Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu (Najmudin, 2011). Karakteristik akad dalam melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum merupakan salah satu pokok terpenting sebagai pembeda dari praktik syariah dengan praktik non-syariah.
Rukun-rukun dari akad, sebagai berikut:
1. Ada para pihak,
2. Ada sighat,
3. Ada tujuan,
4. Ada ketetapan hukum syariat,
1. Ada para pihak,
2. Ada sighat,
3. Ada tujuan,
4. Ada ketetapan hukum syariat,
Unsur yang paling penting dari rukun akad di atas adalah niat, yang didasarkan pada aturan syariat maka dapat dipahami secara sadar bahwa konsekuensi yang timbul terkait kehidupan di dunia dan akhirat, dengan mengharap rahmat dari Allah SWT.
Sama halnya dengan pencatat akuntansi syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan akuntansi konvensional. Segala akun pencatatan disesuaikan dengan akad yang terbentuk, misalnya ada akad syirkah, jual-beli, sewa-menyewa, dan jasa.
Dari berbagai jenis akad memiliki karakteristik yang berbeda-beda mulai pengelolaan dana, perputaran barang/jasa, penerimaan keuntungan, penangguhan kerugian, persediaan barang/jasa, dan sebagainya.
Kita dapat mengambil contoh dari akad murabahah, yakni menggunakan konsep akad yang sama dengan jual-beli. Unsur terpenting dari akad jual-beli adalah ada perbedaan dari harga beli dengan harga jual atau bisa antara keduanya itu sama.
Misal dari akuntansi syariah dalam pencatannya,
Harga beli xxx
Kas xxx
Kas xxx
Kas xxx
Harga jual xxx
Harga jual xxx
Writter : Arif Budiono
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih