Orang-orang beriman itu ssesungguhnya bersaudara, sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
(QS. Al Hujurat [49]: 10)
"Sebuas-buasnya harimau tak akan makan anak sendiri" mungkin kita sudah tidak asing dengan pepatah tersebut. Sang raja Hutan yang terkenal buas yakni harimau tidak akan memakan anaknya sendiri, bahkan dia akan rela mati-matian untuk melindungi anaknya sendiri. Adanya kekuatan ikatan biologis antara induk harimau dengan anak harimau yakni ikatan nasab (keturunan) dan tersirat merupakan bentuk hifdzun nasl (memelihar keturunan) dari harimau tersebut.
Sama hal nya dengan kedua orang tua yang melindungi dan mendidik kita agar menjadi manusia yang berguna serta memberi manfaat bagi manusia sekitarnya. Selain, ikatan biologis ada juga ikatan darah yang terdapat pada keturunan manusia, ikatan-ikatan tersebutlah yang oleh Islam harus dipertahankan bukan malah terjadi perselisihan atau persengketaan antar sesama.
Islam dalam sebuah keyakinan yang mendasar ada pada Iman, merupakan keyakinan tertinggi bahwa Allah lah Pencipta alam semesta, Allah Yang Maha Esa. Dengan adanya keimanan tersebut, pantas dikatakan bahwa setiap orang-orang yang beriman itu bersaudara dikarenakan adanya ikatan aqidah yang sama kuat yakni tertuju kepada Allah SWT. Sebab, pada ayat di atas menunjukkan firman Allah bahwa setiap keyakinan yang tertuju pada Nya maka saat itu juga mereka semua menjadi saudara, yakni saudara se-iman.
Sosok Mush'ab bin Umair sang muqarri' Madinah yang lebih memilih Islam daripada keluarganya. Ia rela hijrah ke Madinah menjadi duta Rasulullah saw untuk menyampaikan risalah Islam di Kota tersebut. Mush'ab bin Umair bukan lelaki sembarangan dimana ketika masa Jahiliyyah, ia dikenal sebagai pemuda dambaan kaum wanita. Ia adalah seorang pemuda tampan yang terkenal perlente. Namun, setelah memeluk Islam, ia berubah drastis.
Adanya ikatan yang kuat oleh Mush'ab bin Umar yang mengikat kuat antar masing-masing sahabat Nabi Muhammad saw
Referensi :
Risalah Jum'at, Edisi 40/XXV, 10 Syawwal 1437 H/15 Juli 2016 M