Tuesday, December 1, 2015

Mazhab-Mazhab Hukum Islam (Tafsir An Nisa 58 dan Al Maidah 42)


A.           Latar Belakang
Zaman ke zaman semakin berubah dan berkembang mulai dari pola pemikiran, kebudayaan, sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya. Peruabahan yang terjadi disetiap lingkup masyarakat dengan perspektif masing-masing dalam memaknai sebuah kehidupan.
Pedoman-pedoman yang diambil dalam melaksanakan setiap aktivitas dengan keyakinan bahwa hal ini yang benar dan itu yang benar. Dewasa ini muncul banyak sekali ulama, cendikiawan, dan ahli fiqh yang memberikan fatwa terkait aspek ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Bahkan, dengan teknologi yang telah berkembang dan maju sekarang ini melalui google semua dapat teraplikasi dan sekarang zaman telah berubah menjadi zaman IT.  Teknologi maju dengan tujuan untuk mempermudah dalam pengkutipan khususnya sumber hukum.
فسألوا أهل الذكر ان كنتم لا تعلمون
“maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui”. (QS. Al Anbiya’ [21]:7)
Ayat di atss memiliki makna bahwa apabila seseorang tidak mengetahui sumber hukum yang dalam aktivitas kehidupan masyarakat, kita dianjurkan untuk menanyakannya pada ahlinya yakni para ulama.
Tidak ada perintah untuk mengikuti atau taklid pada ulama-ulama tertentu namun lebih pada pemilihan sumber hukum yang menjadi pedoman kita dalam aktivitas sehingga kepatuhan dan ketaatan tetap pada Allah SWT. Sehingga tidak tersesat dalam kekafiran dan tergolong orang-orang musyrik yang menyekutukan Allah SWT.
Ketaatan atas perintah Allah dalam memberikan fatwa kepada orang yang bertanya secara adil yang tertuang dalam QS An Nisa’ [4]: 58 dan QS. Al Maidah [5]:42.
Dalam Islam mengenal dengan 4 Mazhab yang terdiri dari mazhab hanafi, mazhab syafi’i, mazhab maliki, dan mazhab hanbali. Mengenai mazhab yang telah ada dan sekarang ini masih dianut namun kebanyakan orang pun kadang tidak tahu mazhab apa yang diikutinya sebagai sumber hukum. Orang muslim yang masih awan akan sulit mengkaji Al Qur’an dan Hadits dan akhirnya hanya mengikuti para ulama, ustadz, dan sejenis sebagai pedoman dalam beribadah dan bermu’amalah.
Pada zaman sekarang ini, suatu keadilan atau kebenaran sulit sekali didapatkan dan yang dikatakan adil atau benar apabila orang tersebut memiliki kekuasaan baik secara material maupun immaterial.
Keputusan hakim yang dapat diubah dengan berbagai cara sehingga yang terlihat salah menjadi benar dan yang benar dianggap bersalah. Adapun diskriminasi antara pengambilan putusan hukuman antara yang memiliki kekuasan dengan yang tidak memiliki kekuasaan.
B.            Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas didapatkan rumusan masalah dalam makalah ini yakni bagaimana kajian tafsir ayat-ayat al qur’an dalam surat an nisa’ ayat 58 dan surat al maidah ayat 42 pada mazhab hukum tentang berbuat adil?
C.            Pembahasan
1.        Pengertian Mazhab Hukum
Dalam bahasa Arab mazhab berasal dari isim makan atau isim zaman dari kata ذهب – يذهب – ذهبا – ذهابا yang memiliki makna “pergi” atau “jalan” maka secara bahasa makna mazhab berarti tempat jalan / saat berpergian. Menurut syariat mazhab diartikan beberapa kumpulan pemikiran Imam Mujtahid di bagian hukum-hukum syari’at yang dikaji dengan memakai dalil-dalil secara detail, serta kaedah-kaedah ushul.
Dalam Islam hukum disebut dengan syari’at yang berarti peraturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk umat Islam dengan bersumber dari Al Qur’an dan Hadits. Sumber Hukum Islam adalah dalil-dalil yang dijadikan rujukan penentuan suatu hukum dari permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Islam, dibagi menjadi 2 (dua) yakni dalil naqli[1] dan dalil aqli[2].
Mazhab yang dikenal dalam dunia Islam sekarang ini terdiri dari 4 (empat), yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
2.        Kajian QS An Nisa’ ayat 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sungguh Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menentapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu, Sungguh Allah Maha Mendengar Maha Melihat”.
a.         Asbabun Nuzul
Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari jalur al Kalbi dari Abu Shaleh bahwa Ibnu Abbad berkata,” ketika Rasulullah saw menaklukkan Mekkah, beliau memanggil Utsman bin Thalhah. Ketika Itsman bin Thalhah datang, Rasulullah saw bersabda, “Tunjukkanlah kunci Ka’bah kepadaku”. Lalu dia datang kembali dengan membawa kunci Ka’bah dan menjulurkan tangannya kepada Rasulullah saw sembari membuka telapaknya.
Ketika itu juga Al Abbas bangkit lalu berkata, “Wahai Rasulullah, berikan kunci itu kepada saya agar tugas memberi minum dan kunci Ka’bah saya pegang sekaligus”. Maka Utsman bin Thalhah menggenggam kembali kunci itu.
Rasulullah saw pun bersabda,” berikan kepadaku kunci itu, wahai Utsman”. Maka Utsman berkata,”terimalah dengan amanah Allah”. Lalu Rasulullah saw bangkit dan membuka pintu Ka’bah, kemudian beliau melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah.
Turunlah ayat 58 ini, Syu’bah meriwayatkan di dalam tafsifnya dari Hajjaj dari Ibnu Juraij, dia berkata,”ayat ini turun pada Utsman bin Thalhah ketika Fathul Makkah. Setelah Rasulullah saw mengambil kunci Ka’bah darinya, beliau masuk ke Ka’bah besamanya. Setelah keluar dari Ka’bah dan membaca ayat 58 di atsa, beliau memanggil Itsman dan memberikan kunci Ka’bah kepadanya. Ketika Rasulullah saw keluar dari Ka’bah dan melafadzkan firman Allah SWT di atas, Umar Ibnul Khathab berkata, “sungguh saya tidak pernah mendengar beliau membaca ayat itu sebelumnya”.
b.        Tafsir Ayat
Menurut Al Qurthubi, ayat ini menjelaskan tentang 2 (dua) komponen utama. Komponen pertama, pada firman Allah SWT yang berbunyi إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ “Sungguh Allah menyuruhmu menyampaikan anamat”
Ada beberapa pendapat mengenai siapa yang ditujukan pada ayat tersebut. Oleh Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Aslam, Syahr bin Hausyab, dan Ibnu Zaid berkata “ini ditujukan secara khusus bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin.
Sedangkan Ibnu Juraij dan lainnya berkata “ayat ini secara khusus ditujukan untuk Nabi Muhammad saw tentang penyerahan kunci Ka’bah.
Kemudian Barra’ bin Azib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Ubay bin Ka’ab berpendapat bahwa ayat ini bersifat umum, sehingga amanat itu dalam setiap hal. Dalam hal ini dapat berbentuk pada pelaksanaan wudhu’, shalat, zakat, janabah, puasa, timbangan, takaran, dan titipan.
Ibnu Abbas berkata, “Allah tidak memberi keringanan bagi orang yang susah maupun senang, (hendaklah) mereka memegang amanah”.
Komponen kedua, pada وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ “apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil”. Dalam hal ini, Adh dhahak berkata,”dengan bukti bagi yang mengaku dan sumpah bagi yang menginkari” ayat ini ditujukan untuk wali, pemimpin, dan para hakim dan termasuk kategori ini setiap orang yang memegang amanat.
3.        Kajian QS Al Maidah ayat 42
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi)datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil”.

a.         Asbabun Nuzul
Pada suatu ketika ada laki-laki dari Bani Fadak telah melakukan perzinahan. Orang-orang Fadak menulis surat kepada para pembesar orang-orang Yahudi di Madinah untuk meminta penjelasan hukum tentang orang yang melakukan perzinahan kepada Rasulullah saw. Apabila Muhammad saw memutuskan hukum untuk dijilid, maka akan kami terima ketentuan itu. Namun jika memerintahkan untuk dirajam, maka tidak perlu diterima ketentuan tersebut. Orang-orang Yahudi mengajukan pertanyaan tersebut kepada Rasulullah saw, dan beliau memberikan jawaban agar dirajam, sehingga orang-orang Yahudi tersebut tidak dapat menerima ketentuan tersebut. Peristiwa itu melatar belakangi turunnya ayat 42 dengan tegas memerintahkan agar hukum-hukum Allah ditegakkan sebagaimana mestinya, yang pelaksanaannya harus penuh keadilan dan kebijaksanaan.
b.        Tafsir Ayat
Dijelaskan Az Zuhaili pada kalimatسَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ   adalah orang-orang Yahudi itu suka mendengarkan dan menerima berita bohong dari para pendetanya. Kemudian yang dimaksud kalimat أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ adalah mereka banyak memakan harta haram, seperti menyuap, melakukan praktik riba, dan memakan hasil prostitusi.
فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْأَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ dalam kalimat ini memiliki makna jika orang-orang Yahudi itu datang kepadamu Wahai Rasulullah saw, untuk meminta keputusan, kamu bebas memilih untuk memberikan keputusan atau tidak.
Pilihan tersebut kemudian dinasakh dengan firman Allah yang lain, وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا maksudnya jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun, kemudian pada kalimat selanjutnya dijelaskan apabila kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil.
4.        Hadits dan Pendapat Mussafir
Dari 2 (dua) ayat di atas terkandung kata yang berbeda namun memiliki pengertian yang hampir sama. Kata adil yang disebutkan dalam QS. An Nisa’ ayat 58 dengan menyebutkan بِالْعَدْلِ sedangkan pada QS. Al Maidah ayat 42 menggunakan بِالْقِسْطِ.
Para ulama pakar bahasa Arab menyebutkan bahwa kata ‘adl merupakan bentuk mashdar dari kata kerja (عَدَلَ-يَعْدِلُ-عَدْلًا- وعُدُوْلًا- وعَدَاَلةً) yang bermakna الإستِوا artinya“keadaan lurus”. Sedangkan qisth berasal dari kata ‘bagian’ (yang wajar dan patut).[3]
Menurut wikipedia bahwa yang dimaksud adil adalah suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, dan ketidakjujuran. Jadi, orang yang adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku. Orang yang adil itu selalu bersikap imparsial, suatu sikap yang tidak memihak kecuali kepada kebenaran. Bukan berpihak karena pertemenan, persamaan suku, bangsa, maupun agama.[4]
Rasulullah saw bersabda, “dari Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi saw, beliau bersabda:’hakim itu ada tiga, satu orang di Surga dan dua orang berada di Neraka. Yang berada di surga adalah seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu menghukumi dengannya; seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku lalim dalam berhukum maka ia berada di Neraka; dan orang yang memberikan keputusan untuk manusia di atas kebodohan maka ia berada di Neraka.’ Abu Daud berkata,’ (HR. Abu Daud No. 3102)

Uraian di atas menjelaskan tentang 3 (tiga) keputusan hakim yang dalam hal ini merupakan orang yang menjadi imam (pemimpin) dalam suatu perkara di pengadilan dimana keputusannya menjadi tolak ukur hukuman yang diputuskannya. Ada 1 (satu) kategori seorang hakim yang adil, beliau mengetahui sebuah kebenaran dan memutuskannya dengan pedoman hal tersebut dan beliau bisa dikatakan hakim yang adil. Sedangkan 2 (dua) kategori hakim yang tidak adil, yang pertama hakim yang mengetahui sebuah kebenaran namun tidak memutuskannya dengan kebenaran tersebut namun masih bercampur dengan bersikap berpihak, dan kategori ke-2 dimana hakim tersebut tidak mengetahui sebuah kebenaran kemudian memutuskan suatu perkara dengan kebodohannya atau ketidaktahuannya bisa dikatakan hanya spekulasi atau perkiraan.
Menurut Imam Al Syaukani dalam tafsirnya Fath Al Qadir, yang dimaksud dengan adil adalah menetapkan keputusan hukum yang bersandar kepada ketentuan al Kitab dan al Sunnah. Apabila tidak ditemukan nash yang sharih, bisa dengan hasil ijtihad dari seorang hakim yang mengetahui hukum Allah SWT dan yang paling dekat dengan kebenaran.
Rasulullah saw bersabda, “dari Amru bin ‘ash ia mendengar Rasulullah saw bersabda: jika seorang hakim mengadili dan berijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang haki berijtihad, lantas ijtihadnya salah (meleset), baginya satu pahala” (HR. Bukhari No. 6805).

Kemudian pada QS Al Maidah, ayat yang memiliki arti “jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka”.
Menurut mussafir, tidak diboleh menyelesaikan sengketa yang diminta dari non Muslim, karena ayat tersebut telah dinasakh. Pada saat itu, Nabi saw baru menginjakkan kaki di Madinah dan orang-orang Yahudi masih tergolong mayoritas. Selanjutnya, ketika umat Islam sudah kuat dan banyak maka turunlah ayat ke- 49.[5]
Adapun kriteria hakim yang berbuat adil dan dapat dijadikan pedoman juga pada kriteria orang yang berbuat adil dalam memutuskan segala perkara baik dalam aspek ekonomi, politik, sosial-budaya, keluarga, dan sejenisnya, sebagai berikut:
a.    Tidak memutuskan perkara dalam keadaan marah,
Dari Abu bakrah mengabarkan: saya mendengar Nabi Muhammad saw, bersabda:”seorang hakim tidak boleh memutuskan persengketaan di antara dua orang dalam keadaan marah”. (HR. Bukhari – Muslim)

Uraian di atas menegaskan bahwa pemutusan suatu perkara tidak boleh dalam keadaan marah dikarenakan kemarahan tesebut dapat mempengaruhi ketenangan dalam berpikir sehingga pikirannya terganggu dan dapat berakibat fatal tersebut kedua belah pihak yang bersengketa.[6]
b.    Mendengarkan kedua belah pihak,
Dari Ali ia berkata,”Rasulullah saw mengutusku ke Yaman sebagai hakim lalu kami katakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah anda akan mengutusku sementara saya masih muda dana tidak memiliki ilmu mengenai peradilan?’kemudian beliau bersabda:’sesungguhnya Allah akan memberi petunjuk kepada hatimu, dan meneguhkan lisanmu. Apabila ada dua orang yang berseteru duduk dihadapanmu maka janganlah engkau memberikan keputusan hingga engkai mendengar dari orang lain, sebagaimana engkau mendengar dari orang pertama, karena sesungguhnya keputusan akan lebih jelas bagimu’. Ali berkata, setelah itu aku tetap menjadi hakim atau aku tidak merasa ragu dalam memberikan keputusan.” (HR. Abu Daud No. 3111)

Dalam hadits di atas menerangkan  bahwa perlunya mendengarkan ungkapan dari kedua belah pihak yang bersengketa sehingga mengetahui perkara apa yang terjadi dalam sengketa tersebut dan tidak memutuskan perkara hanya sepihak. Ungkapan tersebut dapat dijadikan pedoman dalam memberikan putuskan dalam suatu perkara.
c.    Memutuskan perkara berdasarkan keterangan kedua belah pihak,
Dari Ummu Salamah ra, Rasulullah saw, bersabda:”saya hanyalah manusia biasa, dan kalian seringkali mengadukan sengketa kepadaku, bisa jadi sebagian di antara kalian lebih pandai bersilat lidah daripada lainnya sehingga aku putuskan seperti yang kudengar, maka barangsiapa yang kuputuskan menang dengan menganiaya hak saudaranya, janganlah ia mengambilny, sebab sama artinya aku ambilkan sundutan api baginya”. (HR. Bukhari)

Dari keterangan kedua belah pihak tersebut dapat dicari titik permasalahan utama dan pemutusan untuk hukum apa yang pantas bagi yang melakukan kesalahan dan bagi pihak yang dirugikan berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah serta ijtihad.
d.   Tidak menerima suap atau sejenisnya,
Dari Abu Hurairah ra. Beliau berkata: Rasulullah saw, bersabda:”kutukan Allah menimpa atas orang  yang menyuap dan orang yang menerima suap dalam hukum”. (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Hadits di atas melarang keras menerima suap, dikarenakan hal tersebut dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam memberikan putusan sebab pikirannya telah terganggu oleh dorongan yang lain. Bagi yang menerima dan memberi suap (maysir) dilaknat oleh Allah SWT.
D.           Daftar Pustaka
Mushaf Qur’an. 2007. Al Qur’an Terjemahan, Lengkapi Tema Penjelas Kandungan Ayat. Jakarta: Sufi
Suyuthi, As Jalaluddin. Lubaabun Nuquul fii Asbaabin Nuzuul (Sebab Turunnya Ayat Al Qur’an, terjemahan tim Abdul Hayyie, Gema Insani), hal. 172-181
Qurthubi, al. 2008. Tafsir Al Qurthubi bagian 5 (terjemahan Al Jami’ Li Ahkami Al Qur’an), cet 1. Jakarta: Pustaka Azzam
Zuhaili, az Wahbah dkk. 2007. Al mausu’atul Qur’aniyaul Muyassarah, alih bahasa tim kuwais, cet. 1. Jakarta: Gema Insani
Mahali, Mudhab. 2002. Asbabun Nuzul: Studi Pendalaman Al Qur’an, cet . 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Umar, Nasaruddin dkk. 2007. Ensiklopedi Al Qur’an, Cet. 1
Mardani. 2012. Hadits Ahkam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada


[1] Dalil yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits
[2] Dalil yang berasal dari pemikiran akal.
[3] Nasaruddin Umar dkk, Ensiklopedi Al Qur’an, Cet. 1, 2007, hal. 5
[4] QS. Al Maidah [5]: 8 “...dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”.
[5] Pendapat ini dijelaskan oleh An Nuhas, Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Az Zahri, Umar bin Abdul Aziz, dan As Suddi dalam Tafsir Al Qurthubi bagian 6, Imam Al Qurthubi
[6] Mardani, hadits ahkam, (JakartaL PT RajaGrafindo Persada, cet. 1, 2012), hal. 381

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih