudkan bahwa ada pihak ketiga yang menjadi pengganti atas pembayaran piutang tersebut, adanya pemindahkan hak penerima dalam hal ini, misalkan pihak A berhutang kepada pihak B dimana pihak memiliki kewajiban atau prestasi  yang harus dipenuhi yaitu membayar hutang pada waktu yang telah ditentukan, sedangkan pihak B memiliki hak untuk menerima bayaran tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini, pihak B memindahkan hak penerimanan tersebut kepada pihak C sehingga pihak C dinyatakan sebagai akta kepada pengganti (to order) dari pihak B. Hak yang semula berada pada pihak B dialihkan dengan perikatan jual beli antara pihak B dengan pihak C atau dengan perjanjian yang lain dengan sebab itu terjadi perikatan antara pihak B dengan pihak C.

Sumber :
Khairandy, Ridwan. 2014. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press

Monday, November 2, 2015

Wesel - Surat Berharga

A.           Definisi Wesel
Dalam bahasa Belanda wesel disebut wissel, sedangkan istilah bahasa Jerman dikenal dengan wechsel, bahasa Perancis mengenalnya dengan sebutan letter de change. Hukum Inggris mengatakan wesel dengan sebutan bill of exchange, sedangkan hukum Amerika menyebutnya draft.
Pada pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang) mengenal wesel dari persyaratn formal dari wesel tersebut, yang didefinisikan oleh Purwosutjipto “surat yang memuat kata “wesel” di dalamnya, ditanggali, dan ditangdatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.[1]
Berdasarkan KUD Dagang pada pasal 100 oleh Abdul Kadir Muhammad mengartikan wesel sebagai “surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan tanggal tertentu, dengan nama penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu”.[2]
Hukum Amerika Serikat yang berlandaskan pada Atticle 3-104 (1) UUC, wesel yang tergolong dalam negotiable draft diartikan sebagai “an unconditional order in writing addressed by one person to another, signed by the person govong it, requiring the person to whom it is addressed to pay a sum of money to order to bearer”.[3]
Roger Leroy Miller dan Galylord A. Jents mendefinisikan kata wesel sebagai surat perintah tidak bersyarat yang mencakup 3 (tiga) pihak, meliputi pihak yang menerbitkan wesel (drawer, penerbit), pihak yang setuju untuk membayar (drawee, tertarik), dan pihak yang menerima pembayaran (payee, penerima).[4]
B.            Personal Wesel
Berdasarkan uraian definisi yang telah dijabarkan sebelumnya, maka ada beberapa personal atau pihak yang terlibat dalam penerbitan wesel dan proses yang terdapat dalam pembayaran wesel tersebut, sebagai berikut:[5]
1.    Penerbit (trekker, drawer), orang yang membuat atau menerbitkan wesel;
2.    Tersangkut atau Tertarik (betrokkene, drawee), orang yang diberi perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.    Penerima (nemer), orang yang ditunjuk penerbit untuk menerima sejumlah uang yang disebut di dalam surat wesel pada hari bayar;
4.    Pemegang (houder, holder), orang yang memperoleh surat wesel dari penerima atau pemegang lainnya;
5.    Andosan atau Endosan (endosant, indorser), orang yang memperalihkan surat wesel dengan cara endosemen (endosement, endorsement) kepada pemegang;[6]
6.    Pengganti (geendorsserde, indorsee), orang yang menerima surat wesel dari pemegang sebelumnya melalui cara endosemen; dan
7.    Akseptan (acceptant, acceptor), tertarik atau tersangkut yang telah memberikan akseptasi atau persetujuan untuk membayar surat wesel yang bersangkutan pada hari bayar (vervaldag).[7]
C.            Perikataan Dasar Wesel
Di dalam dunia jual beli perniagaan sudah lazim jual beli suatu barang dilakukan secara kredit, dalam pengertian bahwa pembayaran harga barang yang bersangkutan tidak dilakukan secara tunai pada hari dilakukannya transaksi, tetapi akan dilakukan misalnya 2 (dua) atau 3 (tiga)

D.           Daftar Pustaka
Khairandy, Ridwan. 2014. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press

[1] H. M.N. Purwosutjito, jilid 7, hal. 15 yang dikutip dalam Buku Ridwan Khairandy, 2014, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, hal. 281
[2] Abdul Kadir Muhammad, op.cit, hal. 35
[3] Ronald A Anderson, et.al, op.cit, hal. 522
[4] Roger Leroy Miller dan Galylord A. Jents,op.cit, hal 393
[5] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2014, hal. 282
[6] Endosemen berasal dari kata endossement (Perancis dan Belanda) atau endorsement (Inggris) yang berarti pernyataan yang ditulis di belakang surat berharga atau wesel. Kata endorse berarti belakang dan pernyataan yang tertulis di belakang dimaksudkan untuk memindahkan hak tagih.
[7] Akseptasi berasal dari bahasa Perancis  accept” yang berarti menyanggupi, sedangkan dalam bahasa Belanda “acceptanic” dan bahasa Inggris “acceptable” yang secara keseluruhan diartikan pernyataan sanggup untuk membayar.