Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga - Yogyakarta

Gedung Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Labolatorium Agama - Masjid Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Pusat Tempat Ibadah di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

University Library - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pusat Buku-Buku Referensi di UIN Sunan Kalijaga

Peta Keseluruhan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga

Desah Lokasi Ruang di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Wednesday, November 18, 2015

Keindahan Pantai Jogja

Pantai Kukup
Jarak tempu Pantai ini hanya 1 km dari Pantai Baron, pantai Kukup dapat dicapai dengan berjalan kaku melalui jalan setapak di bukit. Memiliki karang ridge yang indah dan beraneka ragam ikan hias.
Pantai Sundak
Kawasan pantai yang memiliki panorama yang cukup indah kurang lebih 3 km dari pantai Kukup atau 26 km dari Kota Wonosari. Pantai Krakal merupakan pantai terpanjang, landai, dan memiliki bentangan pasir putih yang indah dengan pemandangan alam yang segar. Sedangkan Pantai Sundak berada 1 km dari pantai Krakal. Pantai Sundak juga dikenal sebagai tempat berkemah dan beratraksi "offroad".
Pantai Sadeng
Pantai sekaligus pelabuhan perikanan satu-satunya yang ada di Yogyakarta saat ini, terletak sekitar 46 km dari Kota Wonosari. Di kawasan pantai Sadeng terdapat telaga suling yang diyakini sebagai muara sungai bengawan Solo Purba.
Pantai Parangtritis
Pantai Parangtritis adalah bagian dari Samudera Hindia terletak 28 km di Selatan Yogyakarta. Mitos di Pantai Parangtritis terdapat kerajaan ratu Laut Selatan yang memiliki hubungan dengan Raja (Sultan) yang memerintah di Yogyakarta, dan larangan memakai pakaian berwarna hijau. Dan sampai sekarang masih menjadi kepercayaan bagi masyarakat.
Pantai Siung
Pantai Siung terletak 35 km dari Wonosari desa di Purwodadi, Tepus, Pantai Siung adalah desa di antara dua bukit tidur dengan sisi gunung dan beberapa bukit kapur / karsts yang dapat digunakan untuk panjat tebing bertaraf Internasional.
Pantai Wediombo
Pantai Wediombo merupakan pantai yang masih alami dengan panoramanya yang sangat indah. Terletak di Desa Jepitu, Kecamatan Girisubo (60 km dari Jogja). Dikelilingi oleh bukit-bukit kapur, pemandangan ini sangat memikat bagi para pengunjung. Dari pantai Wediombo ke barat, ada sebuah pulau kecil yang dihuni ribuan kalon, dan dapat dicapai dengan berjalan kaki melalui jalan setapak sejauh kurang lebih 1,5 km.
Pantai Baron
Pantai ini terletak sekitar 60 km dari Yogyakarta. Perjalanan ke pantai Baron melewati jalan yang berliku-liku melalui gunung-gunung dengan panorama yang indah. Pantai ini merupakan sungai bawah tanah.
Pantai Baru
Pantai Baru terletak di Dusun Ngetak, Desan Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul. Rute perjalan dari Kota Yogyakarta menuju 

Sumber :
DINAS PARIWISATA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jalan Malioboro No.56, Telp. +62 274 5874 86, Fax. (0274) 565437
Yogyakarta - Indonesia
http://www.visitingjogja.com
2012

Agro Wisata Yogyakarta

Agrowisata Perkebunan Buah Naga
Perkebunan buah naga ini terletak di perbatasan Pantai Glagah, buah yang menjadi favorit oleh orang-orang Amerika ini sarat dengan manfaat serta gizi, salah satu manfaat terbesarnya adalah dapat menstabilkan gula darah, dan meningkatkan daya tahan dan dapat menjaga kesehatan hati dan jantung.




Agrowisata Salak Pondoh
Agrowisata salak pondoh ini terletak di Desa Bangunkerto, Turi, sekitar 25 km dari Jogja. Daya tarik dari bidang pertanian ini pantas untuk dikunjungi, kita bisa mengetahui bagaimana salak pondoh ini bisa ditanam dan diolah. Sekaligus berbelanja buah salak untuk oleh-oleh.





Sumber :
DINAS PARIWISATA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jalan Malioboro No.56, Telp. +62 274 5874 86, Fax. (0274) 565437
Yogyakarta - Indonesia
http://www.visitingjogja.com
2012

Tuesday, November 10, 2015

Surat Sangup "Promisssory"

Surat Sanggup yang dalam bahasa Inggris nya promissory berasal dari kata promise yang berarti janji merupakan surat (akta) yang berisi kesanggupan seorang peminjam atau debotir untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal dan tempat tertentu tanpa syarat kepada pemberi pinjaman atau kreditor.

Surat Sanggup tersebut menurut Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), surat atau akta tersebut bisa dikatakan sebagai surat sanggup atau promes apabila memenuhi syarat, sebagai berikut:
- terdapat klausul "kepada pengganti" to order atau istilah "surat sanggup" atau "promes kepada pengganti" yang dituliskan di dalam naskah surat tersebut.
- adanya pernyataan kesanggupan pihak peminjam atau debitor tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- penetapan hari bayar.
- penetapan tempat bayar.
- nama orang atau penggantinya kepada siapa pembayaran harus dilakukan.
- tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani.
- tanda tangan orang yang menerbitkan surat sanggup.

Dalam hal ini antara pihak debitor (peminjam) dan pihak kreditor (pemberi pinjaman atau pengganti) terdapat perjanjian untuk melaksanakan pembayaran yang telah disepakati pada tanggal dan tempat dibayarnya dengan sejumlah uang tertentu.

Surat Sanggup hanya dilakukan oleh 2 (dua) pihak antara yang menyanggupi untuk melakukan pembayaran dengan orang atau pengganti selaku penerima pembayaran. Diterbitkan oleh pihak yang meminjam dan diserahkan kepada pemberi pinjaman yaitu kreditor atau pengganti.

Apabila dalam hari bayar yang telah ditentukan pihak peminjam atau yang berjanji tidak dapat memenuhi pembayaran (non pembayaran), maka dari pihak kreditor atau pengganti memiliki hak untuk menagih yang disebut hak regres. Cara yang dilakukan dapat menunjuk pihak ketiga atau dengan suka rela pihak ketiga menjamin pembayaran sejumlah uang tertentu tersebut. Karena pihak debitor mengalami kepailitan maka dalam pengadilan akan diberikan izin oleh hakim untuk menunda pembayaran tersebut pada tanggal dan tempat yang disepakati pula.

Sumber :
Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: FH UII Press, 2013)

Tuesday, November 3, 2015

Surat Berharga Indonesia

Definisi Surat Berharga

Di dalam dunia perniagaan atau perusahaan dikenal adanya surat-surat perniagaan yang mencakup surat berharga (negotiable instrument) dan surat yang berharga (letter of value). Surat berharga oleh Molengraaf diartikan sebagai akta atau alat bukti yang oleh undang-undang atau kebiasaan dibeikan suatu legitimasi kepada pemegangnya untuk menuntut haknya untuk piutangnya berdasarkan surat tersebut. Scheltema mendefinisikan surat berhaga sebagai akta yang sengaj dibuat atau diterbitkan untuk memberi pembuktian mengenai perikatan yang disebut di dalamnya. Akta yang dituliskan di dalam dapat berupa akta atas nama, akta kepada pengganti (aan order, to order), dan akta kepada pembawa (aan toonder, to bearer).

Pengertian lain dijelaskan oleh Abdul Kadir Muhammad yang mengartikan surat berharga sebagai surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa uang, tetapi pembayaran tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.

Penjelasan dalam pengertian surat berharga yang telah diuraikan oleh Molengraaf dan Scheltema menjelaskan bahwa yang dimaksud surat berharga itu adalah benda yang berupa akta perikatan antara 2 belah pihak dalam hutang piutang dan sengaja diterbitkan sebagai alat bukti pembayaran hutang antara yang memiliki hutang (debitor) dengan yang memberikan hutang (creditor). Sedangkan, pada penjelasan Abdul Kadir Muhammad menambahkan penjelasan tersebut bahwa yang dimaksud surat berharga itu diterbitkan dalam hal pemenuhan kewajiban atau prestasi dari pihak yang berhutang (debitor) sedangkan yang memberikan hutang (creditor) memiliki hak untuk menagih hutang tersebut kemudian wujud pembayaran hutang tersebut tidak berupa uang melainkan surat perikatan yang memiliki jatuh tempo pembayaran, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 8 bulan dst.

Alat bukti berupa akta ini yang dijadikan sebagai alat pembayaran pengganti uang dikarenakan surat tersebut memilki beberapa unsur, antara lain: surat bukti tuntutan utang; surat tersebut pembawa hak; dan surat tersebut dapat dengan mudah diperjualbelikan hal ini dijelaskan oleh H.M. N Purwosutjipto.

Dalam Akta tersebut mengandung perikatan atau perjanjian yang saling mengikat antara pihak yang bersangkutan dapat berupa atas nama, pengganti (order), dan pembawa (bearer). Akta pada atas nama disini ditunjukkan pada surat berharga yang dituliskan langsung kepada nama yang bersangkutan tanpa ada pengganti atau pembawa dan ditullis secara tepat dan jelas kepada siapa nama tersebut dituju atau kepada siapa hutang tersebut harus dibayarkan.
Aktas kepada pengganti (to order) dimaksudkan bahwa ada pihak ketiga yang menjadi pengganti atas pembayaran piutang tersebut, adanya pemindahkan hak penerima dalam hal ini, misalkan pihak A berhutang kepada pihak B dimana pihak memiliki kewajiban atau prestasi  yang harus dipenuhi yaitu membayar hutang pada waktu yang telah ditentukan, sedangkan pihak B memiliki hak untuk menerima bayaran tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini, pihak B memindahkan hak penerimanan tersebut kepada pihak C sehingga pihak C dinyatakan sebagai akta kepada pengganti (to order) dari pihak B. Hak yang semula berada pada pihak B dialihkan dengan perikatan jual beli antara pihak B dengan pihak C atau dengan perjanjian yang lain dengan sebab itu terjadi perikatan antara pihak B dengan pihak C.

Sumber :
Khairandy, Ridwan. 2014. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press

Monday, November 2, 2015

Wesel - Surat Berharga

A.           Definisi Wesel
Dalam bahasa Belanda wesel disebut wissel, sedangkan istilah bahasa Jerman dikenal dengan wechsel, bahasa Perancis mengenalnya dengan sebutan letter de change. Hukum Inggris mengatakan wesel dengan sebutan bill of exchange, sedangkan hukum Amerika menyebutnya draft.
Pada pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang) mengenal wesel dari persyaratn formal dari wesel tersebut, yang didefinisikan oleh Purwosutjipto “surat yang memuat kata “wesel” di dalamnya, ditanggali, dan ditangdatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.[1]
Berdasarkan KUD Dagang pada pasal 100 oleh Abdul Kadir Muhammad mengartikan wesel sebagai “surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan tanggal tertentu, dengan nama penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu”.[2]
Hukum Amerika Serikat yang berlandaskan pada Atticle 3-104 (1) UUC, wesel yang tergolong dalam negotiable draft diartikan sebagai “an unconditional order in writing addressed by one person to another, signed by the person govong it, requiring the person to whom it is addressed to pay a sum of money to order to bearer”.[3]
Roger Leroy Miller dan Galylord A. Jents mendefinisikan kata wesel sebagai surat perintah tidak bersyarat yang mencakup 3 (tiga) pihak, meliputi pihak yang menerbitkan wesel (drawer, penerbit), pihak yang setuju untuk membayar (drawee, tertarik), dan pihak yang menerima pembayaran (payee, penerima).[4]
B.            Personal Wesel
Berdasarkan uraian definisi yang telah dijabarkan sebelumnya, maka ada beberapa personal atau pihak yang terlibat dalam penerbitan wesel dan proses yang terdapat dalam pembayaran wesel tersebut, sebagai berikut:[5]
1.    Penerbit (trekker, drawer), orang yang membuat atau menerbitkan wesel;
2.    Tersangkut atau Tertarik (betrokkene, drawee), orang yang diberi perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.    Penerima (nemer), orang yang ditunjuk penerbit untuk menerima sejumlah uang yang disebut di dalam surat wesel pada hari bayar;
4.    Pemegang (houder, holder), orang yang memperoleh surat wesel dari penerima atau pemegang lainnya;
5.    Andosan atau Endosan (endosant, indorser), orang yang memperalihkan surat wesel dengan cara endosemen (endosement, endorsement) kepada pemegang;[6]
6.    Pengganti (geendorsserde, indorsee), orang yang menerima surat wesel dari pemegang sebelumnya melalui cara endosemen; dan
7.    Akseptan (acceptant, acceptor), tertarik atau tersangkut yang telah memberikan akseptasi atau persetujuan untuk membayar surat wesel yang bersangkutan pada hari bayar (vervaldag).[7]
C.            Perikataan Dasar Wesel
Di dalam dunia jual beli perniagaan sudah lazim jual beli suatu barang dilakukan secara kredit, dalam pengertian bahwa pembayaran harga barang yang bersangkutan tidak dilakukan secara tunai pada hari dilakukannya transaksi, tetapi akan dilakukan misalnya 2 (dua) atau 3 (tiga)

D.           Daftar Pustaka
Khairandy, Ridwan. 2014. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press

[1] H. M.N. Purwosutjito, jilid 7, hal. 15 yang dikutip dalam Buku Ridwan Khairandy, 2014, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, hal. 281
[2] Abdul Kadir Muhammad, op.cit, hal. 35
[3] Ronald A Anderson, et.al, op.cit, hal. 522
[4] Roger Leroy Miller dan Galylord A. Jents,op.cit, hal 393
[5] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2014, hal. 282
[6] Endosemen berasal dari kata endossement (Perancis dan Belanda) atau endorsement (Inggris) yang berarti pernyataan yang ditulis di belakang surat berharga atau wesel. Kata endorse berarti belakang dan pernyataan yang tertulis di belakang dimaksudkan untuk memindahkan hak tagih.
[7] Akseptasi berasal dari bahasa Perancis  accept” yang berarti menyanggupi, sedangkan dalam bahasa Belanda “acceptanic” dan bahasa Inggris “acceptable” yang secara keseluruhan diartikan pernyataan sanggup untuk membayar.