A. Pengertian
Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank diartikan badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat
dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat.
Bank dijadikan sebagai badan hukum yang
mengelola uang rakyat dengan cara menghimpun dana bagi rakyat yang memiliki
kelebihan dana (surplus) dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat
yang kekurangan dana (membutuhkan dana). Tujuan dari pengelolaan tersebut
dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup atau kemampuan ekonomi rakyat.
B. Jenis-Jenis Bank
Pengklasifikasian jenis-jenis bank dapat
dilihat dari segi fungsi dan kepemilikannya. Dari segi fungsi, terletak pada
luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan
wilayah operasinya. Sedangkan dari segi kepemilikannya, dilihat dari segi
kepemilikan sahamnya.
Adapun jenis perbankan sekarang ini yang
ditinjau dari berbagai segi, antara lain:
1.
Dari segi fungsinya
a.
Bank Umum,
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum adalah lembaga keuangan yang paling
penting dalam suatu negara dilihat dalam jumlah asetnya.
b.
Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini disebut dengan
Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS).
2.
Dari segi kepemilikannya
a.
Bank milik pemerintah
Bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya
dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini
dimiliki oleh pemerintah pula.
b.
Bank milik swasta nasional
Bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki
oleh swasta nasional.
c.
Bank milik koperasi
Bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan
yang berbadan hukum koperasi.
d.
Bank milik asing
Jenis cabang bank dari bank yang ada di luar Negeri, baik
milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya pun jelas dimiliki
oleh pihak asing (luar Negeri).
e.
Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing
dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh
warga Negara Indonesia.
3.
Dari segi status
a.
Bank devisa
Bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar Negeri atau
yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Persyaratan untuk
menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b.
Bank non devisa
Bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan
transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti
halnya bank devisa.
4.
Dari segi cara menentukan harga
a.
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Bank yang mayoritas berkembang di Indonesia dengan
orientasi pada prinsip konvensional, mencari keuntungan dan menentukan harga
kepada para nasabahnya.
b.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia.
Penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip
konvensional. Aturan perjanjian yang digunakan berdasarkan hukum Islam antara
bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan
perbankan lainnya.
Pembagian jenis-jenis bank yang ditinjau dari 4 (empat) sudut pandang di
atas, diuraikan berdasarkan dari fungsi bank, kepemilikan, status dalam mata
uang, dan penentuan keuntungan (profit) bagi bank.
Berdasarkan fungsi bank dalam Undang-Undang No. 10 Tahun1998 dibedakan
menjadi 2 (dua), yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Fungsi bank
menjadi intermediari (perantara) antara pihak nasabah yang surplus dengan
nasabah yang membutuhkan dana.
Dalam praktiknya sekarang ini, dari segi fungsi bank dibagi menjadi 3
(tiga). Selain Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank Central.
Bank Central merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan
dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu Negara.
Pada Negara Indonesia, fungsi Bank Central dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Salah satu fungsi utama Bank Umum adalah kesanggupannya untuk menciptakan
dan menghancurkan uang. Di
Indonesia yang memiliki kewenangan dalam menciptakan uang adalah Bank Indonesia
sebagai Bank Central. Selain itu, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai bank
sirkulasi, bank to bank, dan lender of the last resort.
Bank sirkulasi adalah Bank Indonesia mengatur peredaran keuangan Negara Indonesia yang
dimulai dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selanjutnya fungsi bank
to bank adalah Bank Indonesia mengatur kebijakan perbankan yang ada di
Negara Indonesia. Terakhir fungsi lender of the last resort adalah Bank
Indonesia dijadikan tempat peminjaman terakhir pada lembaga keuangan perbankan.
Adapun tujuan dari pemegangan wewenang oleh Bank Indonesia sebagai Bank
Central adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dengan
tujuan itu maka Bank Indonesia bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur, dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan
mengawasi bank.
Secara ringkas fungsi bank sebagai perantara keuangan dapat dilihat dalam
Gambar 1, berikut ini:
Gambar 1. Fungsi Bank
Arus perputaran uang yang ada di bank dari masyarakat kembali ke
masyarakat, dimana bank sebagai perantara dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Nasabah (public) yang kelebihan dana (surplus) menyimpan
dananya di bank dalam bentuk simpanan Giro, Tabungan, atau Deposito.
2.
Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank, berupa suku bunga
yang disesuaikan dengan dana yang disimpannya.
3.
Oleh bank dana tersebut disalurkan kembali kepada Nabasah (public)
yang kekurangan atau membutuhkan dana.
4.
Bagi Nasabah (public) yang memperoleh dana tersebut diwajibkan
melakukan pengembalian dana ditambah suku bunga yang telah ditentukan atau
disepakati antara bank dengan nasabah.
Jenis-jenis kantor bank yang dilihat dari luasnya kegiatan jasa-jasa bank
yang ditawarkan dan wewenang dalam mengambil keputusan suatu masalah, sebagai
berikut:
1.
Kantor pusat, merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada
pengawasan terdapat di kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan
kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank
lainnya akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap
cabang-cabangnya.
2.
Kantor cabang penuh, merupakan salah kantor cabang yang
memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain semua kegiatan
perbankan ada di kantor cabang penuh dan
biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
3.
Kantor cabang pembantu, merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh dan
kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian dari kegiatan kantor cabang
penuh. Perubahan status dari Cabang Pembantu ke Cabang Penuh dimungkinkan
apabila cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari
kantor pusat.
4.
Kantor kas, merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya melayani
menarikan dan menyetoran saja seperti tugas teller pada kantor cabang penuh.
C. Aktivitas Bank
Aktivitas yang dilakukan bank dalam
pengelolaannya, berupa menghimpunan dana (funding), penyaluran dana (lending),
dan jasa-jasa (services). Aktivitas perbankan yang paling pokok adalah
membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas.
Dalam aktivitasnya antara Bank Umum dengan
Bank Perkreditan Rakyat memiliki tugas atau aktivitas yang berbeda dilihat dari
produk dan beroperasinya yang ditawarkan kepada masyarakat (public).
Dapat dilihat dari jenis bank yang ditinjau
dari beberapa segi, Bank Umum memiliki wewenang atau kebebasan yang lebih luas
baik dari produk, jasa, dan operasionalnya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat
memiliki keterbatasan dalam menawarkan produk dam jasa dikarenakan jangkauan
operasional BPR yang lebih sempit dari Bank Umum.
Aktivitas bank umum secara lengkap, meliputi:
1.
Menghimpun Dana (Funding),
Aktivitas menghimpun dana merupakan aktivitas
membeli dana dari masyarakat. Aktivitas membeli dana tersebut dapat dilakukan
dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan dimana simpanan sering disebut rekening
atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada saat ini, antara lain:
a.
Simpanan giro (demand deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya
dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b.
Simpanan tabungan (saving deposit),
Simpanan tabungan merupakan simpanan pada bank yang
penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh setiap Bank.
c.
Simpanan deposito (time deposit),
Simpanan deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka
waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya disesuaikan dengan jangka waktu
tertentu.
2.
Menyalurkan Dana (Lending),
Aktivitas menyalurkan dana merupakan aktivitas
menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat melalui aktivitas
menghimpun dana (funding). Penjualan dana tersebut dilakukan dengan cara
pemberian pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan dana, biasa dikenal
dengan kredit. Kredit yang disalurkan memiliki beragam jenis disesuaikan
dengan kemampuan bank yang menyalurkan dana.
Ada aspek penilaian kepada nasabah atau
masyarakat yang membutuhkan dana yang dipandang mampu dan layak untuk diberikan
pinjaman dana (credit). Penerima kredit
akan dikenakan bunga kredit yang nilainya tergantung dari dana yang
dipinjam dan dari kebijakan bank yang memberikan pinjaman.
Aspek-aspek penilaian kredit bank kepada calon
nasabah digunakan untuk mengetahui kelayakan usaha yang dijalankan. Aspek yang
dinilai, antara lain:
a.
Aspek yuridis atau hukum
Penilaian dari aspek hukum dilakukan untuk
mengetahui masalah legalitas badan usaha dan izin-izin yang dimiliki nasabah
yang mengajukan kredit atau pinjaman. Dokumen-dokumen yang biasa diteliti
keaslian atau keabsahannya, seperti:
-
Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk sektor industri.
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk sektor perdagangan.
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Keabsahan surat-surat yang dijaminkan.
-
Dokumen-dokumen yang dianggap penting lainnya, seperti KTP, KK, dan
lainnya.
b.
Aspek pasar dan pemasaran
Penilaian yang dilihat dari produksivitas yang dihasilkan
oleh calon nasabah yang mengajukan pinjaman untuk masa sekarang dan masa yang
akan datang sehingga mengetahui prospek dari usaha yang dijalankannya.
c.
Aspek keuangan
d.
Aspek teknis atau operasi
e.
Aspek sosial ekonomi
f.
Aspek amdal
Secara umum jenis-jenis kredit yang
ditawarkan, meliputi:
a.
Kredit investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang
melakukan investasi atau penanaman modal.
b.
Kredit modal kreja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
c.
Kredit perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang
dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan
perdagangannya.
d.
Kredit produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal
kerja, atau perdagangan.
e.
Kredit konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi,
seperti keperluan konsumsi, “sandang”, maupun “papan”.
f.
Kredit profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional,seperti
dosen, dokter, atau pengacara.
3.
Memberikan Jasa (Service),
Aktivitas memberikan jasa (service)
merupakan aktivitas penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun
dana (funding) dan menyalurkan dana (lending).
Adapun macam-macam jasa yang diberikan bank umum
dalam praktik sekarang ini, antara lain:
a.
Kiriman uang (transfer),
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank.
b.
Kliring (clearing),
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga, seperti
cek dan bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti
cek dan bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar Negeri.
d.
Safe deposit box,
Merupakan layanan dalam penyewaan box atau kotak
pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga
milik nasabah.
e.
Bank card,
Merupakan fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk
mempermudah nasabah dalam meminjam uang dengan nilai tertentu dan biasa disebut
kartu kredit (credit card).
f.
Bank notes,
Merupakan jasa penukaran valuta asing.
g.
Bank garansi,
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah
dalam rangka membiayai suatu usaha.
h.
Bank draft,
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para
nasabahnya.
i.
Letter of Credit (L/C),
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para
eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi
ekspor-impor yang mereka lakukan.
j.
Cek wisata (travellers cheque),
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis
atau wisatawan.
k.
Menerima setoran-setoran,
Merupakan pelayanan yang diberikan kepada nasabah dalam
rangka menampung setoran dari berbagai tempat, seperti: pembayaran pajak,
pembayaran telepon, pembayaran air, pembayaran listrik, dan pembayaran uang
kuliah.
l.
Melayani pembayaran-pembayaran,
Merupakan pelayanan untuk menampung setoran untuk
melakukan pembayaran, seperti yang diperintahkan nasabah penyetor dalam
membayar gaji karyawan/ pensiunan/ honorarium, pembayaran deviden, pembayaran
kupon, dan pembayaran bonus/ hadiah.
m. Bermain di dalam pasar modal,
Merupakan pelayanan dalam memberikan dan bermain
surat-surat berharga di pasar modal. Dalam hal ini bank berperan sebagai,
penjamin emisi (underwriter), penjamin (guarantor), wali amanat (trustee),
perantara perdagangan efek (broker/pialang), pedagang efek (dealer),
dan perusahaan pengelola dana (investement company).
n.
dan jasa-jasa lainnya,
D. Bentuk Badan Hukum
Dalam pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) diperlukan izin pendirian yang sesuai dengan persyaratan yang
berlaku, yakni Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Persyaratan yang wajib dipenuhi
sekurang-kurangnya, sebagai berikut:
1.
Susunan organisasi dan kepengurusannya.
2.
Permodalan.
3.
Kepemilikan.
4.
Keahlian di bidang Perbankan.
5.
Kelayakan Rencana Kerja.
Dengan persyaratan tersebut, calon bank dapat mengajukan permohonan dalam
memilih bentuk badan hukum yang diinginkan baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan
Rakyat. Masing-masing bentuk badan hukum bank memiliki kelebihan dan
kekurangannya.
Bentuk badan hukum pada Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas (PT),
Koperasi, atau Perseroan Daerah (PD). Sedangkan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
bentuk badan hukumnya dapat berupa Perusahaan Daerah (PD), Koperasi, Perseroan
Terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dilihat dari aktivitas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam
mengelola sektor keuangan tidak terlepas dari kesalahan. Oleh karena itu, untuk
mengontrol dan menghindari kesalahan yang dapat dilakukan baik sengaja maupun
tidak sengaja diperlukan pengawasan dan pembinaan. Pelaksanaan pengawasan dan
pembinaan terhadap Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia dilakukan
oleh Bank Indonesia selaku Bank Central yang mengontrol segala hal yang ada
dalam pengelolaan perbankan sesuai dengan fungsinya sebagai Bank Sirkulasi
dan Bank to Bank.
Bank Indonesia melakukan penilaian tersebut kesehatan bank, apabila terjadi
kesulitan dan suatu hal yang membahayakan bank tersebut maka ada
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, yakni:
1.
Agar pemegang saham menambah modal,
2.
Agar pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank,
3.
Agar bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
4.
Agar melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain,
5.
Agar Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh
kewajiban,
6.
Agar Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank
kepada pihak lain,
7.
Agar Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban kepada
Bank atau pihak lain.
Dari tindakan-tindakan Bank Indonesia di atas, apabila tidak dapat
mengatasi permasalahan pada kesulitan Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat
maka tindakan atau langkah terakhir yang dapat dilakukan dengan mencabut izin
usaha bank dan memerintahkan direksi bank bersangkutan untuk segera
meyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan badan hukum
bank dan membentuk tim likuidasi.
Dikarenakan pengelolaan bank pada sektor keuangan yang bersumber dari dana
masyarakat (public) maka bank berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi
pada nasabah-nasabahnya terkait keperyaan (trust) dari nasabah tersebut.
Sehingga menberikan keamanan pada informasi keuangan nasabah yang telah
mempercayakan dananya atau pada nasabah yang meminjam dana tersebut.
Rahasia data keuangan tersebut menjadi tidak berlaku untuk nasabah apabila
terdapat kondisi yang mengharuskan membuka rahasia keuangan nasabah tersebut.
Kondisi yang memungkinkan tersebut dapat, berupa:
1.
Untuk kepentingan perpajakan,
2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan
Piutang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara,
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, dalam hal ini pihak
jaksa, polisi, atau hakim untuk mengetahui informasi simpanan terdakwa atau
tersangka yang terdapat pada bank.
4.
Untuk kepentingan antar bank, terkait tukar menukar informasi keadaan
keuangan nasabah kepada bank lain.
Kerahasian bank tersebut dalam kondisi masing-masing yang telah disebutkan
di atas dilakukan atas perintah atau izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia
dikarenakan juga untuk menjaga keamanan rahasia tersebut tersebar luas.
Apabila aturan yang telah ditetapkan di atas berkaitan tentang ketentuan
yang harus dipatuhi Bank sebagai badan usaha yang berbadan hukum sebagai
penghimpun dana dan penyalur dana sesuai dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998
yang mengatur tentang Perbankan. Adapun sanki administrasi yang dikenakan
kepada pihak yang melanggar baik sengaja maupun tidak sengaja.
Pelanggaran tersebu diancam dengan
pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (duaratus miliar rupiah).
Sanksi yang diberikan kepada anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai
bank atau pihak terafiliasi lainnya yang memberikan informasi atau keterangan
nasabah yang wajib dirahasiakan nasabah penyimpan diancam dengan hukum pidana
penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta
denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
E. Bank Swasta
Bank Swasta adalah bank yang dalam aktivitas
dan fungsinya sama dengan Bank milik Pemerintah yang ditinjau dari kepemilikan
saham dimana seluruh atau sebagian besar saham dari sumber dana bank tersebut
dimiliki oleh swasta begitu juga dalam return keuntungan diserahkan
kepada swasta.
Contoh-contoh bank swasta di Indonesia adalah
Bank Bumi Putera, Bank Cebtral Asia, Bank Danamon, Bank Internasional
Indonesia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Muamalat, Bank Niaga, dan Bank
Universal.
1.
Bank Umum Swasta Nasional Devisa,
Merupakan bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh
pihak swasta non asing dan dapat melakukan transaksi dengan luar negeri atau
berkaitan dengan valas, contoh bank umum swasta nasional devisa meliputi:
-
PT Bank Agroniaga, Tbk;
-
PT Bank Antardaerah;
-
PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk;
-
PT Bank BNI Syariah;
-
PT Bank Bukopin, Tbk;
-
PT Bank Bumi Arta, Tbk;
-
PT Bank Central Asia, Tbk;
-
PT Bank Cimb Niaga, Tbk;
-
PT Bank Syariah Mega Indonesia;
-
PT Bank Syariah Mandiri;
-
PT Bank Muamalat Indonesia;
-
PT Danamon Indonesia, Tbk;
-
PT OCBC NISP, Tbk;
-
PT Bank Permata, Tbk;
-
PT Bank Pan Indonesia Bank, Tbk;
-
Dan masih banyak lagi.
2.
Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa,
Merupakan bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh
pihak swasta non asing dan tidak melakukan transaksi dengan luar negeri atau
berkaitan dengan valas, contoh bank yang bergerak disini, antara lain:
-
PT Anglomas Internasional Bank;
-
PT Bank Andara;
-
PT Bank Artos Indonesia;
-
PT Bank BCA Syariah;
-
PT Bank Bisnis Internasional;
-
PT Bank BRI Syariah;
-
PT Bank Panin Syariah;
-
PT Bank Syariah Bukopin;
-
PT Bank Jasa Jakarta;
-
PT Bank Victoria Syariah;
-
PT Prima Master Bank;
-
PT Bank Pundi Indonesia;
-
PT Bank Bisnis Internasional;
-
PT Bank Sinar Harapan Bali;
-
Dan masih ada bank lainnya.
3.
Bank Campuran,
Merupakan bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau
lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan atau
badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau
lebih bank yang berkedudukan di luar negeri, contohnya meliputi:
-
PT Bank Commonwelth;
-
PT Bank Agris;
-
PT Bank ANZ Indonesia;
-
PT Bank BNP Paribas Indonesia;
-
PT Bank Capital Indonesia, Tbk.;
-
PT Bank DBS Indonesia;
-
PT Bank KEB Indonesia;
-
PT Bank Maybank Syariah Indonesia;
-
PT Bank Mizuho Indonesia;
-
PT Bank Rabobank Internasional Indonesia;
-
PT Bank Resona Perdania;
-
PT Bank Windu Kentjana Internasional, Tbl;
-
PT Woori Indonesia;
-
PT Bank China Trust Indonesia;
-
PT Bank Surnitorno Mitsui Indonesia;
4.
Bank Asing,
Merupakan bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya
dimiliki oleh pihak asing, baik itu pihak swasta asing maupun pihak
pemerintahan asing, contoh bank asing adalah:
-
Bank of America, N.A;
-
Bank of China Limited;
-
Citibank N.A;
-
JP. Morgan Chase Bank, N.A;
-
Standard Chartered Bank;
-
The Bangkok Bank Comp, Ltd;
-
The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd;
-
The Hongkong & Shanghai Banking Corp;
-
The Royal Bank of Scotland, N.A
Dari berbagai macam bank swasta yang diuraikan di atas dimana dibagi berdasarkan
fungsi yang ada dan kepemilikan modal yang ada di dalamnya. Modal yang
diinvestasikan di dalam bank swasta tersebut dapat berupa investasi pada
perusahaan swasta, badan usaha berbentuk bank, dan dana investor asing swasta
serta bank swasta asing.
Penanaman modal tersebut dapat terjadi dengan beberapa tindakan yang dapat
menimbulkan modal investor swasta ada pada suatu bank, meliputi:
1.
Merger,
Merupakan penggabungan yang dilakukan oleh
badan usaha berbadan hukum dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, modal,
dan aset.
2.
Akuisisi,
Akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu
transaksi jual beli perusahaan dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya
kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli.
Klasifikasi akuisisi berdasarkan obyek yang
diakuisisi dibedakan menjadi 2 (dua), antara lain:
a.
Akuisisi Saham,
b.
Akuisisi Aset,
3.
Konsolidasi
Merupakan proses peleburan dua atau lebih
perusahaan dengan tujuan untuk menyatukan modal, aset, dan saham yang dimiliki
sehingga membentuk suatu perusahaan baru.
F.
Daftar Pustaka
Arbi, M. Syarif (ed.). 2013. Lembaga:
Perbankan, Keuangan, dan Pembiayaan. Yogyakarta: BPFE
Budisantoso, Totok dan Nuritomo (ed.3). 2014. Bank
dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat
Kasmir (ed). 2012. Dasar-Dasar Perbankan.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Moin, Abdul (ed.2). 2010. Merger, Akuisisi,
& Divestasi. Yogyakarta: Ekonisia
Reed, Edward dan Edward K Gill. 1995. Commercial
Bank (edisi ke-4, penerjemah St Dianjung). Jakarta: Bumi Aksara