Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga - Yogyakarta

Gedung Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Labolatorium Agama - Masjid Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Pusat Tempat Ibadah di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

University Library - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pusat Buku-Buku Referensi di UIN Sunan Kalijaga

Peta Keseluruhan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga

Desah Lokasi Ruang di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Thursday, November 26, 2015

Cek Dan Bilyet Giro

A.           PENGANTAR
1.    Definisi Surat Cek
Surat cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.[1]
Warkat yang berisi perintah tidak bersyarat dengan jumlah uang tertentu yang telah disebutkan dalam surat cek dan ditandatangani oleh pihak yang memiliki rekening pada bank yang bersangkutan
Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menjelaskan syarat-syarat yang harus ada dalam warkat tersebut, yakni:[2]
-  Terdapat nama atau kata “Cek” dalam warkat tersebut,
-  Terdapat perintah tidak bersyarat untuk membayar jumlah uang tertentu,
-  Nama orang yang harus membayar (tertarik),
-  Penunjukkan tempat pembayaran,
-  Penyebutan tanggal dan tempat cek diterbitkan,
-  Tandatangan orang yang menerbitkan cek tersebut (penerbit / drawer)
Dalam hal ini apabila salah satu dari syarat-syarat di atss tidak terpenuhi maka surat cek tersebut tidak berlaku atau dianggap tidak memenuhi syarat perintah yang ditujukan kepada tertarik (drawee) dalam hal ini bank yang menyimpan dana nasabah.
Dalam Pasal 179 KUH Dagang menjelaskan hal tersebut masih dikecualikan apabila tidak ditunjukkan tempat pembayaran pada warkat tersebut maka surat cek tersebut masih dapat digunakan sebagai mana mestinya. Tidak dituliskannya tempat pembayaran, dituliskannya 2 tempat atau lebih tempat pembayaran, tidak ada petunjukkan tentang tempat pembayaran, dan tempat diterbitkannya cek tersebut.
2.    Kewajiban Penerbit Cek
Kewajiban penerbit dalam menjamin pembayaran cek yang diterbitkan ditegaskan dalam Pasal 180 KUHD. Jaminan yang dilakukan oleh penerbit selaku pemiliki rekening pada bank yang dituju atau tertarik (order) dengan menyediakan dana yang cukup atau lebih pada warkat yang telah dituliskan dalam jumlah uang tertentu pada cek tersebut.
Pasal 190 a KUHD menegaskan bahwa dana tersebut harus ada saat pengajuan atau saat cek diajukan kepada pihak bank atau tertarik. Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan klausul atas pengganti (to order) atau atas pembawa (to bearer). Biasanya cek diajukan dengan klausul atas pembawa atau unjuk sehingga  peralihannya sangat mudah.
Adapun cek kosong atau cek bertanggal mundur, yang telah diuraikan di atas tentang ketersediaan dana atau jaminan penerbit terhadap dana yang ada pada bank atau tertarik.
Untuk menyediakan dana tersebut pada bank yang ditunjuk sebagai tertarik, pihak penerbit harus memiliki rekening pada bank tertarik dimana penerbit menjadi nasabah bank tersebut. Penyimpanan dana tersebut dalam bentuk simpanan giro sehingga penerbit harus membuka rekening giro di bank tertarik tersebut.
Menurut Pasal 1 angka 7 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran cek, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam hal ini, penerbit wajib menyediakan dana bagi cek yang diterbitkan selama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak cek tersebut dapat ditarik.
3.    Bentuk-Bentuk Surat Cek
Surat Cek memiliki bentuk-bentuk khusus yang terbagi menjadi 5 (lima), sebagai berikut:
a.         Surat Cek atas pengganti penerbit,
Diatur dalam Pasal 183 ayat (1) KUHD, surat cek ini tidak disebutkan nama pemegang pertama (penerima/nemer) sehingga penerima bisa disamakan dengan pemegang pertama (penerima/nemer dengan klausul atas pengganti.
b.        Surat Cek atas penerbit sendiri,
Pasal 183 ayat (3) KUHD menjelaskan  bentuk surat cek ini bahwa penerbit sama dengan tertarik. Penerbitan dilakukan oleh kantor bank pusat yang ditujukan kepada kantor cabang bank tersebut.
c.         Surat Cek untuk perhitungan pihak ketiga,
Pasal 183 ayat (2) KUHD menerangkan bahwa adanya permintaan untuk menyatakan atas perhitungan orang ketiga oleh advis untuk siapa perhitungan tersebut. Apabila tidak terdapat pernyataan tersebut maka dari penerbit harus memberitahukan hal tersebut dengan surat advis sehingga Cek tersebut nantinya tidak diterbitkan atas rekening penerbit sendiri.
d.        Surat Cek Inkaso,
Pasal 183 ayat (1) KUHD ditegaskan apabila penerbit menuangkan kata “harga untuk dipungut” atau “inkaso” atau “dalam pemberian kuasa” maka penerima (nemer) berhak melaksanakan segala hak yang timbul dari penerbitan surat cek tersebut, namun tidak dibolehkan melakukan endosemen terkecuali dengan cara memberi kuasa.
e.         Surat Cek berdomilisi

4.    Definisi Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau lain.[3]

C.            DAFTAR PUSTAKA
Khairandy, Ridwan. 2014. Pokok-Pokok Hukum Dagang Di Indonesia. Yogyakarta:


[1] Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1993), hal. 174
[2] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang di Indonesia, (Yogyakara: FH UII Press, 2014), hal. 317
[3] Widjanarto, op.cit, hal. 185

Wednesday, November 25, 2015

Lowongan PT Merapi Nusa Intramitra

Lowongan Kerja 2015 - Lowongan PT Merapi Nusa Intramitra (RESTO MERAPI)
Membutuhkan Waiters, Cook, Cook Helper, Steward
Paling Lambat 25 Desember 2015

Syarat :
  1. Semua Jurusan
  2. Minimal SLTA/SMA/SMK
  3. Penempatan di Yogyakarta 
  4. Diutamakan pernah bekerja di posisi yang sama
  5. khusus untuk posisi Waiters, penampilan menarik, tinggi badan min. Putra 160 cm dan Putri 155 cm
Lamaran Lengkap, CV, dan Pas Foto dikirm ke :
Bagian Personalia RESTO MERAPI
Perum Pesona Merapi Gedung SOR
Jalan Kapt. Haryadi km. 1 Ngaglik, Sleman, Yogyakarta

atau kirim via email ke: restomerapi@gmail.com

Candi-Candi Di Jogja

CANDI BARONG
Candi Barong merupakan peningggalan agama Hindu yang terletak di Dusun Candisari, Bokoharjo, Prambanan. Dibuka setiap hari pukul 08.00 - 17.00 WIB. Candi ini berdekatan dengan situs Ratu Boko.
CANDI BOROBUDUR
Candi ini merupakan candi Budha yang sangat megah, terletak 42 kilometer dari Yogyakarta. Dibangun antara tahun 750 - 850, Borobudur oleh UNESCO ditetapkan sebagai situs Peninggalan Dunia yang memiliki 7 tingkat dan 1460 relief berukir batu. Buka pada hari Ahad-Senin (06.00 - 18.00 WIB).
CAANDI PRAMBANAN
Candi Prambanan terdiri dari 3 (tiga) candi utama yang berketinggian 47 meter dan dikelilingi oleh candi kecil yang disebut Perwara. Terletak 17 km dari Yogyakarta, Candi Prambanan merupakan peninggalan dari agama Hindu dari abad ke-IX. Buka pada hari Senin - Ahad (06.00 - 18.00 WIB).
CANDI SEWU
Candi Sewu terletak beberapa ratus meter sebelah timur laut Candi Prambanan. Candi Buddha ini juga mencakup beberapa candi kecil lainnya, seperti Lumbung; Asu; Bubrah; dan Candi Lor Kulon.
CANDI BANYUNIBO
Banyu Nibo berarti 'air menetes'. Ini merupakan warisan Budha dari abad ke-9. Karena terletak jauh dari candi Budha lainnya di daerah terpencil di tetngah sawah, maka orang-orang menyebutnya sebagai si sebatang kara Banyu Nibo.
CANDI GEBANG
Candi Gebang Hindu merupakan warisan dari abad ke-7 Masehi dan diperkirakan dibangun juga oleh raja dari Wangsa Sanjaya. Candi ini juga memiliki beberapa kualitas khusus. Candi Gebang terletak di Condong Catur, Ngemplak, Sleman, sekitar 11 km dari pusat Kota Yogyakarta.
CANDI SAMBISARI
Candi ini terletak 12 km dari Yogyakarta di Desa Sambisari, ditemukan pada tahun 1966. Berdasarkan penelitian geologis dari batu dan tanah, ditemukan bahwa 6 meter candi itu terkubur oleh ledakan bahan gunung Merapi di tahun 1006. Buka setiap hari pukul 06.00 - 17.00 WIB.

Sumber :
DINAS PARIWISATA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jalan Malioboro No.56, Telp. +62 274 5874 86, Fax. (0274) 565437
Yogyakarta - Indonesia
http://www.visitingjogja.com
2012

Tuesday, November 24, 2015

Wisata Goa Di Jogja

GOA PINDUL
 Goa Pindul merupakan objek wisata yang terletak di Desa Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul. Goa ini merupakan objek wisata minat khusus, yaitu berupa penelusuran Goa sepanjang 300 meter dengan menggunakan alat pelampung berupa ban. Wisatawan akan didampingi oleh para pemandu untuk penelusuran goa menggunakan pelampung yang terasa spektakuler.

GOA KALISUCI
Goa yang terletak di Dusun Jetis, Desa Pacarejo, Gunung Kidul ini berjarak 60 km dari Kota Yogyakarta. Objek wisata ini cocok sebagai wisata minat khusus dengan menawarkan kegiatan Cavetubing. Yakni kegiatan yang memadukan rafting (olahraga arus deras) dengan caving (olahraga susur goa).

GOA CERME
Goa Cerme terletak di Srienggo, Imogiri, Bantul, 22 km dari Jogja. Goa ini dikenal sebagai tempat Wali Songo mulai menyebarkan dan mengajarkan agama Islam di Jawa abad lalu. Goa Cerme panjangnya 1200 meter memiliki stalagtit dan stalagmit yang indah, aliran air yang jernih dan dingin.

Sumber :
DINAS PARIWISATA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jalan Malioboro No.56, Telp. +62 274 5874 86, Fax. (0274) 565437
Yogyakarta - Indonesia
http://www.visitingjogja.com
2012

Monday, November 23, 2015

Tempat Istimewa Di Jogja

PURAWISATA
Purawisata adalah pusat rekreasi di kota Yogyakarta, berlokasi di Jalan Brigjen Katamso. Purawisata memiliki beberapa fasilitas termasuk Taman Wisata Ria, Etnik Cafe, Sendratari Ramayana (Open Air Theatre), dan Garden Jimbaran.
MONUMEN JOGJA KEMBALI
Monumen ini terletak di jalan lingkar utara tepatnya di Desa Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Di dalam museum ini menyajikan rekamana, foto-foto dokumentasi peristiwa-peristiwa perjuangan, berbagai jenis senjata, dan benda-benda lainnya (diorama) yang menggambarkan proses perjuangan Bangsa Indonesia dalam kurun waktu 1945-1950. Buka pada hari Selasa - Ahad (Minggu) pukul 08.00 - 16.00 WIB.
KOTAGEDE (SILVER HANDCRAFT)
Kotagede merupakan kawasa yang memiliki nilai historis yang tinggi karena merupakan bekas ibukota Kerajaan Mataram Islam pada abad XVI M. Terletak 5 km dari pusat kota. Anda dapat membeli perak seni untuk souvenir atau koleksi pribadi.
TAMANSARI
Taman sari adalah salah satu bagian dari Istana dan merupakan objek wisata yang menarik. Tamansari berarti "taman wangi".  Bentuknya menyerupai taman air dan dihiasi dengan beberapa pohon yang berbunga. Taman sari dahulu merupakan tempat Sultan dan para Selirnya bersantai untuk menghabiskan waktunya di menara sambil melihat kolam pemandian putri. Objek wisata ini buka pada hari Senin - Ahad (Minggu) pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.
KRATON KESULTANAN YOGYAKARTA
Kraton Yogyakarta menghadap ke arah Utara, pada arah poros Utara-Selatan antara Gunung Merapi dan Laut Selatan. Kompleks Kraton Yogyakarta yang masih dipergunakan sebagai tempat tinggal Raja atau Sultan awa ini juga digunakan sebagai pusat seni dan budaya. Buka setiap hari (07.30 - 13.00 WIB), tutup di hari-hari tertentu dan pada hari Jum'at, dimana kunjungan hanya diperkenankan hingga pukul 12.00 WIB.
BENTENG VREDEBURG
Benteng Vredeburg merupakan benteng Belanda yang dibangun pada tahun 1765 memiliki arsitektur menarik dan sekarang digunakan sebagai museum untuk memamerkan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Buka pada hari Selasa-Kamis (08.30 - 13.30 WIB), Jum'at (08.30 - 11.30 WIB), dan Sabtu-Ahad (08.30 - 13.00 WIB).
GEMBIRALOKA
Gembiraloka terletak di tepi Kota Yogyakarta, kebun binatang bisa dicapai oleh beraneka macam transportasi termasuk becak, andong, dan bus-bus kota. Kebun binatang memiliki banyak jenis hewan-hewan dari Indonesia dan luar Negeri termasuk Veranus Komodoensis dan Tapir, yang terancam.
PASAR BURUNG PASTY
Pasar Ngasem yang dulunya terkenal dengan pasar hewan atau tepatnya lebih dikenal dengan pasar burung akhirnya pindah ke Dongkelan yaitu di Komplek PASTY (Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta) tepat tanggal 22 April 2010 para pedagang Pasar Ngasem resmi pindah ke komplek PASTY yang berada di Jalan Bantul, Dongkelan.
MAKAM IMOGIRI
Pemakaman Raja-Raja yang terletak sekitar 12 km dari Kota Yogyakarta. Makan Sultan Agung Hanyokrokusumo, Raja Ketiga dari Kerajaan Islam Mataram. Sehari-hari banyak orang yang mengunjungi Imogiri, untuk mencapai puncak tempat makam tersebut harus melewati 345 anak tangga. Tempat ini hanya dapat dikunjungi pada hari Senin (10.00 - 12.00 WIB) dan hari Jum'at (13.00 - 16.00 WIB).


Sumber :
DINAS PARIWISATA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jalan Malioboro No.56, Telp. +62 274 5874 86, Fax. (0274) 565437
Yogyakarta - Indonesia
http://www.visitingjogja.com
2012