Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga - Yogyakarta

Gedung Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Labolatorium Agama - Masjid Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Pusat Tempat Ibadah di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

University Library - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pusat Buku-Buku Referensi di UIN Sunan Kalijaga

Peta Keseluruhan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga

Desah Lokasi Ruang di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Wednesday, September 28, 2016

BAB Thaharah (Bersuci) Dalam Islam

THAHARAH ITU UTAMA SEBELUM AMAL

 "Pada hari harta dan anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih." (QS. Asy Syu'ara [26]: 88-89)
"Katakanlah kepada para hamba-Ku Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar)." (QS. Al Isra [17]: 36)
"Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, kesemuanya itu akan dimintai pertanggungjawabnya." (QS. Al Isra [17]: 36)


Pada firman Allah 'azza wa jalla di atas yang jelas secara tekstual dari thaharah ada pada QS Asy Syu'ara [26] ayat 88-89 bahwa bersihnya harta dan anak yakni keturunan tidak berguna, sia-sia, tidak diterima amalan seseorang dihadapan Allah SWT. Bersih disini bukan hanya berarti menyucikan seperti halnya menurut bahasa, kata thaharah yakni bersuci apabila akan melakukan shalat contohnya. Wudhu sebagai tempat untuk menyucikan  fisik atau jasmani dan tujuannya untuk menghadap Allah SWT.

Bersihkan dahulu diri seorang hamba-Nya sebelum menghadap Sang Kuasa, Allah Yang Maha Kuasa. saat itu juga telah suci diri seorang hamba sehingga dapat menghadap ke Allah SWT dan walaupun sudah suci seorang hamba Allah SWT bukan berarti suci seterusnya sampai dia selesai (finish) dalam amalannya khususnya dalam hal ini ibadah shalatnya. Masih perlu dibenarkan dan butuh pengetahuan untuk hal itu agar amalan yang dikerjakan (shalatnya) dapat diterima dihadapan Allah SWT.

BERSIH ITU BUKAN HANYA DI AWAL WAKTU, NAMUN JUGA PADA AWAL, TENGAH, DAN AKHIR AMALAN.

"Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila berhadats, sehingga ia berwudhu." (HR. Bukhari)
Kemudian dalam hadits di atas menambahkan ketegaskan bahwa hamba Allah SWT itu suci, suci ketika di awal waktu dan juga di tengah serta di akhir sehingga bersih semua amalan yang dia lakukan dengan tujuan menghadap kepada Allah.

Hal shalat tersebut itu pun dijelaskan oleh Imam Asy Syafi'i dengan kondisi dan pun alasan yang bersifat urgen bahkan pada kondisi tersebut tidak dapat melakukan wudhu atau bersuci sebelum melakukan shalat (amal) yakni ada 4 (empat) pendapat:

Pertama, Orang tersebut wajib mengerjakan shalat dengan kondisi dialaminya dan ia harus mengulangi shalatnya apabila telah memungkinkan baginya untuk bersuci.
Kedua, Dilarang mengerjakan shalat pada saat itu, akan tetapi ia harus mengqadha'nya.
Ketiga, Disunnatkan baginya mengerjakan shalat, tetap harus mengqadha'nya di lain waktu.
Keempat, Ia harus mengerjakan shalat pada saat itu dan tetap harus mengqadha'nya pada waktu yang lain.

Suci itu terbagi menjadi 2 (dua),
1. Suci Secara Lahir
Suci secara lahir adalah suci dari segala macam kotoran atau suci dari hadats.
Bersuci dari kotoran itu dapat dilakukan dengan cara menghilangkan seluruh najis yang menempel dengan menggunakan air yang bersih, baik dari pakaian, badan maupun tempat shalat. Sedangkan bersuci dari hadats adalah dengan berwudhu', mandi atau bertayamum.

2. Suci Secara Batin
Suci secara batin berarti membersihkan jiwa dari dosa dan semua perbuatan maksiat. Yaitu, dengan cara bertaubat secara sungguh-sungguh dari segala macam dosa dan perbuatan maksiat. Juga membersihkan hati dari perasaan syirik, keragu-raguan, dengki, iri hati, tipu daya, kesombongan, 'ujub, riya' dan sum'ah. Menanamkan keikhlasan, keyakinan, kecintaan kepada kebaikan, kelembutan, kejujuran, tawadhu' (rendah hati) serta menghendaki keridhaan Allah azza wa jalla dalam segala bentuk niat yang dimunculkan dan mengerjakan amal-amal shalih seperti shalat.

Referensi Bacaan
'Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. 2000. Edisi Indonesia: FIQIH WANITA (Edisi Lengkap). Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E. M. Jakarta: Darul Kutub
Mushaf An Nahdlah. 2014. Al Qur'an dan Terjemah .Jakarta: PT Hati Emas

Thursday, August 25, 2016

Berawal Dari Niat - before Do It



Perbuatan atau aktivitas yang dilakukan setiap harinya merupakan bagian dari kehidupan dimana setiap manusia membutuhkannya bahkan tidak dapat terlepas dari hal tersebut. Tujuan dari aktivitas setiap manusia (insane) juga masing-masing berbeda-beda dikarenakan segalanya berujung pada niat dari masing-masing. Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Khathab ra, berkata aku mendengar Rasulullah saw, bersabda Semua amal perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan. Barang siapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa berhijrah karena dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya untuk apa yang ia tuju. (Diriwayatkan oleh 2 (dua) ahli hadits: Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari dan Abu Husain Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairy An Naisaburi)
Sababul wurud (latar belakang hadits) di atas sebagai mana diriwayatkan Imam At Tabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir bahwa Ibnu Mas’ud berkata,” Di antara kami ada seorang laki-laki yang melamar seorang wanita, bernama Ummu Qais. Namun, wanita itu menolak sehingga ia berhijrah ke Madinah. Maka laki-laki tersebut ikut hijrah dan menikahinya. Karena itu kami memberinya julukan Muhajir Ummu Qais.”
Dalam riwayat lain, yang diriwayatkan oleh Sa’id Ibnu Manshur dalam kitab Sunan-nya bahwa Ibnu Mas’ud berkata,”Siapa yang hijrah untuk mendapatkan kepentingan duniawi maka pahala yang didapat sebagaimana yang didapat oleh laki-laki yang hijrah untuk menikahi wanita yang bernama Ummu Qais, hingga ia dijuluki Muhajir Ummu Qais.”
Dari latar belakang hadits terkait segala perbuataan itu tergantung pada niatnya, seperti itu dapat terjadi pada berbagai aspek baik itu terkait ibadah kepada Allah SWT ataupun interaksi sesame manusia. Namun pada hadits di atas hanya menjelaskan terkait niat pada masing-masing perbuatan
REFERENSI :
Bulgha, Musthafa Dieb dan Muhyiddin Mistu. 1423 H/ 2003 M. Menyelami Makna 40 Hadits Rasulullah saw: Syarah Kitab Arba’in An-Nawawiyah (Penerjemah: Muhil Dhofir). Jakarta: Al I’tishom
Jasiman. 1437 H/ 2016 M. Syarah Rasmul Bayan Tarbiyah. Solo: PT Era Adicitra Intermedia

Saturday, August 20, 2016

Sumber Rezeki Baca Surah Al Waqi'ah - True Story






Bisa dibilang, tahun 2003 adalah tahun bintang yang  bersinar sangat terang bagiku, karena pada sepanjang tahun itu Allah selalu menghujaniku dengan rezeki yang tak pernah aku sangka sebelumnya, Pada tahun 2003 itu rezeki bisa aku dapatkan tanpa harus menyeberangi lautan kesusahan. Rezeki itu datang tanpa aku harus menjemputnya. Sungguh, tahun itu adalah tahun yang cemerlang di masa-masa remajaku.

Setelah aku amati, apa rahasia kelancaran rezekiku, ternyata terletak pada surah Al-Waqi’ah, yang selalu aku baca di antara waktu maghrib dan isya’. Terbukti setelah aku pernah lalai membaca surah Al-Waqi’ah di tahun 2004, rezekiku pun ikut seret meskipun tetap mengalir. Namun, tak selancar pada tahun sebelumnya saat aku rajin membacanya.
Kejadian berawal ketika ekonomi kami sekeluarga sangat rapuh. Kamu sebelumnya memang tergolong dari keluarga pas-pasan. Saat itu utang Ibu sangat besar hingga mencapai jutaan rupiah, yang di luar kekuatan kami untuk membayarnya. Saat itu juga usiaku tengah menginjak remaja, yang juga sangat membutuhkan dana untuk mejeng dengan mode-mode busana terbaru. Saat itulah aku sadarkan untuk tidak ikutan hura-hura dengan remaja lainnya, tapi lebih suka membantu Ibu mengatasi masalah ekonominya. Karena tinggal aku yang tinggal bersama Ibu, sementara saudara-saudaraku telah menikah dan kawin mengikuti suami masing-masing.
Kebiasaanku saat kecil adalah membaca surah-surah Al Qur’an, seperti surah Yassin, Al Waqi’ah, Al Mulk, Sajadah, dan sebagainya. Pada saat kesulitan menimpa keluargaku, aku tiba-tiba terpanggil untuk membaca surah Al-Waqi’ah.
Aku tidak ingin berpangku tangan begitu saja dengan berdoa terus untu bisa mengatasi kesulitan. Aku kemudian mencoba bekerja. Tapi, Ibu selalu melarang. Beliau selalu berkata,” Kamu tidak usah mikir masalah pekerjaan”. Namun, bagaimana pun aku tak bisa hidup tenang dengan persoalan Ibu. Hingga pada suatu hari di akhir Januari 2003 datang seorang teman yang menyuruh aku mempromosikan salah satu produk kecantikan dengan sistem Multi Level Marekting (MLM). Aku semula hanya tertarik untuk sekadar membantu. Untungnya memang tidak seberapa.
Kemudian, aku minta izin kepada Ibu untuk mencari sendiri pertokoan yang bisa menjadi outlet produk yang kami jual. Beliau memberi izin. Sejak saat itu, tepatnya tanggal 3 Februai 2003, dengan modal pinjaman Ibu sebesar Rp 150.000,- aku memulai usahaku. Alhamdulillah, tak disangka pesanan membanjir. Aku bisa meraih untung hingga tiga kali lipat. Aku sangat bersyukur. Begitu juga Ibu, yang sangat bahagia dengan keberhasilanku. Pada bulan berikutnya aku membuat kerja sampingan dengan menjual perhiasaan putihan seperti cincin monel, kalung monel, dan lain-lain. Alhamdulillah, ini pun mendapat respons yang sangat memuaskan.
Aku pun tak berhenti di situ saja. Sebab, agaknya, jalan bisnis yang dibukakan Allah mulai terbuka untukku. Aku mencoba menjual pakaian muslimah serta pakaian anak-anak. Semua berjalan dan mendapat sambutan konsumen. Belum dua minggu dari usahaku yang mulai meletihkan ini, sudah mulai ada yang melamar menjadi karyawan. Hari berganti hari, bulan berganti bulan aku lalui dengan bergelimang rezeki.
Dalam masa 2003 itulah persoalan ekonomi keluargaku kembali normal. Utang-utang Ibu bisa dilunasi.
Pada dasarnya aku memang tak pernah mengetahui penyebab rezekiku itu. Keberhasilan itu memang kemudian berimbas pada kemalasanku membaca surah Al-Waqi’ah lagi. Pada tahun 2004 aku mulai lalai membacanya. Tiba-tiba rezekiku berjalan seret dan melambat, meski masih jalan juga dan mencukup untuk kehidupan sehari-hari.
Dari kejadian itu aku mulai mencari penyebabnya. Ternyata penyebab kelancaran rezeki selama ini adalah kebiasaanku membaca surah Al Waqi’ah yang kadangkala aku baca hingga tiga kali dalam semalam. Dalam sebuah buku aku baca kemudian bahwa Rasulullah bersabda,”Barang siapa membaca surah Al Waqi’ah setiap malam, tia tidak akan miskin selamanya”. Rasulullah juga bersabda,” Surah Al Waqi’ah adalah surah kekayaan. Bacalah selalu dan ajarkan anak-anak kalian untuk membacanya”. Dalam hadits yang lain disebutkan,”Ajari wanita-wanita kalian baca surah Al-Waqi’ah, karena surah itu adalah surah kekayaan”.
Hari berikutnya aku pun mulai lagi untuk membacanya, seperti halnya yang sudah-sudah. Kali ini pun aku membacanya, seperti halnya yang sudah-sudah. Kali ini pun aku membacanya bukan bertujuan untuk tujuan mencari rezeki. Semuanya aku serahkan kepada Allah. Berapa pun Allah memberikan rezeki kepadaku, itulah yang harus aku terima dengan senang hati.
Alhamdulillah, dengan membaca Al Waqi’ah itu semuanya kembali menjadi lancer. Dan rezeki yang kami terima itu ternyata berkah juga.
Inilah kisah nyataku. Semoga pembaca yang lain bisa mengikuti jejakku dan bangsa ini menjadi bangsa yang kuat dan berkah secara ekonomi.

Sumber :
Mutma’innatul Mardiyah, Al Kisah Majalah Kisah & Hikmah No. 16, 2-15 Agustus 2004

Wednesday, August 10, 2016

Agenda Wisata Jogja Istimewa Juni 2016

1. Pameran Tunggal Karya Lindu Prasekti "Cokor" bertempat di Bentara Budaya Yogyakarta
2. Macapatan bertempat di Bangsal Sri Manganti, Bale Kambang Hotel Royal Ambarukmo
3. Jemparingan dan Patehan bertempat di Hotel Royal Ambarukmo
4. Atraksi Satwa (Feeding Time) bertempat di Kebun Binatang Gembira Loka
5. XT Square Terminal Foo Truck bertempat di  Plaza XT Square
6. Live Music bertempat di Area Kampayo XT Square
7. Orkes Melayu bertempat di Gedung Basiyo XT Square
8. Sendratari Ramayana bertempat di Purawisata
9. Friday Night Jazz bertempat di Via-Via Cafe, Jalan Prawirotaman
10. Kursus Tari Anak bertempat di Tembi Rumah Budaya
11. Belajar Karawitan bertempat di Tembi Rumah Budaya
12. Kursus MC Bahasa Jawa bertempat di Tembi Rumah Budaya
13. Sendratari Ramayana Prambanan (Ramayana Ballet) bertempat di Panggung Terbuka Prambanan
14. Mudik Bareng Honda bertempat di Jogja Expo Centre
15. Wayang Kulit bertempat di Bangsal Sri Manganti
16. Meditasi Yogya bertempat di Bale Kambang Hotel Royal Ambarukmo
17. The Guardian Show bertempat di Harbour Theatre Jogja Bay Waterpark
18. Demo Membatik bertempat di Tembi Rumah Budaya
19. Tari Klasik (Clasical Dance Reherseal bertempat di Bangsal Sri Manganti
20. Lomba Burung Berkicau Se-DIY dan JATENG bertempat di Desa Wisata Kadisoba


DINAS PARIWISATA DIY
Jalan Malioboro No. 56 Telp. 0274 - 587486 Fax. 0274 - 565437
http://www.visitingjogja.com
email: dispar@visitingjogja.com

Job Pengajar (Dosen) dan Staff Di Universitas Aisyiyah Yogyakarta



Formasi Dosen yang dibutuhkan:
1. Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi (lulusan S1 dan S2 Ilmu Komunikasi
2. Dosen Program Studi Akuntansi (lulusan S1 dan S2 Akuntansi)
3. Dosen Program Studi Manajemen (lulusan S1 dan S2 Manajemen)
4. Dosen Program Studi Ilmu Keperawatan (lulusan min S2 Keperawatan/Kesehatan yang latar belakang S1 Profesi Ners)
5. Dosen Program Studi Fisioterapi (lulusan min S2 Fisioterapi/Kesehatan yang latar belakang S1/D4 Fisioterapi)
6. Dosen Program Studi Analisis Kesehatan (lulusan min S2 Kesehatan yang latar belakang D4 Analisis Kesehatan)
7. Dosen Agama Islam (lulusan S1 dan S2 Agama Islam)
8. Dosen Bahasa Indonesia (lulusan S1 dan S2 Bahasa Indonesia)
9. Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan (lulusan S1 dan S2 Kewarganegaraan/Pancasila)
10. Dosen Program Studi Bioteknologi (lulusan S1 Biologi dan S2 Bioteknologi)

Formasi Staf Administrasi (lulusan minimal S1 semua jurusan, diutamakan IPK minimal 3,00)

Persyaratan Umum:
1. WNI, beragama Islam
2. Berkelakuan baik
3. Usia maksimal 35 tahun
4. IPK S1 3,00 dan S2 minimal 3,25

Semua pendaftar diwajibkan mengajukan lamaran dilengkapi CV, Fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah, trankrip nilai (legalisir cap basah), Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Kartu Peserta Muhammadiyah atau Aisyiyah, Pas Photo berwarna 4x6 1 (satu) lembar, disertai sertifikat pelatihan/seminar.

Catatan:
Lamaran ditujukan kepada Rektor Universitas Aisyiyah Yogyakarta
Jl. Ring Road Barat No.63 Mlangi Nogotirto Gamping Sleman 55292 paling lambat tgl 10 Agustus2016

Sumber:
http://www.unisayogya.ac.id/index.php/public/info/download/4102

Friday, July 15, 2016

IKATAN KEIMANAN DALAM PERSAUDARAAN


Orang-orang beriman itu ssesungguhnya bersaudara, sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
(QS. Al Hujurat [49]: 10)
"Sebuas-buasnya harimau tak akan makan anak sendiri" mungkin kita sudah tidak asing dengan pepatah tersebut. Sang raja Hutan yang terkenal buas yakni harimau tidak akan memakan anaknya sendiri, bahkan dia akan rela mati-matian untuk melindungi anaknya sendiri. Adanya kekuatan ikatan biologis antara induk harimau dengan anak harimau yakni ikatan nasab (keturunan) dan tersirat merupakan bentuk hifdzun nasl (memelihar keturunan) dari harimau tersebut.

Sama hal nya dengan kedua orang tua yang melindungi dan mendidik kita agar menjadi manusia yang berguna serta memberi manfaat bagi manusia sekitarnya. Selain, ikatan biologis ada juga ikatan darah yang terdapat pada keturunan manusia, ikatan-ikatan tersebutlah yang oleh Islam harus dipertahankan bukan malah terjadi perselisihan atau persengketaan antar sesama.

Islam dalam sebuah keyakinan yang mendasar ada pada Iman, merupakan keyakinan tertinggi bahwa Allah lah Pencipta alam semesta, Allah Yang Maha Esa. Dengan adanya keimanan tersebut, pantas dikatakan bahwa setiap orang-orang yang beriman itu bersaudara dikarenakan adanya ikatan aqidah yang sama kuat yakni tertuju kepada Allah SWT. Sebab, pada ayat di atas menunjukkan firman Allah bahwa setiap keyakinan yang tertuju pada Nya maka saat itu juga mereka semua menjadi saudara, yakni saudara se-iman.

Sosok Mush'ab bin Umair sang muqarri' Madinah yang lebih memilih Islam daripada keluarganya. Ia rela hijrah ke Madinah menjadi duta Rasulullah saw untuk menyampaikan risalah Islam di Kota tersebut. Mush'ab bin Umair bukan lelaki sembarangan dimana ketika masa Jahiliyyah, ia dikenal sebagai pemuda dambaan kaum wanita. Ia adalah seorang pemuda tampan yang terkenal perlente. Namun, setelah memeluk Islam, ia berubah drastis.

Adanya ikatan yang kuat oleh Mush'ab bin Umar  yang mengikat kuat antar masing-masing sahabat Nabi Muhammad saw

Referensi :
Risalah Jum'at, Edisi 40/XXV, 10 Syawwal 1437 H/15 Juli 2016 M

TRANSPORTASI YOGYAKARTA, Trans Jogja

Transportasi Darat di Daerah Istimewa Yogyakarta yang populer dikenal dengan TransJogja

TRAYEK 1A :
  •  Terminal Prambanan
  •  KR 2
  •  Bandara Internasional Adisutjipto (Transit ke 1A Prambanan, 1B, 3A, dan 3B)
  •  Hotel Jayakarta (Transit ke 1B dan 3B)
  •  Janti 1 (Transit ke 1B dan 3B)
  •  Jogja Bisnis
  •  Mandala Bhakti Wanitatama (Transit ke 4B)
  •  Empire XXI
  •  Bethesda
  •  BOPKRI
  •  Tugu
  •  PLN
  •  Hotel Inaa Garuda
  •  Kepatihan
  •  Benteng Vredeburg
  •  Taman Pintar Yogyakarta
  •  Puro Pakualaman
  •  Gedung Keuangan Negara
  •  SGM 1
  •  Gedung Joang 45
  •  Gudeg Bu Tjotro
  •  Janti 2
  •  Carrefour Maguwo
  •  Maguwoharjo
  •  Bandara Internasional Adisutjipto
  •  KR 1
  •  Pasar Kalasan
  •  Terminal Prambanan

TRAYEK 1B :
  •  Bandara Internasional Adisutjipto
  •  Hotel Jayakarta
  •  Babarsari Sahid Raya
  •  Janti 1
  •  RS dr. Hardjolukito
  •  JEC
  •  KRKB Gembiraloka
  •  SGM 2
  •  STPP
  •  Sultan Agung
  •  Senopati
  •  SMP 14
  •  Hotel Phoenix
  •  RS dr. Yap
  •  Kosudgama
  •  UNY 1
  •  Kantor Pos Karangmalang
  •  Gejayan 1
  •  Terminal Condong Catur
  •  Gejayan 2
  •  Sanata Dharma
  •  De Britto
  •  Plaza Ambarrukmo
  •  Janti 1
  •  Janti 2
  •  Carrefour Maguwo
  •  Maguwoharjo
  •  Bandara Internasional Adisutjipto

TRAYEK 2A :
  •  Terminal Jombor
  •  Monjali 1
  •  SMA 11
  •  Tugu
  •  PLN
  •  Hotel Inna Garuda
  •  Kepatihan
  •  Benteng Vredeburg
  •  Taman Pintar Yogyakarta
  •  Purawisata
  •  SD Percobaan 1
  •  RS Hidayatullah
  •  Basen
  •  Kemenhut DIY
  •  KRKB Gembiraloka
  •  SGM 2
  •  Mandala Krida 1
  •  SMP 5
  •  Bethesda
  •  RS dr. Yap
  •  Kosudgama
  •  UNY 1
  •  Kantor Pos Karangmalang
  •  Gejayan 1
  •  Terminal Condong Catur
  •  Kentungan 2
  •  Monjali 2
  •  Terminal Jombor

TRAYEK 2B :
  •  Terminal Jombor
  •  Monjali 1
  •  Kentungan 1
  •  Terminal Condong Catur
  •  Gejayan 2
  •  Sanata Dharma
  •  UNY 2
  •  RS PantRapih
  •  Kantor Pusat UII
  •  SMP 5
  •  Mandala Krida 2
  •  SGM 1
  •  Gedung Joang 45
  •  Balai Desa Banguntapan
  •  Basen 2
  •  XT Square
  •  Museum Perjuangan
  •  SD Mater Dei
  •  Senopati
  •  Yarsilk Gallery
  •  SMA 1
  •  SMP 10
  •  SMP 14
  •  SMK 3
  •  Nyi Tjondrolukito
  •  Monjali 2
  •  Terminal Jombor

TRAYEK 3A :
  •  Terminal Giwangan
  •  PMI Kotagede 1
  •  Gudeg Bu Tjitro
  •  Janti 2
  •  Maguwoharjo
  •  Bandara Internasional Adisutjipto
  •  Makro
  •  USD Maguwo 1
  •  UPN Vereran
  •  Terminal Condong Catur
  •  Kentungan 2
  •  FK UGM
  •  Kopma UGM
  •  Kantor Pusat UII
  •  SMP 5
  •  Mirota Bakery
  •  BOPKRI Gondolayu
  •  Kantor Kecamatan Jetis
  •  SAMSAT
  •  Jlagran
  •  Hotel Inna Garuda
  •  Kepatihan
  •  Benteng Vredeburg
  •  Yarsilk Gallery
  •  Tempat Parkir Ngabean
  •  SMA 7 1
  •  SD Percobaan 1
  •  Lowanu
  •  Wirosaban 1
  •  SD Giwangan
  •  Terminal Giwangan

TRAYEK 3B :
  •  Terminal Giwangan
  •  Jogja Fish Market
  •  Wirosaban 2
  •  Lowanu 2
  •  Museum Perjuangan
  •  Notoprajan
  •  Ahmad Dahlan
  •  SMP 14
  •  Hotel Phoenix
  •  RS dr. Yap
  •  Sekolah Vokasi UGM
  •  RS dr. Sardjito
  •  Kentungan 1
  •  Terminal Condong Catur
  •  JIH
  •  STMIK AMIKOM
  •  USD Maguwo 2
  •  Balai Desa Maguwoharjo
  •  Maguwoharjo
  •  Bandara Internasional Adisutjipto
  •  Hotel Jayakarta
  •  Janti 1
  •  RS dr. Hardjolukito
  •  JEC
  •  Balai Desa Banguntapan
  •  PMI Kotagede 2
  •  Terminal Giwangan

TRAYEK 4A :
  •  Terminal Giwangan
  •  SMK Muhammadiyah 3
  •  Sultan Agung
  •  Hayam Wuruk
  •  SMP 5
  •  Puro Pakualaman
  •  Taman Siswa
  •  UAD
  •  Terminal Giwangan

TRAYEK 4B :
  •  Terminal Giwangan
  •  SMK Muhammadiyah 3
  •  RS Hidayatullah
  •  SMK 5 1
  •  APMD 1
  •  UIN 1
  •  Mandala Bhakti Wanitatama
  •  Empire XXI
  •  Langensari
  •  De Britto
  •  UIN 2
  •  APMD 2
  •  SMK 5 2
  •  XT Square
  •  UAD
  •  Terminal Giwangan

Sumber :
Plaza Informasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika DIY. Solusi Transportasi Angkutan Umum Murah Nyaman dan Aman Di Yogyakarta. Tahun Anggaran 2015

Wednesday, June 1, 2016

DI Yogyakarta, Kota Pelajar

Kota Yogyakarta dijuluki sebagai Kota Gudeg, juga dijuluki sebagai Kota Pelajar. Di Kota ini terdapat Universitas Negeri Tertua di Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan berbagai Universitas Swasta terkenal lainnya seperti UPN "Veteran", AMIKOM, STIMIK, AKAKOM, Sekolah Tinggi Kedirgantaraan (STTKD), STIE YKPN, STIE SBI, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD", Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW), Universitas Islam Indonesia (UII), yang merupakan Universitas Swasta tertua di Indonesia, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Sanata Dharma (USD), Universitas Atma Jaya (UAJY), Universitas PGRI Yogyakarta (UPY), dan lain sebagainya, selain Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI Yogyakarta), dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Sunan Kalijaga), dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Beberapa program kejuruan yang menawarkan jenjang D3 seperti POLISENI, POLTEKS, dll. Berbagai pendidikan kesehatan seperti Akademi Keperawatan dan Akademi Kebidanan.

Akademi Angkatan Udara (AAU) adalah sekolah pendidikan TNI Angkatan Udara di Bandara Udara Adi Sutjipto Yogyakarta, Indonesia. SMK Penerbangan dan STTA (Sekolah Tinggi Teknologi Adisutjipto) berada di Yogyakarta.

Berbagai macam kebutuhan penunjang pendidikan tentu saja menjadi mutlak untuk suksesnya siswa yang belajar di Yogyakarta. Tempat-tempat belajar umum senantiasa tersedia dan bisa diakses oleh siapa saja. Perpustakaan umum dan perpustakaan kampus bisa dijadikan pilihan menambah wawasan pengetahuan. Terdapat banyak sarana penunjang pendidikan lainnya seperti kursus dan pelatihan untuk instansi, organisasi, perorangan (privat) dan umum seperti kursus Bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Peranci, dll. Ada pula kursus komputer, musik, dll. Selain itu, seiring perkembangan teknologi, di Yogyakarta banyak tersedia free hotspot di tempat-tempat umum bahkan saat ini banyak kos-kosan yang dilengkapi fasilitas Wi-Fi.

Biaya pendidikan yang relatif terjangkau, termasuk biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga menjadi faktor pendukung lainnya. Di setiap sudut Yogyakarta hampir selalu dipastikan ada rumah atau kamar yang dikontrakkan. Pendatang juga bisa memilih cara pembayaran. Ada yang membayar bulanan, maupun tahunan.

Kebutuhan sehari-hari misalnya makanan, termasuk yang paling mudah didapat di Yogyakarta. Siang atau pun malam orang yang tinggal di Yogyakarta tidak akan pernah mendapat kesulitas. Harga yang relatif murah dan terjangkau juga tetap bisa diperoleh di banyak tempat.

sumber:
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi DIY, PLAZA INFORMASI, INFORMASI PENDIDILAN PROVINSI DIY. 2012

Monday, May 23, 2016

PROGRAM MAGISTER (S2), FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

KONSENTRASI :

- Hukum Keluarga (HK)
- Hukum Bisnis Syari'ah (HBS)
- Hukum Tata Negara (HTN)
- Keuangan dan Perbankan Syari'ah (KPS)



Visi
Unggul dan terkemuka dalam pengembangan keilmuan Hukum Islam untuk kemajuan peradaban

Misi
1. Mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang Hukum Islam yang integratif-interkonektif dan transformatif
2. Meningkatkan penelitian dan kajian ilmiah tentang Hukum Islam
3. Meningkatkan kontribusi ilmiah bagi kemajuan masyarakat

Tujuan
1. Menghasilkan Magister Hukum Islam (MHI) dalam bidang Hukum Keluarga (HK), Hukum Bisnis Syari'ah (HBS), dan Hukum Tata Negara (HTN) serta Magister Ekonomi Islam (MEI) dalam bidang Keuangan dan Perbankan Syari'ah (KPS), dengan penguasaan keilmuan yang integratif-interkonektif, transformatif, dan multikultural, serta profesional dan berkepribadian luhur yang mampu mengaktualisasikan diri dalam masyarakat
2. Menjadi pusat kajian ilmiah dan penelitian dalam pengembangan Hukum Islam yang kontributif bagi kemajuan masyarakat
3. Menjadi Program Studi yang memiliki jaringan kerjasama yang luas dan fungsional dalam skala lokal, nasional, dan internasional

Sasaran
1. Meningkatkan jumlah lulusan yang dapat berkarya di masyarakat sesuai dengan bidang keahlian
2. Meningkatkan jumlah, kualitas, dan relevansi penelitian sesuai yang dengan kebutuhan masyarakat
3. Meningkatkan keikutsertaan dalam menangani masalah sosial dan keagamaan
4. Meningkatkan kinerja pelayanan pada pengguna
5. Meningkatkan jumlah kerjasama
6. Meningkatnya penerapan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
7. Tercapainya lulusan magister yang berprestasi dan tepat waktu
8. Meningkatkan kualitas mahasiswa dalam penguasaan bahasa Arab dan Inggris

PENDAFTARAN MAHASISWA BARU
JADWAL
Gelombang I :
Pendaftaran
1 Februari - 10 Juni 2016

Seleksi / Tes
15 Juli 2016

Pengumuman
24 Juli 2016

Gelombang II :
Pendaftaran
27 Juni - 22 Juli 2016

Seleksi / Tes
27 Juli 2016

Pengumuman
5 Agustus 2016 

Portofolio :
Pendaftaran
1 Februari 2016 - Sepanjang Tahun

Seleksi / Tes
1. 2 Mei 2016
2. 1 Agustus 2016
3. 1 November 2016
4. 1 Februari 2016

Pengumuman
1. 15 Mei 2016
2. 5 Agustus 2016
3. 15 November 2016
4. 15 Februari 2016

Pendaftaran dilakukan dengan membayar biaya pendaftaran terlebih dahulu secara online melalui Bank BNI atau Bank Mandiri, dan mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat di download pada laman http://admisi.uin-suka.ac.id , klik menu Penerimaan Mahasiswa Baru Online.

BIAYA PENDAFTARAN DAN PENDIDIKAN
1. Biaya Pendaftaran

Biaya pendaftaran masuk jalur reguler sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),dan jalur portofolio sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), secara online melalui Bank BNI atau Bank Mandiri

2. Biaya Pendidikan Reguler

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) - Rp 5.000.000,-
Perpustakaan - Rp 300.000,-
Orientsi Studi dan Stadium General - Rp 150.000,-
KTM - Rp 50.000,-
Bagi mahasiswa Asing Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) semester satu - Rp 7.000.000,-

Sumber :
Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015, tanggal 23 April 2015 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2015 tentang Integrasi Program Studi Pascasarjana ke Fakultas, dikutip  pada Brosur Program Magister Fakultas Syari'ah dan Hukum

Friday, May 20, 2016

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah - Kompilasi Hukum Islam

http://tuntunansholat.com/kumpulan-hukum-hukum-islam/

A.      Pendahuluan
Dengan perkembangan yang sampai saat ini, Hukum Islam pada posisi sekarang ini belum secara tegas mengaktualkan konsep Islam yang ada. Dikarenakan posisi Hukum Islam berada pada Hukum Indonesia yang secara jelas belum tentu terkandung konsep dan landasan penetapan hukum menurut syara’. Ketika mendapatkan persoalan terkait Hukum Islam dalam ekonomi, maka umat Islam akan masuk dalam tatanan hukum Negara yakni Hukum Positif.
Menurut H. Muhammad Daud Ali dalam hal ini, pusat perhatian ditujukan pada kedudukan Hukum Islam dalam sistem Hukum Indonesia. Sedangkan  menurut Ichtianto, Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang ditaati oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam dan ada dalam kehidupan Hukum Nasional dan mrupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya.[1]
Dengan memperhatikan konsideran Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No. 07/KMA/1985 dan No. 25 tahun 1985 tentang penunjukan pelaksanaan proyek pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi atau yang dikenal dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada saat itu, Ketua Mahkamah Agung masih memberikan nama Kompilasi Hukum Islam dimana pelaksanaan Hukum Islam dapat ditegakkan melalui KHI tersebut di Pengadilan Agama.
Adanya surat edaran nomor 08 tahun 2008 tentang eksekusi putusan Badan Arbitrase Syari’ah oleh Ketua Mahkamah Agung RI, terkait pemberian petunjuk pada kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah yang ada di Indonesia. Pada surat edaran yang ada menetapkan Badan Arbitrase Syari’ah sebagai lembaga yang dipilih untuk memberikan putusan sengketa dalam kegiatan ekonomi syari’ah. Selanjutnya, dalam putusan sengketa terkait ekonomi syari’ah tidak lagi merujuk pada ketentuan KHI namun KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah) sekaligus putusan yang ada di dalamnya terkait sengketa para pihak pelaku ekonomi syari’ah.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dijadikan pedoman oleh Badan Arbitrase Syari’ah dalam memutuskan perkara persengketan  pada kegiatan usaha menurut syari’ah. Oleh karena itu, KHES telah dijadikan pedoman menggantikan Hukum Islam yakni Al Qur’an dan As Sunnah.
KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah) merupakan wujud actual dari Hukum Islam yang ada di Indonesia terkait kegiatan perekonomian Islam, bilamana terjadi persengketaan antara pelaku ekonomi Islam sehingga mengantarkannya pada Badan Arbitrase Syari’ah.
B.       Kompilasi Hukum Ekonomi Islam
a.         Pengertian Kompilasi
Dalam istilah di Indonesia dikenal dengan kata “kompilasi” yang secara etimologis kumpulan/himpunan yang tersusun secara teratur. Kata kompilasi tersebut diambil dari bahasa Inggris “compilation” atau bahasa Belanda “compilatie” yang kemudian dalam term kompilasi diambil kata compilare artinya mengumpulkan bersama-sama.
Secara terminologis, kompilasi diartikan mengumpulkan bahan-bahan yang tersedia ke dalam bentuk teratur.[2] Selain itu, ada yang mendefinisikan suatu porses kegiatan pengumpulan berbagai bahan untuk membuat sebuah buku, tabel, statistik, atau yang lain dan mengumpulkannya seteratur mungkin setelah sebelumnya bahan-bahan tersebut diseleksi.[3]
Dari pengertian di atas bahwa Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah disusun oleh aparat Negara dalam hal ini Mahkamah Agung dengan penetapan Hukum Islam yang telah disesuaikan di Indonesia. Sehingga dengan adanya KHES tersebut, para pelaku usaha ekonomi yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah apabila terjadi sebuah sengketa hukum dapat diselesaikan dengan rujukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
Putusan dalam penyelesaian sengketa diputusan oleh Badan Arbitrase Syari’ah.[4] Walaupun demikian, hakim dalam melakukan putusan hukum untuk menggali dan menemukan hukum sehingga tercapai putusan yang adil dan benar.[5]
b.         Isi pada KHES
Hal-hal yang terkait di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah di bagi menjadi 4 (empat) bagian pembahasan, yang disebut dengan istilah Buku, meliputi:[6]
1.        Buku I tentang Subyek Hukum dan Amwal, yang terdiri dari:
a)        BAB I tentang Ketentuan Umum dengan 1 pasal dan 21 ayat.
b)        BAB II tentang Subyek Hukum dengan 15 pasal
c)        BAB II tentang Amwal dengan 3 pasal
2.        Buku II tentang Akad, yang terdiri dari:
a)        BAB I tentang Ketentuan Umum dengan 1 pasal dan 42 ayat.
b)        BAB II tentang Asas Akad dengan 1 pasal dan 11 ayat
c)        BAB III tentang Rukun, Syarat, Kategori Hukum, ‘Aib, Akibat, dan Penafsiran Akad dengan 34 pasal
d)       BAB IV tentang Ba’I dengan 35 pasal
e)        BAB V tentang Akibat Ba’I dengan 43 pasal
f)         BAB VI tentang Syirkah dengan 53 pasal
g)        BAB VII tentang Mudharabah dengan 24 pasal
h)        BAB VIII tentang Muzara’ah dan Musaqah dengan 16 pasal
i)          BAB IX tentang Khiyar dengan 24 pasal
j)          BAB X tentang Ijarah dengan 40 pasal
k)        BAB XI tentang Kafalah dengan 27 pasal
l)          BAB XII tentang Hawalah dengan 11 pasal
m)      BAB XIII tentang Rahn dengan 41 pasal
n)        BAB XIV tentang Wadi’ah dengan 21 pasal
o)        BAB XV tentang Gashb dan Itlaf dengan 22 pasal
p)        BAB XVI tentang Syirkah dengan 44 pasal
q)        BAB XVII tentang Wakalah dengan 69 pasal
r)         BAB XVIII tentang Shulh dengan 19 pasal
s)         BAB XIX tentang Pelepasan Hak dengan 9 pasal
t)         BAB XX tentang Ta’min dengan 21 pasal
u)        BAB XXI tentang Obligasi Syariah Mudharabah dengan 6 pasal
v)        BAB XXII tentang Modal dengan 4 pasal
w)      BAB XXIII tentang Reksa Dana Syariah dengan 15 pasal
x)        BAB XXIV tentang Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah (SBI Syari’ah) dengan 5 pasal
y)        BAB XXV tentang Obligasi Syari’ah 4 pasal
z)        BAB XXVI tentang Pembiayaan Multijasa dengan 3 pasal
aa)     BAB XXVII tentang Qardh dengan 6 pasal
bb)    BAB XXVIII tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah dengan 9 pasal
cc)     BAB XXIX tentang Dana Pensiun Syari’ah dengan 48 pasal
3.        Buku III tentang Zakat dan Hibah
a)        BAB I tentang Ketentuan Umum dengan 1 pasal
b)        BAB II tentang Ketentuan Umum Zakat dengan 1 pasal
c)        BAB III tentang Harta Yang Wajin Dizakati dengan 15 pasal
d)       BAB IV tentang Hibah dengan 43 pasal
4.        Buku IV tentang Akuntansi Syari’ah
a)        BAB I tentang Cakupan Akuntansi Syari’ah dengan 9 pasal
b)        BAB II tentang Akuntansi Piutang dengan 4 pasal
c)        BAB III tentang Akuntansi Pembiayaan dengan 24 pasal
d)       BAB IV tentang Akuntansi Kewajiban dengan 16 pasal
e)        BAB V tentang Akuntansi Investasi Tidak Terikat dengan 3 pasal
f)         BAB VI tentang Equitas dengan 4 pasal
g)        BAB VII tentang ZIS dan Qardh dengan 2 pasal
Sedangkan pengelolaan zakat dan wakaf merupakan pembahasan di luar Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dikarenakan merupakan kegiatan sosial yang bukan komersil. Masing-masing memiliki rujukannya, terkait pengelolaan zakat pada Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999 dan wakaf pada Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004.
C.       Tinjauan Umum Hukum Islam
a.         Sumber Hukum Islam
Segala sistem hukum yang terbentuk memiliki sumber-sumber hukumnya sendiri untuk memberikan pedoman, solusi, peringatan, batasan-batasan sehingga system tersebut dapat menyesuaikan segala peristiwa.
Hukum Islam pun demikian memiliki sumber-sumber hukum yang dijadikan rujukan utama dalam penetapan putusan. Secara garis besar, sumber Hukum Islam dibagi menjadi 2 (dua) bagian, meliputi:
1.      Sumber Naqly, merupakan sumber hukum dimana seorang mujtahid tidak mempunyai peranan dalam pembentukannya karena memang sumber hukum tersebut telah tersedia.
2.      Sumber Aqly, merupakan sumber hukum dimana seorang mujtahid dapat berperan dalam pembentukkannya. Misalnya, Ijma’, Qiyas, Istishan, Istislah, Istishab, ‘Urf, dan sebagainya.
Selain dari pembagian yang ada di atas bahwa sumber Hukum Islam dapat pula dibedakan menjadi 2 (dua) sumber hukum, yakni:
1.      Sumber Hukum Ashliah, sumber hukum yang penggunaannya tidak bergantung pada sumber hukum yang lain. Dalam hal ini, sumber hukum ini dapat disebut juga sebagai sumber Naqly, contohnya Al Qur’an dan As Sunnah.
2.      Sumber Hukum Tabaiyah, sumber hukum yang penggunaannya masih bergantung pada sumber hukum yang lain. Sumber hukum tersebut memiliki esensi yang sama dengan sumber Aqly yang disebutkan di atas.
Al Qur’an sebagai sumber hukum yang tidak dapat digantikan dan tidak dapat dirubah secara esensi dikarenakan Kitab Al Qur’an merupakan Kalam Allah. Dijelaskan pada QS. Al Mujadilah ayat 11 yang memiliki arti …niscaya Allah mengangkat derajat orang-orang beriman dari kamu sekalian dan begitu juga dengan orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat.
Bahwa orang-orang selain orang beriman, orang yang berilmu atau berpengetahuan diangkat derajatnya oleh Allah SWT. Demikian, merupakan langkah awal dari orang-orang berilmu untuk mempertahankan agama Allah dengan perubahan yang ada. Segala peristiwa yang belum terdapat di masa Nabi dan pada zaman sekarang menjadi problematika sehingga orang berpengetahuan dituntut untuk bekerja keras menerapkan Hukum Allah di tengah-tengah masyarakat.
Sumber hukum yang masih dapat diubah menurut penggunaannya adalah sumber Aqly dimana sumber hukum tersebut terbentuk karena factor ra’yu orang-orang yang berilmu.
Hukum Islam dalam pembahasan yang lebih luas, berarti tidak lepas dari pembahasan pokok yakni teoritis ilmu hukum itu sendiri. Hukum Islam dibedakan menjadi Syariat Islam, Fiqih Islam, dan Qanun.[7]
b.         Landasan Yurisdis dan Fungsional
Dilihat dari Pasal 29 ayat 1 dan 2 pada UUD 1945 yang berbunyi “ (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Jaminan Negara, dalam hal ini Negara Indonesia terkait kebebasan memeluk dan mengaktualkan ibadah pada agama yang diyakininya sebagai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, hukum Islam berlandaskan pasal tersebut dapat dengan bebas membentuk ketetapan-ketetapan dalam hal apa pun sehingga sesuai dengan syara’ tanpa mengganggu keyakinan agama lain.
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 memiliki 3 (tiga) muatan yang bermakna bahwa:
1.         Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.         Negara berkewajiban membuat peraturan-peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
3.         Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapapun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama.
Dilihat dari landasan yuridis yang ada tentang Hukum Islam tertuang pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Kewajiban hakim dalam memperhatikan keyakinan yang ada pada masyarakat pada suatu keadilan menimbulkan kesadaran hukum yang harus dibentuk, sehingga rasa keadilan tersebut dapat tercapai di dalam kehidupan masyarakat. Hal ini apabila dilihat dari hukum positif yang berlaku pada Undang-Undang, sedangkan Undang-Undang yang berlaku dalam Islam memiliki kaidahnya sendiri “Hukum Islam dapat berubah karena perubahan waktu, tempat, dan keadaan dimana keadaan masyarakat cenderung selalu berkembang karena menggunakan metode yang memperhatikan rasa keadilan”.
Dalam hal ini, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dipandang sebagai produk dalam Hukum Islam. Sebab, KHES merupakan rangkaian ketetapan Hukum yang disusun secara teratur oleh para Ulama, Menteri Agama, bahkan Mahkamah Agung sebagai sarana terbentuknya KHES. Tersusunnya KHES tersebut disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada umat Islam di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun dalam hal memiliki peran yang aktif memperhatikan kebutuhan masyarakat tersebut dengan Hukum Islam. Telah banyak fatwa DSN MUI yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, dengan tujuan memberikan wadah dalam Negara Indonesia. Peran MUI dalam hal membantu pemerintah untuk membuat masyarakat mengerti dan turut atas kebijkan pemerintah.
Selain itu, MUI juga memiliki visi “terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan yang baik, memperoleh ridlo dan ampunan Allah SWT menuju masyarakat berkualitas demi terwujudnya kejayaan Islam dan kaum muslimin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai manifestasi dari rahmat bagi seluruh alam”.
c.         Fungsi Kompilasi
1.        Sebagai suatu langkah sasaran antara untuk mewujudkan kodifikasi dan juga unifikasi Hukum Islam yang berlaku untuk warga masyarakat. Dikarenakan mayoritas pendudukan Indonesia beragama Islam dimana keperluaan tentang ketentuan hukum nasional yang berlaku dapat menerapkan prinsip syari’ah.
2.        Sebagai pegangan dari para Hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya.
3.        Sebagai pegangan bagi warga masyarakat mengenai Hukum Islam yang berlaku baginya di Indonesia sebagai hasil dari rumusan yang diambil dari berbagai Kitab.
D.      Kesimpulan
Pembahasan tentang tinjauan umum Hukum Islam pada Kompilasi Hukum Ekonomi Islam memiliki unsure penting dalam pembahasan historis, teoritis, sosiologis yang ada di Indonesia. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menjadi rujukan hukum pada kegiatan ekonomi menurut prinsip syariah dengan ketentuan yang telah tertuang di dalamnya.
Terbentuknya KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) tidak lepas dari teori syariat, fiqih, dan qanun sebagai perkembangan penggunaan sumber hukum pada sistem hukum di sebuah Negara, utamanya Indonesia. Penggunaan sumber hukum yang pada awalnya bersumber pada Naqly dimana secara tekstual tidak dapat dijadikan ketentuan hukum dalam sistem hukum Indonesia dikarena pembahasan yang masih global atau mujmal.
Syariat dalam hal, telah dijadikan rujukan utama pada umumnya namun dalam praktisinya fiqih dan qanun sebagai penggerakan tercapainya hukum syariat tersebut. Hukum Islam pada peradaban sekarang  telah berubah, seperti yang telah diuraikan di atas pada pasal 29 ayat 1 dan 2, bahwa Hukum Islam masuk pada ketetapan hukum Indonesia.
E.       Daftar Pustaka
Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo
Adms, Lewis Mulfored dkk. 1965. Webster’s Word University Dictionary. Washington DC: Publisher Company Inc dikutip oleh Wahid, Marzuki dan Rumadi. 2001. Fiqh Madzhab Negara. Yogyakarta: LKIS
Hamid, M Arfin. 2011. Hukum Islam Perspektif Ke-Indonesiaan (Sebuah Pengantar dalam Memahami Realitasnya di Indonesia). Makassar: PT UMITOHA
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan. 2010. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).Bandung: Fokus Media
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2
Internet





[1]Kurniawan Awawan, diposting senin, 3 Februari 2014, http://awawankurniawan.blogspot.co.id/2014/02/pengertian-kompilasi-hukum-islam.html diakses 11 Mei 2016
[2]Lewis Mulfored Adms dkk, Webster’s Word University Dictionary, (1965), hlm. 213 dikutip oleh Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara, (2001), hal. 143
[3]Funk dan Wagnalls, Kamus New Standard dikutip http://www.pengertianpengertian.com/2011/12/pengertian-kompilasi.html, diakses 11 Mei 2016
[4]Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah
[5]Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syrai’ah
[6]Anggota IKAPI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES), (2010), hlm. 8-194
[7]Yusril Ihza Mahendra, Hukum Islam dan Pengaruhnya terhadap Hukum Nasional Indonesia, http://yusril.ihzamahendra.com/2007/12/05/hukum-islam-dan-pengaruhnya-terhadap-hukum-nasional-indonesia/, diakses 14 Mei 2016