Pasal 1
Notaris adalah penjabat umum, khusus (satu-satunya yang) berwenang untuk membuat akte-akte otentik tentang semua tindakan-tindakan, perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan, yang diharuskan oleh perundang-undangan umum untuk dikehendaki oleh yang berkepentingan bahwa hal itu dinyatakan dalam surat otentik, menjamin tanggalnya, menyimpan akte-akte dan mengeluarkan grosse (salinan sahih), salinan-salinan (turunan-turunan) dan kutipan-kutipannya; semuanya itu apabila pembuatan akte-akte demikian itu, karena perundang-undangan umum, tidak pula diwajibkan atau dikhususkan kepada penjabat-penjabat atau orang lain.
Dalam hal ini, notaris memiliki wewenang sekaligus tugas khusus untuk pembuatan akte-akte otentik yang dilakukan dalam bentuk pendirian, kerjasama, perjanjian, dan keputusan yang disesuaikan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pada pasal 1868 BW, yang dimaksud dengan akte otentik adalah akte yang dibuat dan diresmikan dalam bentuk menurut hukum, oleh atau dihadapan penjabat-penjabat umum, yang berwenang untuk berbuat demikian itu, di tempat dimana akte itu dibuat.
Pasal 1868 BW menjelaskan bahwa akte tersebut dibuat dan diresmikan (verleden) dalam bentuk hukum, dibuat oleh atau dihadapan penjabat umum, dan dibuat ditempat wewenang penjabat yang membuatnya.
Terdapat 3 (tiga) pembahasan terkait arti dari akte otentik tersebut. Pertama, akte otentik tersebut ada penjabat yang secara khusus menurut hukum di Indonesia untuk diberikan wewenang dalam pembuatan akte tersebut, sekaligus meresmikan akte tersebut yang menurut ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang terdapat di Indonesia, yang berupa pendirian, perjanjian, kerjasama, dan sebagainya.
Kedua, dalam pembuatan akte tersebut haruslah dilakukan oleh penjabat yang berwenang menurut hukum di Indonesia atau dapat juga dilakukan dihadapan penjabat yang berwenang tersebut.
Ketiga, lokasi tempat pembuatan akte dilakukan pada wilayah tempat wewenang penjabat yang membuatnya. Adanya batasan-batasan wilayah wewenang dari penjabat pembuat akte yang berwenang.
Kekuatan akte otentik sebagai alat pembuktian yang kuat dan sah telah dijelaskan pada pasal 1870 BW, yang menetapkan bahwa suatu akte otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak daripada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.
Oleh karenanya, akte otentik memiliki kedudukan yang kuat dalam bukti otentik dan memiliki kekuatan yang mutlak untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat dan sudah tidak perlu dibuktikan lagi terhadap keabsahannya.
Pasal 2
Jabatan Notaris dijalankan oleh :
1. Orang-orang yang khusus diangkat untuk itu.
2. Oleh pegawai-pegawai negeri, dimana jabatan Notaris itu karena hukum dikaitkan dengan jabatannya.
Menteri Kehakiman menentukan masing-masing :
a. Jumlah dari Notaris-notaris tersebut dalam sub 1 di atas, tempat kedudukan dan wilayah dimana mereka menjalankan jabatannya;
b. Tempat-tempat dimana jabatan notaris dikaitkan dengan sesuatu jabatan atau pelayanan.
Pasal 3
Notaris-notaris yang khusus diangkat untuk jabatan itu, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman (dahulu Gubernur Jendral). Mereka itu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila sudaj mencapai usia enam puluh lima tahun.
Sumber :
R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: CV. Rajawali, 1982.
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih