
Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu (Najmudin, 2011). Karakteristik akad dalam melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum merupakan salah satu pokok terpenting sebagai pembeda dari praktik syariah dengan praktik non-syariah.
Rukun-rukun dari akad, sebagai berikut:
1. Ada para pihak,
2. Ada sighat,
3. Ada tujuan,
4. Ada ketetapan...