Wednesday, October 14, 2015

Hukum Perikatan

Hukum perikatan (law of obligation) merupakan konsep hukum yang khas dalam sistem civil law. Lembaga hukum ini berasal dari tradisi hukum Romawi (Roman Legal Tradition). Hukum perikatan di dalam sistem civil law, seperti yang dianut Negara Perancis, Jerman, Belanda, Spanyol, dan Indonesia merupakan satu kesatuan yang mencakup hukum kontrak dan perbuatan melawan hukum. Kedua bidang hukum tersebut ditempatkan padakategori yang umum, yakni hukum perikatan.
Dalam konteks Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia, perikatan tidak hanya kontrak (perjanjian), perbuatan melawan hukum, juga meliputi perikatan lahir Undang-Undang karena perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (John Bell, et.al.1998. Principles of French Law. Oxford: Oxford University Press hlm. 304).
Sistem common law tidak mengal penyatuan tersebut. Hukum modern Inggris menempatkan bidang kontrak (contract), restitusi (restitution), dan perbuatan melawan hukum (tort) ke dalam tiga bidang atau kompartemen yang terpisah. Di dalam hukum Inggris ada dikotomi yang tegas antara kontrak dan perbuatan melawan hukum.
Di dalam sistem hukum Indonesia, perikatan ditempatkan dalam Buku III Het Burgerlijk Wetboek voor Indonesie  yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan. Di sini diatur perikatan yang lahir dari perjanjian (kontrak) dan perikatan yang lahir karena undang-undang, seperti perbuatan melawan hukum, perwakilan sukarela, dan pembayaran yang tidak terutang. Kesemua bidang hukum tersebut dicakup dalam satu generik, yakni hukum perikatan.
Sebenarnya terjemahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena terjemahan yang ada bukan terjemahan resmi yang berlaku ditentukan berdasar undang-undang. Terjemahan tidak resmi yang sejak dulu banyak dipakai adalah terjemahan Subekti. Sesuai dengan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Burgerlijk Wetboek voor Indoneise (BW) masih berlaku di Indonesia, tetapi yang perlu diingat bahwa yang masih berlaku itu adalah BW yang asli yaitu BW yang dirumuskan dalam bahasa Belanda yang dimuat dalam S. 1847-23, bukan terjemahan tidak resmi yang ada selama ini.

Source :
Khairandy, Ridwan.2014. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: FH UII Press

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih