DASAR HUKUM
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Permen Kominfo No. 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
- Permen No. 18/PER/M.KOMINFO/03/2009
IZIN STASIUN RADIO (ISR) PENYIARAN
Izin Stasiun Radio (ISR) Penyiaran diwajibkan bagi setiap pengguna frekuensi radio termasuk penyiaran, yakni meliputi setiap stasiun Televisi dan Radio Siaran yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Permohonan ISR dapat diajukan secara daring (online), yaitu perizinan elektronik melalui web yang disediakan oleh Ditjen SDPPI, dan luring (offline), yaitu perizinan melalui surat tertulis atau melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI.
Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan berdasarkan atas izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Setelah mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran kemudian mengajukan permohonan ISR secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gedung Menara Merdeka Lt. 11, Jl. Budi Kemuliaan I No. 2 Jakarta 10110, Call Center 021-30003100, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Permohonan Online
Untuk menggunakan fasilitas pelayanan perizinan frekuensi secara daring (online) melalui aplikasi web yang disedikan oleh Ditjen SDPPI, pemohon harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan username atau password dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada Direktur Jenderal SDPPI
- Melampirkan Salinan:
a. Akte Pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat penunjukan petugas yang bertindak sebagai person in charge (PIC) yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau Pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Persyaratan Permohonan Offline
- Izin Stasiun Radio (ISR) Baru :
a. Surat Permohonan (Asli),
b. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar BHP Frekuensi Radio (Bermaterai),
c. Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (Fotokopi),
d. Surat Kuasa (Fotokopi),
e. ID Karyawan (Fotokopi),
f. Isian Formulir ISR yang telah diisi dengan lengkap dan benar,
g. Isian Form A
h. Isian Form B1 s.d B5
i. Brosur (Spesifikasi Teknis) Perangkat Radio,
j. Brosur (Spesifikasi Teknis) Perangkat Antena,
k. Sertifikasi Perangkat,
l. NPWP
- Permohonan Perubahan Data Alamat Kantor dan Stasiun :
- Permohonan Penggudangan atau Perubahan Data Frekuensi dan Perangkat :