Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga - Yogyakarta

Gedung Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Labolatorium Agama - Masjid Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Pusat Tempat Ibadah di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

University Library - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pusat Buku-Buku Referensi di UIN Sunan Kalijaga

Peta Keseluruhan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga

Desah Lokasi Ruang di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Monday, December 28, 2015

Etika sinonim dari Moral

Istilah etika yang diambil dalam kehidupan pada masyarakat dalam kaitannya sebuah kepentingan politik, ekonomi, budaya, dan sosial. Dijadikan sebagai literal untuk menilai perilaku seseorang dalam masyarakat yang biasanya terdapat pula konflik pada kualitas moral individu. Dalam buku Aristoteles yang berjudul Ethique a Nicomaque, selain kata ethos, yang berarti kualitas suatu sifat digunakan juga istilah "ethos" yang berarti kebiasaan.
Kualitas perilaku individu dinilai melalui moral yang dikaitkan dengan kewajiban individu dalam berbagai aspek dan diberikan predikat "baik" atau "buruk" apabila moral yang dilakukannya sesuai dengan norma yang secara tertulis maupun tidak tertulis dinyatakan benar maka predikat yang diberikan "baik" namun sebaliknya apabila tidak sesuai atau menyimpang dari norma yang ada maka predikat "buruk" menjadi label bagi pelaku individu.
Moral mengacu pada kewajiaban, norma, prinsip bertindak, imperatif sedangkan etika dikaitkan dengan tradisi pemikiran yang lebih dipahami sebagai refleksi atas baik atau buruk, benar atau salah yang harus dilakukan atau bagaiaman melakukan yang baik atau benar.

Ada 3 (tiga) fokus yang dijelaskan Haryatmoko tentang etika publik :
1. berbeda dengan etika politik, keprihatinan utama etika publik adalah pelayanan publik yang berkualitas dan relevan.
2. bukan hanya kode etik atau norma, tapi terutama dimensi refleksinya. ini berarti etika publik berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik dan alat evaluasi yang memperhitungkan konsekuensi etisnya, dan upaya politik, sosial, budaya, dan ekonomi dikatakan sesuai dengan standar etika bila mampu menciptakan insitusi-institusi yang lebih adil.
3. fokus pada modalitas etika, yaitu bagaimaan menjembatani antara norma mora dan tindakan faktual.

Etika mengatur tindakan dan langkah-langkah apa yang harus dilakukan sehingga tidak melanggar norma yang ada. Memperhatikan norma yang berlaku di masyarakat sebagai adat kebiasaan sebuah budaya masyarakat sekitar. Dalam etika ada hal-hal yang perlu diperhatikan dan ditaati sehingga terhindarnya suatu kejadian yang dapat mengakibatkan pelanggaran norma atau aturan yang berlaku dalam aktivitas dari berbagai aspek kehidupan.
Moral dan Etika memiliki kesamaan tujuan yakni mengarahkan suatu hal yang bisa dikatakan benar/salah, baik/buruk, dan halal/haram. Moral lebih mengarahkan individu ke dalam arahan yang benar/baik sehingga kesalahan/keburukan dapat dihindari atau dihilangkan. Etika memberikan pengarahan pada interaksi seseorang dengan orang lain, jadi antar individu yang memiliki moral baik belum bisa dikatan beretika baik/benar/tepat dikarenakan antar individu memiliki sisi atau sudut pandang yang dipandang suatu hal yang benar/baik dari moral masing-masing.

Adanya etika dan moral yang menjadi penetapan suatu hukum, bagaimana hukum yang baik/benar sesuai dengan moral dan etika yang ada sehingga hukum/norma dapat menjadi garis lurus yang menghalangi hal-hal yang dapat memperburuk keadaan.

Agama pun memiliki pengaruh yang besar dalam hal ini, karena dalam agama keyakinan dana kepercayaan setiap individu sudah ada sehingga tidak perlu pemaksaan atau suatu tindakan yang memaksakan seseorang untuk berbuat baik dan benar. Hukum tidak dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan individu sehingga setiap individu harus taat pada hukum tersebut, yang dalam hal ini hukum Negara yakni Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

Setiap individu atau kelompok yang melakukan kesalahan atau melanggar akan diperingatkan oleh Undang-Undang Negara bahwa apa yang dilakukannya itu salah atau dalam artian melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Keadilan pun ditegakan dalam sebuah putusan pengadilan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi serta pernyataan antara pelaku.

Daftar Pustaka
Haryatmoko. 2015. Etika Publik. Yogyakarta: Kanisius

Tuesday, December 22, 2015

Peluang Bisnis Travel Di Jogja

Bisnis Tour dan Travel sekarang ini menjadi populer di kalangan masyarakat, banyaknya seminar, sosialisasi, dan isu-isu tentang mudahnya bisnis biro perjalanan ini menjadi favorit utama pebisnis. Terlihat dari kemudahan fasilitas yang diberikan sekarang ini dimana penggunaan layanan booking tiket pesawat, tiket kereta api, dan adanya voucher hotel sehingga memudahkan para pencari wisatawan untuk mendapatkan informasi dan pemesanan.
Auto reservation salah satu bentuk layanan super cepat yang diberikan kepada pelanggan untuk memesan tiket pesawat, tiket kereta, dan voucher hotel di seluruh dunia, baik domestik maupun internasional. Dengan layanan tersebut para agen tidak kerepotan dalam melayani pelanggan karena segala sesuatunya dapat dilakukan sendiri. Para agen pun diberikan kemudahan dan keuntungan yang optimal dari fasilitas tersebut, hanya dengan membuka layanan auto reservation ini para agen dapat mengalihkan kerja dan risiko dalam hal kesalahan data dan yang lebih penting bisa ditinggal liburan.
Selain, tiket pesawat , tiket kereta api, dan voucher hotel masih ada layanan yang diberikan kepada customer untuk liburan atau holiday baik domestik dan internasional. Layanan biro perjalanan yang memberikan fasilitas kepada pelanggan untuk liburan ke suatu Negara, atau hanya sekedar jalan-jalan senyusuri kota-kota yang ada dalam negeri.
Dengan tingkat pertumbuhan yang sangat pesat pada biro perjalanan, dapat dilihat dari banyaknya armada-armada transportasi yang melayani paket pariwisata di setiap Kota, Khususnya Kota Yogyakarta. Kota Yogyakarta yang merupakan sebutan dari Kota Pelajar pun juga terdapat beberapa tempat-tempat wisata yang menjadi objek tujuan bagi wisatawan dalam berlibur. Contohnya, Malioboro, Pantai Parangtritis, Tugu Jogja, Taman Pinter, dan masih banyak objek-objek wisata yang ada di Yogyakarta.
Untuk mengimbangi armada-armada yang telah berdiri tersebut maka perlu juga SDM yang profesional dan handal di bidang tersebut. Dengan tingkat pelayanan yang setara dan kompenten dalam biro perjalanan khususnya bisnis ticketing reservation.
Harga yang terjangkau dengan pelayanan profesional, hal ini menjadi sesuatu yang masih diminati. Sama halnya dengan menjual pulsa, dan lainnya.


Monday, December 21, 2015

Kejar Akhiratmu, Baru Kejar Dunia

Bagaimana orang-orang sekarang ini lebih memilih untuk mengejar dunia daripada akhirat, seperti firman Allah SWT dalam QS Asy Syura : 20 yang memiliki arti
Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.

Dari penjelasan ayat di atas telah dijelaskan bahwa keuntungan mengejar akhirat daripada dunia lebih utama dari mengejar dunia terlebih dahulu. Mengejar akhirat akan mendapatkan keuntungan penuh bahkan ditambah bagi yang melaksanakan namun beda dengan dunia yang kita kejar dahulu keuntungan yang didapatkan tidak penuh, hanya sebagian itu pun tidak mendapatkan kebahagiaan di akhirat. Kejar akhirat dapat dunia dan akhirat pula, dijelaskan pula oleh Drs. Bakrim Ma'as dalam Risalah Jum'at, sebagai berikut :

  1. Hidup itu Pilihan, kemudian bagaimana kita memilih (choice) pilihan itu?
  2. Ingatlah sabda dari Rasulullah saw. yang pernah menerangkan bahwa akhirat jauh lebih penting dari pada dunia. Beliau bersabda, "Perbandingan dunia dengan akhirat, seperti seseorang yang mencelupkan jari tangannya ke dalam laut, lalu diangkatnya dan dilihatnya apa yang diperolehnya." (HR. Muslim)
    Laut yang secara logika kita sangatnya luas dan dalam dijadikan analagi sebuah akhirat yang luas dan dalamnya seerta lamanya kita hidup di akhirat. Sedangkan dunia hanya sebagian bahkan cuma sebatas jari saja yang kita bisa lihat perbandingannya betapa beda jauh antara akhirat dan dunia yang kita kejar.
    Ada pula sabda Nabi saw. "Barang siapa yang kehidupan akhirat menjadi tujuan utamanya, niscaya Allah akan meletakkan rasa cukup di dalam hatinya dan menghimpun semua urusan untuknya serta datanglah dunia kepadanya dengan hina. Tapi barangsiapa yang kehidupan dunia menjadi tujuan utamanya, niscaya Allah meletakkan kefakiran dihadapan kedua matanya dan mencerai beraikan urusannya dan dunia tidak bakal datang kepadanya, kecuali sekedar yang telah ditetapkan untuknya." ( HR. Tirmidzi)
  3. Luruskan Niat Hanya mencari Ridho Allah SWT
  4. Kunci utama agar hidup kita lebih pada akhriat daripada dunia yakni dengan meluruskan niat kita untuk mencari ridho Allah SWT. Firman Allah dalam QS Al An'am : 162 - 163yang memiliki arti :
    Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).
    Dari sinilah kita mulai meluruskan niat kita dan niat menjadi hal penting karena sesungguhnya niat itu merupakan bentuk awal dari perbuat kita dan setiap perbuatan yang kita kerjakan sesuai dengan apa yang kita niatkan. Seperti sabda Nabi saw. "Sesungguhnya amal tergantung dari niatnya" dan "Niat seorang mukmin lebih baik dari pada amalnya".
    Berhati-hatilah dalam berniat untuk dunia yang kita kejar karena kita dapat tersesat di dalamnya dan dampaknya kita peroleh dunia kita namun akhirat akan jauh meninggalkan kita. Adapun sabda Rasulullah saw,
    Barang siapa mencintai dunia, niscaya membawa kepada binasa di akhirat, dan barang siapa mencintai akhirat niscaya beroleh keuntungan di dunia. Maka utamakanlah apa yang kekal, atas apa yang fana (lenyap binasa). (HR. Ahmad, Al Bazzar dan Ath Thabrani)
  5. Apapun yang akan dilakukan, pertimbangkan akhiratnya juga
  6. Kemudian pertimbangkan apa-apa yang kita lakukan di dunia sehingga kita tidak lupa akan keutamaan akhirat. Dalam berbicara dengan sesama, perdagangan yang dilakukan, melakukan putusan untuk sebuah kepentingan bersama, menuntu ilmu, aktivitas sehari-hari, pekerjaan yang kita lakukan semuanya harus dipertimbangkan bagaimana dampak di akhirat nanti.
    Ancaman pun diberikan kepada kita yang lalai akan hal tersebut, yang lebih mengutamakan dunia daripada akhirat. Seperti dalam firman Allah SWT pada QS An Naziat : 37 - 39,
    Adapun orang yang melampaui batas dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal (nya).

Lowongan Kerja di Indomaret

PT. INDOMARCO PRISMATAMA

Since the first Retail Chain Store in 1988, Indomaret Group has reached maturity and gained the skill in running the business. The business sectors has owned up to this point are Retail (Indomaret), Grocery (Indogrosir), Shopping Plaza (BSD Plaza), Food & Beverage (Yummy Choice), Bakery (Mr.Bread & Saybread), Japanese Resto(Osaka food & Washokusato) and IT Consultant (AGCI). In the 20th century, Indomaret Group continuously evolve throughout all the capital city of the province and globally supported by up to 100.000 high competence human resources.

MANAGEMENT DEVELOPMENT PROGRAM FOR ALL MAJOR

Job Location: All over Indonesia | Deadline: 15 Januari 2016


Job Description

Acceleration program to the managerial level on 2,5 years.
You will get on the job training, exciting role at our department, outbond, training from professionals and great career path.

Requirement

  • Male / female
  • All major
  • GPA min: 3.00
  • Age max 25 years old
  • Communicative and having leadership skill
Fresh Graduate are very welcome

Information : www.career.indomaretgroup.com

Thursday, December 17, 2015

Islamic Law In Malaysia



Islamic Law in Malaysia - SEMINAR di Treatrikal UIN Sunan Kalijaga (Satuday, 28 November 2015)

Presented By Dr. Zaid Bin Mohamad

INDTRODUCTION ABOUT MALAYSIA
Malaysia is a federation
Malaysia is a monarchy
  • Johor, Kedah, Kelantan, Pahang, Perak, Selangor, and Terengganu (7 Sultans)
  • Perlis (1 Raja)
  • Negeri Sembilan (1 Yang Di Pertuan Besar)
  • Malacca and Penang (2 Governors)
  • Sabah and Sarawak ( 2 Yang Di Perua)
Malaysia is a secular state
Malaysia is a Common Law state
Malaysia is a multi racial state
Citizens are divided into 3 categories :
  1. Malay Bumiputera Melayu - 50 %
  2. Non-Malay Bumiputera (dayak, Bajau, Kadazan, Murut, Dusun, Kwijan, etc) - 5 %
  3. Non-Bumiputera (Chinese, Indian, etc) - 45 %
ISLAMIC LAW IN MALAYSIA
Brief History
Proof that Islamic Law was the law of the land before the coming of British
  1. Statement of Wilkonson in ' Papers on Malay Subjects' (1908) Law Part 1, Kuala Lumpur
  2. Statement of an Appeal Court in Ramah v. Laton (1927)
  3. Statement of Edmonds JC in Sheik Abdul Latif v. Elias Bux (1915)
  4. Statement of Gibson, a British legal advisor to Kedah and Undang-Undang Paduka Tuan, Kedah 1667
  5. Statement of W. R. Roff, a British historian about Kelantan in 19 century
  6. Article 51, Constitution of Terengganu, Itqan al Muluk fi Ta'dil al Suluk, 1911
  7. Undang-Undang Pahang, 1592-1614
  8. Risalah Hukum Kanun Johor, 1789
  9. Hukum Kanun Melaka, 1424-1444
Charactristics of Islamic Law in Malaysia
  1. Applicable only to Muslims
  2. Limited to Family Law, inherintance and 'religious crimes'
  3. Islamic law is state law
  4. Limited Jurisdiction - 3 years imprisonment
  5. If there is any contradiction between state law and federal law, federal prevails.
Syariah Court
  • Syariah lower court
  • Syariah high court
  • Syariah appeal court
Civil Jurisdiction of Syariah Court
Criminal Jurisdiction of Syariah Court
Separation of Jurisdiction between Secular Court and Syariah Court

Wednesday, December 16, 2015

Manfaat daun Sirsak Untuk Penyakit Diabetes

Manfaat Daun Sirsak Untuk Penyakit Diabates - Penyakit diabetes yang juga populer dengan sebutan kencing manis adalah penyakit yang disebabkan naiknya gula darah dalam tubuh akibat hormon pengatur gula darah yang disebut insulin tidak dapat mengontrol dan mengatur dengan baik. Diabetes dapat menyerang siapapun, utamanya mereka yang memiliki riwayat diabetes pada keluarganya. Selain faktor genetis, diabetes juga berisiko menyerang mereka yang memiliki kadar kolesterol tinggi, obesitas atau kegemukan, hipertensi, serta mereka yang kurang melakukan aktifitas fisik.

Gejala umum yang terjadi dan biasa dirasakan oleh penderita diabetes diantaranya: sering kencing, nafsu makan yang berlebihan, selalu merasa haus, rasa nyeri pada tangan dan kaki, tubuh terasa lemah, gampang mengantuk, berat badan turun, mata kabur, dan jika mengalami luka maka luka tersebut butuh waktu yang lama untuk bisa sembuh.


Manfaat Daun Sirsak Untuk Diabates
Daun Sirsak Bermanfaat Untuk Obati Diabates

Penyakit diabetes merupakan salah satu penyakit yang sulit untuk diatasi, jika kondisinya sudah dalam keadaan parah. Penyakit ini digolongkan penyakit berat, sebab jika tidak ditangani dengan serius dapat menumbulkan kematian.

Melakukan cek up dan mengontrol gula darah secara rutin dan berkala sangat dianjurkan bagi para penderita diabetes. Namun, upaya pengobatan herbal juga sangat baik untuk dilakukan guna memperbaiki organ tubuh, agar dapat memproduksi insulin secara normal, sehingga metabolisme tubuh dapat berlangsung secara sempurna.

Salah satu jenis tumbuhan herbal yang dapat dimanfaatkan untuk menurunkan kadar gula dalam darah adalah daun sirsak. Manfaat Daun Sirsak Untuk Diabates tersebut disebabkan karena daun sirsak memiliki kandungan protein, fruktosa, saponin, vitamin A, vitamin B, flavonoid, steroid, asetogenin, serta kalsium senyawa alkaloid yang dapat menstimulan organ-organ tubuh untuk mengendalikan kadar gula darah agar senantiasa berada dalam kondisi normal.

Membuat ramuan herbal dengan memanfaatkan daun sirsak tidaklah sulit. Siapkan 6 – 10 lembar daun sirsak yang sudah cukup tua namun masih berwarna hijau. Cuci daun-daun tersebut dengan  air yang mengalir hingga bersih. Potonglah dengan jarak/lebar sekitar  ½ - 1 cm, dan rebus ke dalam 2 gelas air. Biarkan air rebusan tersebut sampai mendidih hingga tersisa 1 gelas. Minumlah ramuan air daun sirsak sehari 2 kali, pagi dan malam, dengan dosis 1 gelas setiap kali minum. Dengan cara tersebut, kadar gula darah di dalam tubuh akan senantiasa terkontrol. demikian artikel Manfaat Daun Sirsak Untuk Diabates semoga kita dahri berikutnya bisa sehat selalu.

Pergerakan 5 (Lima) Unsur

Ilmu Kesehatan Timur - Pergerakan 5 (lima) Unsur

Tentang Pasar Modal

A.      Definisi Pasar Modal
Pasar modal atau capital market adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Dalam perngertian lain, pasar modal merupakan pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang. Sebagaimana Sumantoro menjelaskan pasar secara umum adalah tempat pertemuan antara pembeli dan penjual, maka pasar modal yang diperdagangkan atau diperjualbelikan adalah dana atau modal (capital). Oleh karena itu, pasar modal mempertemukan antara penjual dan pembeli dana atau modal.[1]
Instrumen yang diperjualbelikan di dalam pasar modal (capital market) adalah efek yang merupakan surat berharga di antaranya saham dan obligasi. Kemudian, istilah efek dalam bahasa Inggris disebut stock atau securities yang diambil dari pengertian efek tersebut yang memberikan jaminan dapat ditukar dengan sejumlah uang sesuai dengan nilai yang tercantum dalam efek tersebut. Dalam bahasa Belanda kata efek dikenal dengan istilah effect yang berarti surat berharga yang dapat diperdagangkan.[2]
U Tun Wai dan Hugh T. Patrick mengklasifikasikan definisi pasar modal dalam 3 (tiga) bentuk definisi, antara lain:[3]
1.        Definisi yang luas,
Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank komersial dan semua investasi di bidang keuangan serta surat-surat berharga berjangka panjang dan jangka pendek, primer, dan yang tidak langsung.
2.        Definisi yang menengah,
Pasar modal adalah semua pasar yang teroranisasi dan lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit yang biasanya berjangka lebih dari 1 (satu) tahun, termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, dan deposito jangka panjang.
3.        Definisi dalam arti sempit,
Pasar modal adalah tempat terorganisasi yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan memakai jasa para makelar, komisioner, dan penjamin emisi (underwriter).
Secara umum sebenarnya pengertian pasar modal adalah pasar abstrak yang sekaligus konkrit. Secara abstrak, pasar modal adalah tempat diperdagangkannya efek berupa dana-dana jangka panjang, yakni dana yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun. Sedangkan secara konkrit, pasar modal adalah perdagangan efek yang termasuk instrumen dalam pasar modal yang terjadi di bursa efek.
Selain pendapat di atas, Dahlan Siamat mendefinisikan pasar modal dalam arti sempit sebagai suatu tempat dalam pengertian fisik yang teroraganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut dengan bursa. Istilah bursa diambil dari kata bourse, yang dimaksud dari bourse adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dimana transaksi yang dilakukan  melalui sistem perantara.
Oleh karenanya, bursa efek merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi perdagangan surat berharga berjangka panjang dengan sistem perantara. Dalam bursa efek antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung namun dengan menggunakan perantara masing-masing yang mewakilkan si penjual dan si pembeli efek tersebut.
Dalam bahasa Inggris bursa efek dikenal dengan istilah securities exchange atau stock market. Exchange merupakan istilah yang sama pada makna pasar dimana terjadi pertukaran (exchange) barang atau jasa antara penjual dan pembeli.
Menurut UU tentang Pasal Modal pada pasal 1 ayat 4 mengartikan pasar modal sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Seperti halnya pasar konvensional, bursa efek juga mempertemukan penjual dan pembeli sehingga terjadi transaksi perdagangan atau tukar menukar. Adapun perbedaan yang mendasar antara bursa efek dengan pasar konvensional, sebagai berikut:[4]
1.        Pada pasar konvensional, barang dan jasa produk dapat dimanfaatkan secara langsung untuk memenuhi keperluan dan memperoleh kepuasan.berlainan dengan bursa efek yang objek yang diperdagangkan adalah instrumen efek atau financial assets (aktiva keuangan). Perdagangan efek disertai dengan penyerahan fisik benda bukti penyerahan, berupa sertifikat saham, obligasi, waran, opsi, rights, dan sejenisnya.
2.        Dalam perdagangan konvensional masalah informasi memiliki peranan penting. Sedangkan perdagangan efek informasi memiliki peran yang sangat dominan dan krusial.
3.        Sekarang di Indonesia hanya ada satu bursa efek, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa ini dikelola oleh PT Bursa Efek Indonesia yang merupakan penggabungan PT Bursa Efek Surabaya (BES) dan PT Bursa Efek Jakarta kemudian sekarang BEJ mengubah namanya menjadi BEI.
4.        Bursa efek adalah self regulatory body  yang diberi kewenangan untuk pelaksanaan perdagangan. Oleh karena itu, ketentuan yang dikeluarkan oleh bursa efek mempunyai kekuatan hukum yang waji ditaati oleh anggota bursa dan emiten yang sahamnya tercatat di bursa efek.
B.       Pasar Uang
Pengertian dari pasar uang adalah sarana yang menyediakan pembiayaan berjangka pendek (kurang dari satu tahun). Instrumen yang digunakan dalam pasar uang salah satunya adalah Commercial Paper (CP). Menurut SK Dir BI No. 28/52/Kep tanggal 11 Agustus 1995 adalah surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu, dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Jangka waktu commercial paper paling lama 290 (dua ratus sembilan puluh) hari.
Dalam pengertian yang lain pada Peraturan BI No. 4/10/PBI/2002 Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa SBI (Sertifikat Bank Indonesia) memiliki jangka waktu pendek yang berbunyi SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai surat pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Selain commercial paper dan SBI, masih ada surat berharga lain yang diperdagangkan di dalam pasar uang, meliputi medium term notes, floating rates, surat pengakuan utang, dan surat sanggup (promissory notes). Dan masih ada surat berharga yang berjangka waktu pendek yakni Surat Pebendaharaan Negara yang tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2002.
C.       Sumber Hukum
Sumber hukum yang menjadi landasan dan dasar hukum pasar modal di Indonesia adalah UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pasar modal dalam perdagangannya tidak jauh dari aktivitas perdagangan perusahaan atau emiten yang merupakan syarat dari terpenuhnya transaksi di dalam pasar modal selain instrumen yang berupa surat berharga. Perusahaan atau emiten atau bisa disebut emisi ini memiliki bentuk badan usaha yang berupa badan hukum yang mengikat emisi tersebut. Bentuk badan hukumnya dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi.
Dalam hal ini biasanya emisi berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dan terkait Undang-Undang yang mengatur pelaksanaan dan manajemen dari Perseroan Terbatas terdapat pada UU No. 40 Tahun 2007. Adanya sebuah perusahaan yang melakukan go public  atau penawaran umum menyebabkan sebuah perusahaan itu harus mengubah anggaran dasar perseroannya.
Sedangkan, pada aturan UU No. 8 Tahun 1995 yang mengatur ketentuan pada pelaksanaan  Pasar Modal di Indonesia juga tidak dapat menghilangkan unsur aturan atau landasan hukum yang lain seperti Peraturan Pemerintah dikarenakan perdagangan yang dilakukan berhubungan atau terkait dengan Negara Indonesia. Peraturan Pemerintah yang mengatur Pasar Modal yakni pada Peraturan Pemerintah  No. 45 Tahun 1995 tentang cara pemeriksaan dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan.
Selain itu, dikarenakan di dalam pasar modal juga terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli serta ada barang atau jasa yang dipertukarkan atau diperdagangkan yakni berupa surat berharga. Jadi, dapat dipastikan timbul transaksi jual beli dimana adanya kesepakatan antara penjual dengan pembeli di dalam transaksi tersebut. Transaksi yang timbul mengakibatkan terjadinya perikatan yang mana perikatan tersebut diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang membahas tentang Perikatan.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya dalam perbedaan antara pasar konvensional dengan pasar modal yakni pasar modal atau bursa efek dikenal sebagai self regulatory organization (SRO) yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan usahanya. Peraturan yang dibuatnya pun diberlakukan kepada semua anggota bursa.
D.      Daftar Pustaka
Khairandy, Ridwan. 2010. Hukum Pasal Modal I. Yogyakarta: FH UII Press
Sumantoro. 1987. Pengantar tentang Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Graha Indonesia


[1] Sumantoro, Pengantar tentang Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Graha Indonesia, 1987), hal. 10
[2] N. E. Algra, et.al, ed, Kamus Istilah Hukum Fockema Andree, Belanda-Indonesia (Bandung: Banacipta, 1983), hal. 113
[3] Umartan Mansyur, Loc.Cit.
[4] M. Irsan Nasaruddin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasal Modal Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2004), hal. 130-133

Thursday, December 10, 2015

Perbankan Swasta di Indonesia

A.      Pengertian
Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank diartikan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank dijadikan sebagai badan hukum yang mengelola uang rakyat dengan cara menghimpun dana bagi rakyat yang memiliki kelebihan dana (surplus) dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang kekurangan dana (membutuhkan dana). Tujuan dari pengelolaan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup atau kemampuan ekonomi rakyat.
B.       Jenis-Jenis Bank
Pengklasifikasian jenis-jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi dan kepemilikannya. Dari segi fungsi, terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan dari segi kepemilikannya, dilihat dari segi kepemilikan sahamnya.
Adapun jenis perbankan sekarang ini yang ditinjau dari berbagai segi, antara lain:[1]
1.        Dari segi fungsinya
a.         Bank Umum,
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum adalah lembaga keuangan yang paling penting dalam suatu negara dilihat dalam jumlah asetnya.
b.        Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini disebut dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS).
2.        Dari segi kepemilikannya
a.         Bank milik pemerintah
Bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
b.        Bank milik swasta nasional
Bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
c.         Bank milik koperasi
Bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
d.        Bank milik asing
Jenis cabang bank dari bank yang ada di luar Negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya pun jelas dimiliki oleh pihak asing (luar Negeri).
e.         Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.
3.        Dari segi status
a.         Bank devisa
Bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar Negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b.        Bank non devisa
Bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
4.        Dari segi cara menentukan harga
a.         Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Bank yang mayoritas berkembang di Indonesia dengan orientasi pada prinsip konvensional, mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya.
b.        Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Aturan perjanjian yang digunakan berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Pembagian jenis-jenis bank yang ditinjau dari 4 (empat) sudut pandang di atas, diuraikan berdasarkan dari fungsi bank, kepemilikan, status dalam mata uang, dan penentuan keuntungan (profit) bagi bank.
Berdasarkan fungsi bank dalam Undang-Undang No. 10 Tahun1998 dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Fungsi bank menjadi intermediari (perantara) antara pihak nasabah yang surplus dengan nasabah yang membutuhkan dana.
Dalam praktiknya sekarang ini, dari segi fungsi bank dibagi menjadi 3 (tiga). Selain Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank Central. Bank Central merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu Negara.[2] Pada Negara Indonesia, fungsi Bank Central dipegang oleh Bank Indonesia (BI).[3]
Salah satu fungsi utama Bank Umum adalah kesanggupannya untuk menciptakan dan menghancurkan uang.[4] Di Indonesia yang memiliki kewenangan dalam menciptakan uang adalah Bank Indonesia sebagai Bank Central. Selain itu, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai bank sirkulasi, bank to bank, dan lender of the last resort.[5]
Bank sirkulasi adalah Bank Indonesia mengatur peredaran keuangan Negara Indonesia yang dimulai dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selanjutnya fungsi bank to bank adalah Bank Indonesia mengatur kebijakan perbankan yang ada di Negara Indonesia. Terakhir fungsi lender of the last resort adalah Bank Indonesia dijadikan tempat peminjaman terakhir pada lembaga keuangan perbankan.
Adapun tujuan dari pemegangan wewenang oleh Bank Indonesia sebagai Bank Central adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dengan tujuan itu maka Bank Indonesia bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur, dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
Secara ringkas fungsi bank sebagai perantara keuangan dapat dilihat dalam Gambar 1, berikut ini:[6]
Gambar 1. Fungsi Bank

Arus perputaran uang yang ada di bank dari masyarakat kembali ke masyarakat, dimana bank sebagai perantara dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.        Nasabah (public) yang kelebihan dana (surplus) menyimpan dananya di bank dalam bentuk simpanan Giro, Tabungan, atau Deposito.
2.        Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank, berupa suku bunga yang disesuaikan dengan dana yang disimpannya.
3.        Oleh bank dana tersebut disalurkan kembali kepada Nabasah (public) yang kekurangan atau membutuhkan dana.
4.        Bagi Nasabah (public) yang memperoleh dana tersebut diwajibkan melakukan pengembalian dana ditambah suku bunga yang telah ditentukan atau disepakati antara bank dengan nasabah.
Jenis-jenis kantor bank yang dilihat dari luasnya kegiatan jasa-jasa bank yang ditawarkan dan wewenang dalam mengambil keputusan suatu masalah, sebagai berikut:
1.        Kantor pusat, merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya.
2.        Kantor cabang penuh, merupakan salah  kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain semua kegiatan perbankan  ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
3.        Kantor cabang pembantu, merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh dan kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian dari kegiatan kantor cabang penuh. Perubahan status dari Cabang Pembantu ke Cabang Penuh dimungkinkan apabila cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.
4.        Kantor kas, merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya melayani menarikan dan menyetoran saja seperti tugas teller pada kantor cabang penuh.
C.       Aktivitas Bank
Aktivitas yang dilakukan bank dalam pengelolaannya, berupa menghimpunan dana (funding), penyaluran dana (lending), dan jasa-jasa (services). Aktivitas perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas.[7]
Dalam aktivitasnya antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat memiliki tugas atau aktivitas yang berbeda dilihat dari produk dan beroperasinya yang ditawarkan kepada masyarakat (public).
Dapat dilihat dari jenis bank yang ditinjau dari beberapa segi, Bank Umum memiliki wewenang atau kebebasan yang lebih luas baik dari produk, jasa, dan operasionalnya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat memiliki keterbatasan dalam menawarkan produk dam jasa dikarenakan jangkauan operasional BPR yang lebih sempit dari Bank Umum.
Aktivitas bank umum secara lengkap, meliputi:[8]
1.        Menghimpun Dana (Funding),
Aktivitas menghimpun dana merupakan aktivitas membeli dana dari masyarakat. Aktivitas membeli dana tersebut dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan dimana simpanan sering disebut rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada saat ini, antara lain:
a.         Simpanan giro (demand deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b.        Simpanan tabungan (saving deposit),
Simpanan tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh setiap Bank.
c.         Simpanan deposito (time deposit),
Simpanan deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya disesuaikan dengan jangka waktu tertentu.
2.        Menyalurkan Dana (Lending),
Aktivitas menyalurkan dana merupakan aktivitas menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat melalui aktivitas menghimpun dana (funding). Penjualan dana tersebut dilakukan dengan cara pemberian pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan dana, biasa dikenal dengan kredit. Kredit yang disalurkan memiliki beragam jenis disesuaikan dengan kemampuan bank yang menyalurkan dana.
Ada aspek penilaian kepada nasabah atau masyarakat yang membutuhkan dana yang dipandang mampu dan layak untuk diberikan pinjaman dana (credit). Penerima kredit  akan dikenakan bunga kredit yang nilainya tergantung dari dana yang dipinjam dan dari kebijakan bank yang memberikan pinjaman.
Aspek-aspek penilaian kredit bank kepada calon nasabah digunakan untuk mengetahui kelayakan usaha yang dijalankan. Aspek yang dinilai, antara lain:
a.         Aspek yuridis atau hukum
Penilaian dari aspek hukum dilakukan untuk mengetahui masalah legalitas badan usaha dan izin-izin yang dimiliki nasabah yang mengajukan kredit atau pinjaman. Dokumen-dokumen yang biasa diteliti keaslian atau keabsahannya, seperti:
-            Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk sektor industri.
-            Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk sektor  perdagangan.
-            Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
-            Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-            Keabsahan surat-surat yang dijaminkan.
-            Dokumen-dokumen yang dianggap penting lainnya, seperti KTP, KK, dan lainnya.
b.        Aspek pasar dan pemasaran
Penilaian yang dilihat dari produksivitas yang dihasilkan oleh calon nasabah yang mengajukan pinjaman untuk masa sekarang dan masa yang akan datang sehingga mengetahui prospek dari usaha yang dijalankannya.
c.         Aspek keuangan
d.        Aspek teknis atau operasi
e.         Aspek sosial ekonomi
f.         Aspek amdal
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan, meliputi:[9]
a.         Kredit investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
b.        Kredit modal kreja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
c.         Kredit perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.
d.        Kredit produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan.
e.         Kredit konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti keperluan konsumsi, “sandang”, maupun “papan”.
f.         Kredit profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional,seperti dosen, dokter, atau pengacara.
3.        Memberikan Jasa (Service),
Aktivitas memberikan jasa (service) merupakan aktivitas penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (lending).
Adapun macam-macam jasa yang diberikan bank umum dalam praktik sekarang ini, antara lain:
a.         Kiriman uang (transfer),
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank.
b.        Kliring (clearing),
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga, seperti cek dan bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
c.         Inkaso (collection),
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek dan bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar Negeri.
d.        Safe deposit box,
Merupakan layanan dalam penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah.
e.         Bank card,
Merupakan fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk mempermudah nasabah dalam meminjam uang dengan nilai tertentu dan biasa disebut kartu kredit (credit card).
f.         Bank notes,
Merupakan jasa penukaran valuta asing.
g.        Bank garansi,
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
h.        Bank draft,
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya.
i.          Letter of Credit (L/C),
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
j.          Cek wisata (travellers cheque),
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan.
k.        Menerima setoran-setoran,
Merupakan pelayanan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat, seperti: pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air, pembayaran listrik, dan pembayaran uang kuliah.
l.          Melayani pembayaran-pembayaran,
Merupakan pelayanan untuk menampung setoran untuk melakukan pembayaran, seperti yang diperintahkan nasabah penyetor dalam membayar gaji karyawan/ pensiunan/ honorarium, pembayaran deviden, pembayaran kupon, dan pembayaran bonus/ hadiah.
m.      Bermain di dalam pasar modal,
Merupakan pelayanan dalam memberikan dan bermain surat-surat berharga di pasar modal. Dalam hal ini bank berperan sebagai, penjamin emisi (underwriter), penjamin (guarantor), wali amanat (trustee), perantara perdagangan efek (broker/pialang), pedagang efek (dealer), dan perusahaan pengelola dana (investement company).
n.        dan jasa-jasa lainnya,
D.      Bentuk Badan Hukum
Dalam pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diperlukan izin pendirian yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Persyaratan yang wajib dipenuhi sekurang-kurangnya, sebagai berikut:
1.        Susunan organisasi dan kepengurusannya.
2.        Permodalan.
3.        Kepemilikan.
4.        Keahlian di bidang Perbankan.
5.        Kelayakan Rencana Kerja.
Dengan persyaratan tersebut, calon bank dapat mengajukan permohonan dalam memilih bentuk badan hukum yang diinginkan baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Masing-masing bentuk badan hukum bank memiliki kelebihan dan kekurangannya.
Bentuk badan hukum pada Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau Perseroan Daerah (PD). Sedangkan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bentuk badan hukumnya dapat berupa Perusahaan Daerah (PD), Koperasi, Perseroan Terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dilihat dari aktivitas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam mengelola sektor keuangan tidak terlepas dari kesalahan. Oleh karena itu, untuk mengontrol dan menghindari kesalahan yang dapat dilakukan baik sengaja maupun tidak sengaja diperlukan pengawasan dan pembinaan. Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia selaku Bank Central yang mengontrol segala hal yang ada dalam pengelolaan perbankan sesuai dengan fungsinya sebagai Bank Sirkulasi dan Bank to Bank.
Bank Indonesia melakukan penilaian tersebut kesehatan bank, apabila terjadi kesulitan dan suatu hal yang membahayakan bank tersebut maka ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, yakni:[10]
1.        Agar pemegang saham menambah modal,
2.        Agar pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank,
3.        Agar bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
4.        Agar melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain,
5.        Agar Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban,
6.        Agar Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain,
7.        Agar Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban kepada Bank atau pihak lain.
Dari tindakan-tindakan Bank Indonesia di atas, apabila tidak dapat mengatasi permasalahan pada kesulitan Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat maka tindakan atau langkah terakhir yang dapat dilakukan dengan mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank bersangkutan untuk segera meyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
Dikarenakan pengelolaan bank pada sektor keuangan yang bersumber dari dana masyarakat (public) maka bank berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi pada nasabah-nasabahnya terkait keperyaan (trust) dari nasabah tersebut. Sehingga menberikan keamanan pada informasi keuangan nasabah yang telah mempercayakan dananya atau pada nasabah yang meminjam dana tersebut.
Rahasia data keuangan tersebut menjadi tidak berlaku untuk nasabah apabila terdapat kondisi yang mengharuskan membuka rahasia keuangan nasabah tersebut. Kondisi yang memungkinkan tersebut dapat, berupa:
1.        Untuk kepentingan perpajakan,
2.    Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara,
3.      Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, dalam hal ini pihak jaksa, polisi, atau hakim untuk mengetahui informasi simpanan terdakwa atau tersangka yang terdapat pada bank.
4.        Untuk kepentingan antar bank, terkait tukar menukar informasi keadaan keuangan nasabah kepada bank lain.
Kerahasian bank tersebut dalam kondisi masing-masing yang telah disebutkan di atas dilakukan atas perintah atau izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia dikarenakan juga untuk menjaga keamanan rahasia tersebut tersebar luas.
Apabila aturan yang telah ditetapkan di atas berkaitan tentang ketentuan yang harus dipatuhi Bank sebagai badan usaha yang berbadan hukum sebagai penghimpun dana dan penyalur dana sesuai dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang mengatur tentang Perbankan. Adapun sanki administrasi yang dikenakan kepada pihak yang melanggar baik sengaja maupun tidak sengaja.
Pelanggaran  tersebu diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,-  (duaratus miliar rupiah).
Sanksi yang diberikan kepada anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang memberikan informasi atau keterangan nasabah yang wajib dirahasiakan nasabah penyimpan diancam dengan hukum pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
E.       Bank Swasta
Bank Swasta adalah bank yang dalam aktivitas dan fungsinya sama dengan Bank milik Pemerintah yang ditinjau dari kepemilikan saham dimana seluruh atau sebagian besar saham dari sumber dana bank tersebut dimiliki oleh swasta begitu juga dalam return keuntungan diserahkan kepada swasta.
Contoh-contoh bank swasta di Indonesia adalah Bank Bumi Putera, Bank Cebtral Asia, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Muamalat, Bank Niaga, dan Bank Universal.
1.        Bank Umum Swasta Nasional Devisa,
Merupakan bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta non asing dan dapat melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas, contoh bank umum swasta nasional devisa meliputi:
-       PT Bank Agroniaga, Tbk;
-       PT Bank Antardaerah;
-       PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk;
-       PT Bank BNI Syariah;
-       PT Bank Bukopin, Tbk;
-       PT Bank Bumi Arta, Tbk;
-       PT Bank Central Asia, Tbk;
-       PT Bank Cimb Niaga, Tbk;
-       PT Bank Syariah Mega Indonesia;
-       PT Bank Syariah Mandiri;
-       PT Bank Muamalat Indonesia;
-       PT Danamon Indonesia, Tbk;
-       PT OCBC NISP, Tbk;
-       PT Bank Permata, Tbk;
-       PT Bank Pan Indonesia Bank, Tbk;
-       Dan masih banyak lagi.
2.        Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa,
Merupakan bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta non asing dan tidak melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas, contoh bank yang bergerak disini, antara lain:
-       PT Anglomas Internasional Bank;
-       PT Bank Andara;
-       PT Bank Artos Indonesia;
-       PT Bank BCA Syariah;
-       PT Bank Bisnis Internasional;
-       PT Bank BRI Syariah;
-       PT Bank Panin Syariah;
-       PT Bank Syariah Bukopin;
-       PT Bank Jasa Jakarta;
-       PT Bank Victoria Syariah;
-       PT Prima Master Bank;
-       PT Bank Pundi Indonesia;
-       PT Bank Bisnis Internasional;
-       PT Bank Sinar Harapan Bali;
-       Dan masih ada bank lainnya.
3.        Bank Campuran,
Merupakan bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri, contohnya meliputi:
-       PT Bank Commonwelth;
-       PT Bank Agris;
-       PT Bank ANZ Indonesia;
-       PT Bank BNP Paribas Indonesia;
-       PT Bank Capital Indonesia, Tbk.;
-       PT Bank DBS Indonesia;
-       PT Bank KEB Indonesia;
-       PT Bank Maybank Syariah Indonesia;
-       PT Bank Mizuho Indonesia;
-       PT Bank Rabobank Internasional Indonesia;
-       PT Bank Resona Perdania;
-       PT Bank Windu Kentjana Internasional, Tbl;
-       PT Woori Indonesia;
-       PT Bank China Trust Indonesia;
-       PT Bank Surnitorno Mitsui Indonesia;
4.        Bank Asing,
Merupakan bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing, baik itu pihak swasta asing maupun pihak pemerintahan asing, contoh bank asing adalah:
-       Bank of America, N.A;
-       Bank of China Limited;
-       Citibank N.A;
-       JP. Morgan Chase Bank, N.A;
-       Standard Chartered Bank;
-       The Bangkok Bank Comp, Ltd;
-       The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd;
-       The Hongkong & Shanghai Banking Corp;
-       The Royal Bank of Scotland, N.A
Dari berbagai macam bank swasta yang diuraikan di atas dimana dibagi berdasarkan fungsi yang ada dan kepemilikan modal yang ada di dalamnya. Modal yang diinvestasikan di dalam bank swasta tersebut dapat berupa investasi pada perusahaan swasta, badan usaha berbentuk bank, dan dana investor asing swasta serta bank swasta asing.
Penanaman modal tersebut dapat terjadi dengan beberapa tindakan yang dapat menimbulkan modal investor swasta ada pada suatu bank, meliputi:
1.        Merger,
Merupakan penggabungan yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, modal, dan aset.
2.        Akuisisi,
Akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli.
Klasifikasi akuisisi berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan menjadi 2 (dua), antara lain:
a.         Akuisisi Saham,
b.        Akuisisi Aset,
3.        Konsolidasi
Merupakan proses peleburan dua atau lebih perusahaan dengan tujuan untuk menyatukan modal, aset, dan saham yang dimiliki sehingga membentuk suatu perusahaan baru.
F.        Daftar Pustaka
Arbi, M. Syarif (ed.). 2013. Lembaga: Perbankan, Keuangan, dan Pembiayaan. Yogyakarta: BPFE
Budisantoso, Totok dan Nuritomo (ed.3). 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat
Kasmir (ed). 2012. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Moin, Abdul (ed.2). 2010. Merger, Akuisisi, & Divestasi. Yogyakarta: Ekonisia
Reed, Edward dan Edward K Gill. 1995. Commercial Bank (edisi ke-4, penerjemah St Dianjung). Jakarta: Bumi Aksara



[1] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan (edisi revisi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012), hal. 19
[2] Ibid, hal. 8
[3] Undang-Undang No. 23 Tahun 1999
[4] Edward W Reed dan Edward K Gill, Bank Umum, (Jakarta: Bumi Aksara, 1989), hal. 1
[5] Ibid, hal. 8
[6] Ibid, hal. 6
[7] Ibid, hal. 32
[8] Ibid, hal. 33
[9] Ibid, hal. 35
[10] Ibid, hal. 61