Tuesday, November 3, 2015

Surat Berharga Indonesia

Definisi Surat Berharga

Di dalam dunia perniagaan atau perusahaan dikenal adanya surat-surat perniagaan yang mencakup surat berharga (negotiable instrument) dan surat yang berharga (letter of value). Surat berharga oleh Molengraaf diartikan sebagai akta atau alat bukti yang oleh undang-undang atau kebiasaan dibeikan suatu legitimasi kepada pemegangnya untuk menuntut haknya untuk piutangnya berdasarkan surat tersebut. Scheltema mendefinisikan surat berhaga sebagai akta yang sengaj dibuat atau diterbitkan untuk memberi pembuktian mengenai perikatan yang disebut di dalamnya. Akta yang dituliskan di dalam dapat berupa akta atas nama, akta kepada pengganti (aan order, to order), dan akta kepada pembawa (aan toonder, to bearer).

Pengertian lain dijelaskan oleh Abdul Kadir Muhammad yang mengartikan surat berharga sebagai surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa uang, tetapi pembayaran tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.

Penjelasan dalam pengertian surat berharga yang telah diuraikan oleh Molengraaf dan Scheltema menjelaskan bahwa yang dimaksud surat berharga itu adalah benda yang berupa akta perikatan antara 2 belah pihak dalam hutang piutang dan sengaja diterbitkan sebagai alat bukti pembayaran hutang antara yang memiliki hutang (debitor) dengan yang memberikan hutang (creditor). Sedangkan, pada penjelasan Abdul Kadir Muhammad menambahkan penjelasan tersebut bahwa yang dimaksud surat berharga itu diterbitkan dalam hal pemenuhan kewajiban atau prestasi dari pihak yang berhutang (debitor) sedangkan yang memberikan hutang (creditor) memiliki hak untuk menagih hutang tersebut kemudian wujud pembayaran hutang tersebut tidak berupa uang melainkan surat perikatan yang memiliki jatuh tempo pembayaran, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 8 bulan dst.

Alat bukti berupa akta ini yang dijadikan sebagai alat pembayaran pengganti uang dikarenakan surat tersebut memilki beberapa unsur, antara lain: surat bukti tuntutan utang; surat tersebut pembawa hak; dan surat tersebut dapat dengan mudah diperjualbelikan hal ini dijelaskan oleh H.M. N Purwosutjipto.

Dalam Akta tersebut mengandung perikatan atau perjanjian yang saling mengikat antara pihak yang bersangkutan dapat berupa atas nama, pengganti (order), dan pembawa (bearer). Akta pada atas nama disini ditunjukkan pada surat berharga yang dituliskan langsung kepada nama yang bersangkutan tanpa ada pengganti atau pembawa dan ditullis secara tepat dan jelas kepada siapa nama tersebut dituju atau kepada siapa hutang tersebut harus dibayarkan.
Aktas kepada pengganti (to order) dimaksudkan bahwa ada pihak ketiga yang menjadi pengganti atas pembayaran piutang tersebut, adanya pemindahkan hak penerima dalam hal ini, misalkan pihak A berhutang kepada pihak B dimana pihak memiliki kewajiban atau prestasi  yang harus dipenuhi yaitu membayar hutang pada waktu yang telah ditentukan, sedangkan pihak B memiliki hak untuk menerima bayaran tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini, pihak B memindahkan hak penerimanan tersebut kepada pihak C sehingga pihak C dinyatakan sebagai akta kepada pengganti (to order) dari pihak B. Hak yang semula berada pada pihak B dialihkan dengan perikatan jual beli antara pihak B dengan pihak C atau dengan perjanjian yang lain dengan sebab itu terjadi perikatan antara pihak B dengan pihak C.

Sumber :
Khairandy, Ridwan. 2014. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih